4 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan di Rutan Kebonwaru dan Lapas Sukamiskin

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Prasetyo tersangka korupsi truk sampah - Ist

Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Prasetyo tersangka korupsi truk sampah - Ist

sukabumiheadline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap empat tersangka, yang saat ini dititipkan di dua lokasi berbeda di Kota Bandung. Baca selengkapnya: Tersangka korupsi truk sampah, 2 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan Kejari

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, pelimpahan dilakukan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap. Adapun keempat tersangka telah menjalani pemeriksaan medis dan dinyatakan sehat

“Kasus DLH sudah masuk tahap II. Dari empat tersangka, sebagian ditahan di Rutan Kelas I Bandung Kebonwaru dan sebagian lainnya di Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung (Sukamiskin). Seluruh tersangka dalam keadaan sehat,” ungkap Agus, Kamis (11/9/2025).

Berita Terkait: Kabur ke Bandung, ini tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi

Kabur ke Bandung, D tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi - Ist
Kabur ke Bandung, D tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi – Ist

Dijelaskan Agus, para tersangka terdiri dari tiga aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta yang berperan sebagai vendor dalam proyek tersebut.

Seperti diketahui, salah satu dari 4 tersangka adalah Keala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo.

Baca Juga :  Pedagang Rutin Bayar Retribusi, Belanja di Pasar Palabuhanratu Sukabumi Disambut Sampah

“Untuk saat ini belum ada penambahan tersangka baru,” jelasnya.

Adapun untuk persidangan tersebut, akan segera dijadwalkan setelah semua prosedur pelimpahan selesai.

HR dan TS, tersangka kasus korupsi di DLH Kabupaten Sukabumi - Ist
HR dan TS, tersangka kasus korupsi di DLH Kabupaten Sukabumi – Ist

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran perawatan dan perbaikan armada truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi untuk tahun anggaran 2024, sebesar Rp1,5 miliar. Baca selengkapnya: Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Prasetyo tersangka korupsi truk sampah

Berita Terkait

Ungkap chat aneh ayah kandung Nizam bocah Sukabumi tewas usai dianiaya, Lisnawati: Temperamental
Ayah bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri ungkap fakta Nizam sebelum meninggal dunia
Pesan ayah bocah tewas dianiaya ibu tiri di Sukabumi untuk semua pasangan suami istri
Polres Sukabumi temukan unsur pidana kematian Nizam, ibu tiri: Karena takdir
Hasil visum Nizam, bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri sebelum meninggal dunia
Tangis pria asal Sukabumi korban begal motor modus ludahi pelaku
Anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas
Malam ini dua kali gempa guncang Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:02 WIB

Ungkap chat aneh ayah kandung Nizam bocah Sukabumi tewas usai dianiaya, Lisnawati: Temperamental

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:00 WIB

Ayah bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri ungkap fakta Nizam sebelum meninggal dunia

Selasa, 24 Februari 2026 - 02:33 WIB

Pesan ayah bocah tewas dianiaya ibu tiri di Sukabumi untuk semua pasangan suami istri

Senin, 23 Februari 2026 - 03:27 WIB

Polres Sukabumi temukan unsur pidana kematian Nizam, ibu tiri: Karena takdir

Minggu, 22 Februari 2026 - 23:47 WIB

Hasil visum Nizam, bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri sebelum meninggal dunia

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131