5 Fakta Bekas Pabrik AMDK Arsa di Parungkuda Sukabumi Jadi Gudang Penimbun Solar Ilegal

- Redaksi

Senin, 4 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l PARUNGKUDA – Jaringan penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan menjadikan sebuah bangunan di wilayah Kecamatan Parungkuda, sebagai gudang, berhasil digrebek Tim Gabungan TNI dan Polri.

Sebanyak enam orang terduga pelaku berikut barang bukti berupa lima ton solar bersubsidi berhasil diamankan aparat di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Cikembar dan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Ahad (26/6/2022) sore hingga Senin (27/6/2022) dinihari.

Berikut 5 fakta berdasarkan informasi dihimpun sukabumiheadline.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Truk Penyedot Solar di Cikembar

Komandan Kodim 0607/ (Dandim) Kota Sukabumi Letnan Letkol Inf. Dedy Ariyanto menangkap tangan truk siluman yang tengah menyedot BBM jenis solar bersubsidi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Cikembar.

Penangkapan dilakukan prajurit TNI pada pada Ahad petang, dengan melibatkan personel Intel dari Kodim 0607, Korem 061/Suryakancana dan Kodam III Siliwangi.

Screenshot 2022 07 04 01 15 19 77 726cd6915a5bbed5e00093b2e2a7609b
Penangkapan truk penyedot solar di Cikembar. l Istimewa

“Betul, tertangkap tangan dan saat ini truk tersebut kami amankan ke Polsek Cikembar, Resor Sukabumi,” kata Dandim 0607 Sukabumi Letkol Inf. Dedy Ariyanto.

Dari penangkapan truk penyedot solar tersebut, berhasil diamankan dua terduga pelaku dan barang bukti sebanyak dua ton solar bersubsidi.

Menurut Dedy, anggotanya mendapat informasi dari warga soal aktivitas mencurigakan truk boks di SPBU tersebut.

2. Gudang Penampungan di Parungkuda

Usai mengamankan truk penyedot solar di Cikembar, tim bergeser ke wilayah Parungkuda, untuk melakukan penggrebekan terhadap sebuah gudang penimbunan solar di Kampung Cipanggulaan RT 03/01, Desa Pondokkasolandeuh, Kecamatan Parungkuda, pada Ahad malam.

Tampak di area gudang, drum dan sejumlah jerigen penampungan solar. Selain itu, terdapat empat orang diduga pelaku yang menjalankan operasional gudang tersebut.

“Setelah dilakukan pengintaian, ternyata informasi itu benar,” ujar Dedy, ditemani Kapolsek Parungkuda, AKP Iman Prayitno, Senin (27/6/2022) dinihari.

Baca Juga :  TKS Kota Sukabumi Tiga Bulan Belum Terima Gaji, DPRD: Ini Keliru

Dari pengungkapan bisnis ilegal BBM solar bersubsidi tersebut, TNI dan Polri meringkus empat orang terduga pelaku penimbunan BBM solar bersubsidi, berikut barang bukti sebanyak tiga ton solar bersubsidi.

“Bersama teman Kepolisian, kasus ini akan dilakukan pendalaman kembali, karena diduga masih ada di beberapa tempat (gudang) lain,” ujar Dedy.

“Jadi dari hasil penangkapan hari ini ada lima ton BBM solar dari dua lokasi, yakni di Cikembar sebanyak dua ton dengan pelaku dua orang, sedangkan di Parungkuda sebanyak tiga ton dengan pelaku empat,” bebernya.

Dari keenam terduga pelaku, dua orang diamankan aparat diketahui bekerja sebagai sopir.

3. Truk Tangki Modifikasi

Ditambahkan Dedy, modus pelaku mengambil solar ini menggunakan truk-truk modifikasi yang digunakan terduga pelaku untuk membeli solar bersubsidi di SPBU. Selanjutnya, solar dibawa ke gudang, lalu disalurkan ke tangki-tangki solar non subsidi.

“Mereka ambil dari pom bensin, lalu mereka bawa ke gudang ini. Kemudian, mereka bawa lagi ke truk tangki non subsidi,” ucap Dedy.

Khusus untuk tangki modifikasi, kata Dedy, posisinya disimpan di dalam boks sehingga tidak terlihat jelas dari luar. Dengan demikian, orang akan mengira truk tersebut mengisi bahan bakar seperti biasa karena pengisian dilakukan ke truk tangki.

Padahal, dari tangki itulah solar bersubsidi kembali di sedot masuk ke truk “siluman” di mana terdapat tangki berupa kotak plastik.

Diketahui, truk warna merah dengan nomor polisi B 9853 BCL tersebut, dimodifikasi sehingga bisa digunakan untuk menyimpan solar bersubsidi.

Sedikitnya terdapat empat kotak plastik yang di dalamnya berisi solar. Saat diamankan, dua tangki kotak plastik terisi penuh dengan isi total sekira dua ton.

“Jadi dimodifikasi, dia (aliran solar) masuk ke dalam tangki, lalu dia sedot lagi untuk dimasukan ke dalam kotak ini,” ucap Dedy.

Baca Juga :  Diterjang Angin Kencang 16 Rumah di Gegerbitung Sukabumi Rusak

4. Modus Penimbun Solar

Nampak dalam salah satu video, salah seorang pria yang diamankan saat tertangkap tangan usai mengisi solar menggunakan truk boks di SPBU tenaga menjelaskan alur pengisian. Dia mengatakan posisi pengisian normal melalui tangki bawaan truk.

Pria itu memperlihatkan saklar untuk menghidupkan alat penyedot di dalam boks. Secara otomatis selang di dalam tangki langsung mengalirkan solar ke dalam tangki kotak.

“Untuk selanjutnya nanti pihak kepolisian yang akan memberikan keterangan lebih lanjut termasuk pemeriksaan terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” kata Dedy.

“Otak pelaku utamanya masih kita dalami, tapi diduga masih orang Sukabumi, tapi ada informasi keterlibatan dari orang Jakarta,” kata dia.

5. Pemilik Gudang

Diketahui, bangunan yang digunakan sebagai gudang penimbunan solar ilegal tersebut, adalah bekas gudang perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) Arsa.

Hal itu dibenarkan Sekretaris Desa Pondokkasolandeuh Nurwanto. “Dulu bekas gudang perusahaan AMDK Arsa,” kata Nurwanto kepada sukabumiheadline.com, Ahad (3/7/2022).

Menurut Nurwanto, pihak pemerintah desa tidak mengetahui adanya penimbunan BBM solar ilegal tersebut.

“Kami baru mendapatkan informasi bahwa kegiatan haram tersebut sudah berjalan selama dua bulan. Bangunan yang dijadikan gudang tersebut awalnya merupakan gudang air minum dalam kemasan, lalu disewakan,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Desa Pondokasolandeuh, Ujang Sopandi mengaku tidak tahu menahu adanya aktivitas ilegal di gudang penyimpanan tersebut.

Lantaran dari sepengatahuannya, tempat itu sudah kosong sejak lama yang sebelumnya digunakan oleh perusahaan air minum dan makanan.

“Ini dulunya gudang air minum Arsa, Arsa bangkrut disewa sama Indofood. Jadi sebelumnya kosong setelah Indofood tak lagi. Pemilik orang Jakarta namanya pak Gatot sama pak Yudi,” ujarnya.

Berita Terkait

Sejarah, konsesi 50 tahun dan persentase pemegang saham Jalan Tol Ciawi-Sukabumi
Jumlah organisasi kemasyarakatan di Sukabumi: Kabupaten 666 ormas, kota?
Penduduk Sukabumi didominasi laki-laki, tapi mayoritas berumur pendek
Sukabumi berapa? Merinci pemkot dan pemkab pemilik saham bjb se-Jawa Barat dan Banten
Wanita Sukabumi diintai ancaman dan tantangan kultural, stereotip hingga kekerasan
Angka pengangguran Sukabumi tinggi, ini dampak ekonomi, sosial, politik dan psikologis
Membanding angka perceraian Kota dan Kabupaten Sukabumi dua tahun terakhir, pengertian dan prosedur
Syarat, tanggung jawab, jumlah bidan di Kabupaten Sukabumi dan jumlah AKI/AKB

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:30 WIB

Sejarah, konsesi 50 tahun dan persentase pemegang saham Jalan Tol Ciawi-Sukabumi

Senin, 9 Februari 2026 - 03:36 WIB

Jumlah organisasi kemasyarakatan di Sukabumi: Kabupaten 666 ormas, kota?

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:01 WIB

Penduduk Sukabumi didominasi laki-laki, tapi mayoritas berumur pendek

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:19 WIB

Sukabumi berapa? Merinci pemkot dan pemkab pemilik saham bjb se-Jawa Barat dan Banten

Selasa, 27 Januari 2026 - 02:58 WIB

Wanita Sukabumi diintai ancaman dan tantangan kultural, stereotip hingga kekerasan

Berita Terbaru

Ilustrasi meminjam uang untuk modal bisnis ke bank syariah - sukabumiheadline.com

Regulasi

Menkeu nilai keberpihakan ke ekonomi syariah nyaris tidak ada

Jumat, 13 Feb 2026 - 22:29 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali - Facebook Budi Azhar Mutawali

Legislatif

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi puji Program Pro Women 3

Jumat, 13 Feb 2026 - 21:12 WIB

Ilustrasi Prabowo Subianto - sukabumiheadline.com

Nasional

Prabowo mau kumpulkan semua video yang hina MBG

Jumat, 13 Feb 2026 - 17:42 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131