5 anggota dinonaktifkan masih terima gaji-fasilitas? Beda pendapat pimpinan DPR

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI - Kemen PAN-RB

Anggota DPR RI - Kemen PAN-RB

sukabumiheadline.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menegaskan anggota dewan yang telah ditetapkan nonaktif tidak akan menerima gaji dan fasilitas apapun.

Hal ini ditegaskannya setelah berdialog dengan perwakilan mahasiswa di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Dasco menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke Sekretariat DPR perihal kebijakan ini.

“Ya pimpinan partai sudah mengirim surat kepada sekretariat DPR bahwa untuk anggota yang dinonaktifkan itu diminta untuk tidak dikeluarkan fasilitas-fasilitas yang terkait dengan kedewanan termasuk gaji dan fasilitas lain,” ujar Dasco.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun, kelima anggota DPR yang dinonaktifkan yaitu, Adies Kadir dari Partai Golkar, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari Partai PAN.

Tidak ada nomenklatur nonaktif

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menjelaskan bahwa tidak ada istilah anggota DPR nonaktif. Dalam UU MD3, sudah mengatur itu.

“Baik tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah [anggota DPR] nonaktif,” kata Said saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025) lalu.

Adapun, mengacu pada UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) sebenarnya tidak ada diksi “penonaktifan” anggota dewan. Namun pemberhentian bisa dilakukan, mulai dari pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, pemberhentian sementara.

Pemberhentian antarwaktu biasanya terjadi jika anggota meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Penggantian antarwaktu bisa dilakukan sesuai dengan keputusan partai masing-masing.

Sementara itu, pemberhentian sementara bisa dilakukan karena beberapa hal. Seperti menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.

Masih terima gaji

Namun berbeda dengan Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah berpendapat, para anggota dewan yang dinonaktifkan oleh partainya sebenarnya masih aktif selama belum dilakukan mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Sehingga, secara aturan mereka masih menerima gaji dan tunjangan sampai PAW dilakukan.

“Kalau dari sisi aspek itu (aturan MD3) ya terima gaji,” kata Said.

Meski begitu, Ketua DPP PDIP itu menghormati keputusan partai NasDem, PAN, dan Golkar, untuk menindak tegas anggota fraksinya dengan cepat.

Namun, ia mendorong partai untuk mengambil sikap sesuai aturan yang berlaku. Yakni untuk menentukan apakah para kader ini hanya dinonaktifkan sementara dengan status aktif secara aturan, atau akan segera diganti dengan mekanisme PAW.

“Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu,” katanya.

Pendapat senada Said Abdullah disampaikan dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menyebutkan bahwa anggota DPR RI yang belum menerima pemberhentian antar waktu (PAW) atau pemberhentian tetap masih menerima gaji dan fasilitas sebagai anggota dewan.

Penjelasan ini disampaikan Titi guna menanggapi keputusan sejumlah partai politik (Parpol) yang menonaktifkan kadernya di DPR RI, seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Adies Kadir, Eko Patrio, dan Uya Kuya.

“Selama belum ada pemberhentian antar waktu atau pemberhentian tetap dari keanggotaan DPR, maka logikanya masih menerima gaji dan fasilitas kedewanan,” kata Titi.

Berita Terkait

Baru tiga bulan menjabat, Irjen Pipit Rismanto diganti Irjen Pol Hengki sebagai Kapolda Jabar
Sukabumi masuk Top 10 IID versi BSKDN
Daftar 25 anggota Wantimpres dilantik Prabowo, ada Babah Alun hingga sosok kontroversial
Arrmanatha Nasir dilantik jadi Menlu gantikan Sugiono, ini profilnya
5 fakta soal BGN belanja sprei dan sarung bantal Rp9 miliar pakai APBN
Pangkas waktu tempuh Bogor-Palabuhanratu, kolaborasi bangun jalan sepanjang 20 km
“Content Governor”: Kinerja KDM diberitakan media Inggris
Prabowo sebut pengamat goblok, PVRI: Antisains

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Baru tiga bulan menjabat, Irjen Pipit Rismanto diganti Irjen Pol Hengki sebagai Kapolda Jabar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Sukabumi masuk Top 10 IID versi BSKDN

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:50 WIB

Daftar 25 anggota Wantimpres dilantik Prabowo, ada Babah Alun hingga sosok kontroversial

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Arrmanatha Nasir dilantik jadi Menlu gantikan Sugiono, ini profilnya

Rabu, 30 September 2026 - 23:01 WIB

5 fakta soal BGN belanja sprei dan sarung bantal Rp9 miliar pakai APBN

Berita Terbaru

Ilustrasi musim kemarau ekstrem - sukabumiheadline.com

Sains

Masa peralihan dan puncak musim hujan di Sukabumi

Sabtu, 3 Okt 2026 - 17:52 WIB

Ilustrasi pelaku UMKM sedang menjahit pakaian - sukabumiheadline.com

Jawa Barat

Sukabumi masuk Top 10 IID versi BSKDN

Sabtu, 3 Okt 2026 - 14:00 WIB