5 anggota dinonaktifkan masih terima gaji-fasilitas? Beda pendapat pimpinan DPR

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI - Kemen PAN-RB

Anggota DPR RI - Kemen PAN-RB

sukabumiheadline.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menegaskan anggota dewan yang telah ditetapkan nonaktif tidak akan menerima gaji dan fasilitas apapun.

Hal ini ditegaskannya setelah berdialog dengan perwakilan mahasiswa di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Dasco menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke Sekretariat DPR perihal kebijakan ini.

“Ya pimpinan partai sudah mengirim surat kepada sekretariat DPR bahwa untuk anggota yang dinonaktifkan itu diminta untuk tidak dikeluarkan fasilitas-fasilitas yang terkait dengan kedewanan termasuk gaji dan fasilitas lain,” ujar Dasco.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun, kelima anggota DPR yang dinonaktifkan yaitu, Adies Kadir dari Partai Golkar, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari Partai PAN.

Tidak ada nomenklatur nonaktif

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menjelaskan bahwa tidak ada istilah anggota DPR nonaktif. Dalam UU MD3, sudah mengatur itu.

“Baik tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah [anggota DPR] nonaktif,” kata Said saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025) lalu.

Adapun, mengacu pada UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) sebenarnya tidak ada diksi “penonaktifan” anggota dewan. Namun pemberhentian bisa dilakukan, mulai dari pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, pemberhentian sementara.

Pemberhentian antarwaktu biasanya terjadi jika anggota meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Penggantian antarwaktu bisa dilakukan sesuai dengan keputusan partai masing-masing.

Sementara itu, pemberhentian sementara bisa dilakukan karena beberapa hal. Seperti menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.

Masih terima gaji

Namun berbeda dengan Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah berpendapat, para anggota dewan yang dinonaktifkan oleh partainya sebenarnya masih aktif selama belum dilakukan mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Sehingga, secara aturan mereka masih menerima gaji dan tunjangan sampai PAW dilakukan.

“Kalau dari sisi aspek itu (aturan MD3) ya terima gaji,” kata Said.

Meski begitu, Ketua DPP PDIP itu menghormati keputusan partai NasDem, PAN, dan Golkar, untuk menindak tegas anggota fraksinya dengan cepat.

Namun, ia mendorong partai untuk mengambil sikap sesuai aturan yang berlaku. Yakni untuk menentukan apakah para kader ini hanya dinonaktifkan sementara dengan status aktif secara aturan, atau akan segera diganti dengan mekanisme PAW.

“Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu,” katanya.

Pendapat senada Said Abdullah disampaikan dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menyebutkan bahwa anggota DPR RI yang belum menerima pemberhentian antar waktu (PAW) atau pemberhentian tetap masih menerima gaji dan fasilitas sebagai anggota dewan.

Penjelasan ini disampaikan Titi guna menanggapi keputusan sejumlah partai politik (Parpol) yang menonaktifkan kadernya di DPR RI, seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Adies Kadir, Eko Patrio, dan Uya Kuya.

“Selama belum ada pemberhentian antar waktu atau pemberhentian tetap dari keanggotaan DPR, maka logikanya masih menerima gaji dan fasilitas kedewanan,” kata Titi.

Berita Terkait

Putusan MK soal anggaran MBG dan pendidikan dipisah, DPR: Bukti RI bukan negara kekuasaan
BGN pastikan program MBG Rp15 ribu per porsi tak turunkan kualitas menu
Survei capres SMRC: Elektabilitas Prabowo tertinggal dari KDM, Anies ketiga
414 SPPG bermasalah, ratusan miliar dikembalikan ke kas negara
KDM bakal hapus angkot tua: Bukan hanya mobil bagus, tapi prilaku masyarakatnya
Survei SMRC: 13,5% kondisi politik Indonesia baik, 49,4% ekonomi buruk dan sangat buruk
Pernah ribut soal bahasa Sunda, Asep Nana Mulyana jabat Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jampidsus
Profil Sudaryono, kader Partai Gerindra jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang mundur

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:22 WIB

Putusan MK soal anggaran MBG dan pendidikan dipisah, DPR: Bukti RI bukan negara kekuasaan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:07 WIB

BGN pastikan program MBG Rp15 ribu per porsi tak turunkan kualitas menu

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:47 WIB

Survei capres SMRC: Elektabilitas Prabowo tertinggal dari KDM, Anies ketiga

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:57 WIB

414 SPPG bermasalah, ratusan miliar dikembalikan ke kas negara

Senin, 27 Juli 2026 - 13:56 WIB

KDM bakal hapus angkot tua: Bukan hanya mobil bagus, tapi prilaku masyarakatnya

Berita Terbaru

Honda PCX 160 2026 lebih irit BBM, 1 liter untuk 45 KM, cek harganya - Honda

Bisnis

5 motor terpopuler dan terlaris di Indonesia 2026

Rabu, 5 Agu 2026 - 02:47 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Selasa, 4 Agu 2026 - 20:07 WIB