5 Fakta Bekas Pabrik AMDK Arsa di Parungkuda Sukabumi Jadi Gudang Penimbun Solar Ilegal

- Redaksi

Senin, 4 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l PARUNGKUDA – Jaringan penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan menjadikan sebuah bangunan di wilayah Kecamatan Parungkuda, sebagai gudang, berhasil digrebek Tim Gabungan TNI dan Polri.

Sebanyak enam orang terduga pelaku berikut barang bukti berupa lima ton solar bersubsidi berhasil diamankan aparat di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Cikembar dan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Ahad (26/6/2022) sore hingga Senin (27/6/2022) dinihari.

Berikut 5 fakta berdasarkan informasi dihimpun sukabumiheadline.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Truk Penyedot Solar di Cikembar

Komandan Kodim 0607/ (Dandim) Kota Sukabumi Letnan Letkol Inf. Dedy Ariyanto menangkap tangan truk siluman yang tengah menyedot BBM jenis solar bersubsidi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Cikembar.

Penangkapan dilakukan prajurit TNI pada pada Ahad petang, dengan melibatkan personel Intel dari Kodim 0607, Korem 061/Suryakancana dan Kodam III Siliwangi.

Screenshot 2022 07 04 01 15 19 77 726cd6915a5bbed5e00093b2e2a7609b
Penangkapan truk penyedot solar di Cikembar. l Istimewa

“Betul, tertangkap tangan dan saat ini truk tersebut kami amankan ke Polsek Cikembar, Resor Sukabumi,” kata Dandim 0607 Sukabumi Letkol Inf. Dedy Ariyanto.

Dari penangkapan truk penyedot solar tersebut, berhasil diamankan dua terduga pelaku dan barang bukti sebanyak dua ton solar bersubsidi.

Menurut Dedy, anggotanya mendapat informasi dari warga soal aktivitas mencurigakan truk boks di SPBU tersebut.

2. Gudang Penampungan di Parungkuda

Usai mengamankan truk penyedot solar di Cikembar, tim bergeser ke wilayah Parungkuda, untuk melakukan penggrebekan terhadap sebuah gudang penimbunan solar di Kampung Cipanggulaan RT 03/01, Desa Pondokkasolandeuh, Kecamatan Parungkuda, pada Ahad malam.

Tampak di area gudang, drum dan sejumlah jerigen penampungan solar. Selain itu, terdapat empat orang diduga pelaku yang menjalankan operasional gudang tersebut.

Baca Juga :  Duh, Dua Bocah Nyaris Tewas di Pantai Karanghawu Sukabumi

“Setelah dilakukan pengintaian, ternyata informasi itu benar,” ujar Dedy, ditemani Kapolsek Parungkuda, AKP Iman Prayitno, Senin (27/6/2022) dinihari.

Dari pengungkapan bisnis ilegal BBM solar bersubsidi tersebut, TNI dan Polri meringkus empat orang terduga pelaku penimbunan BBM solar bersubsidi, berikut barang bukti sebanyak tiga ton solar bersubsidi.

“Bersama teman Kepolisian, kasus ini akan dilakukan pendalaman kembali, karena diduga masih ada di beberapa tempat (gudang) lain,” ujar Dedy.

“Jadi dari hasil penangkapan hari ini ada lima ton BBM solar dari dua lokasi, yakni di Cikembar sebanyak dua ton dengan pelaku dua orang, sedangkan di Parungkuda sebanyak tiga ton dengan pelaku empat,” bebernya.

Dari keenam terduga pelaku, dua orang diamankan aparat diketahui bekerja sebagai sopir.

3. Truk Tangki Modifikasi

Ditambahkan Dedy, modus pelaku mengambil solar ini menggunakan truk-truk modifikasi yang digunakan terduga pelaku untuk membeli solar bersubsidi di SPBU. Selanjutnya, solar dibawa ke gudang, lalu disalurkan ke tangki-tangki solar non subsidi.

“Mereka ambil dari pom bensin, lalu mereka bawa ke gudang ini. Kemudian, mereka bawa lagi ke truk tangki non subsidi,” ucap Dedy.

Khusus untuk tangki modifikasi, kata Dedy, posisinya disimpan di dalam boks sehingga tidak terlihat jelas dari luar. Dengan demikian, orang akan mengira truk tersebut mengisi bahan bakar seperti biasa karena pengisian dilakukan ke truk tangki.

Padahal, dari tangki itulah solar bersubsidi kembali di sedot masuk ke truk “siluman” di mana terdapat tangki berupa kotak plastik.

Diketahui, truk warna merah dengan nomor polisi B 9853 BCL tersebut, dimodifikasi sehingga bisa digunakan untuk menyimpan solar bersubsidi.

Sedikitnya terdapat empat kotak plastik yang di dalamnya berisi solar. Saat diamankan, dua tangki kotak plastik terisi penuh dengan isi total sekira dua ton.

Baca Juga :  Pemotor Tewas, Polisi Amankan Sopir Penyebab Kecelakaan Beruntun di Cibadak Sukabumi

“Jadi dimodifikasi, dia (aliran solar) masuk ke dalam tangki, lalu dia sedot lagi untuk dimasukan ke dalam kotak ini,” ucap Dedy.

4. Modus Penimbun Solar

Nampak dalam salah satu video, salah seorang pria yang diamankan saat tertangkap tangan usai mengisi solar menggunakan truk boks di SPBU tenaga menjelaskan alur pengisian. Dia mengatakan posisi pengisian normal melalui tangki bawaan truk.

Pria itu memperlihatkan saklar untuk menghidupkan alat penyedot di dalam boks. Secara otomatis selang di dalam tangki langsung mengalirkan solar ke dalam tangki kotak.

“Untuk selanjutnya nanti pihak kepolisian yang akan memberikan keterangan lebih lanjut termasuk pemeriksaan terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” kata Dedy.

“Otak pelaku utamanya masih kita dalami, tapi diduga masih orang Sukabumi, tapi ada informasi keterlibatan dari orang Jakarta,” kata dia.

5. Pemilik Gudang

Diketahui, bangunan yang digunakan sebagai gudang penimbunan solar ilegal tersebut, adalah bekas gudang perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) Arsa.

Hal itu dibenarkan Sekretaris Desa Pondokkasolandeuh Nurwanto. “Dulu bekas gudang perusahaan AMDK Arsa,” kata Nurwanto kepada sukabumiheadline.com, Ahad (3/7/2022).

Menurut Nurwanto, pihak pemerintah desa tidak mengetahui adanya penimbunan BBM solar ilegal tersebut.

“Kami baru mendapatkan informasi bahwa kegiatan haram tersebut sudah berjalan selama dua bulan. Bangunan yang dijadikan gudang tersebut awalnya merupakan gudang air minum dalam kemasan, lalu disewakan,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Desa Pondokasolandeuh, Ujang Sopandi mengaku tidak tahu menahu adanya aktivitas ilegal di gudang penyimpanan tersebut.

Lantaran dari sepengatahuannya, tempat itu sudah kosong sejak lama yang sebelumnya digunakan oleh perusahaan air minum dan makanan.

“Ini dulunya gudang air minum Arsa, Arsa bangkrut disewa sama Indofood. Jadi sebelumnya kosong setelah Indofood tak lagi. Pemilik orang Jakarta namanya pak Gatot sama pak Yudi,” ujarnya.

Berita Terkait

Spot wisata kuliner di Kota Sukabumi bertambah signifikan, bukti kondisi ekonomi membaik?
Kecamatan dengan nilai transaksi dan jumlah pelanggan Perumda AMTJM Kabupaten Sukabumi terbanyak
Hari ini, 111 tahun silam Kota Sukabumi didirikan untuk tempat tinggal warga Belanda
Nirkabel! Tak lama lagi Palabuhanratu dan Cikole Sukabumi bebas kabel listrik dan telepon
Sejarah, tugas dan daftar Jaksa Agung RI dari masa ke masa, pertama tokoh antikorupsi asal Sukabumi
Penduduk miskin Kota Sukabumi naik, ranking berapa se-Jawa Barat?
Bak kamar mayat, angka kematian di Kota Sukabumi 3 kali lipat dari kelahiran
Sukabumi berapa? Ini jumlah penduduk kota dan kabupaten se-Jawa Barat 2021-2025

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 10:00 WIB

Spot wisata kuliner di Kota Sukabumi bertambah signifikan, bukti kondisi ekonomi membaik?

Rabu, 2 April 2025 - 03:32 WIB

Kecamatan dengan nilai transaksi dan jumlah pelanggan Perumda AMTJM Kabupaten Sukabumi terbanyak

Selasa, 1 April 2025 - 00:01 WIB

Hari ini, 111 tahun silam Kota Sukabumi didirikan untuk tempat tinggal warga Belanda

Senin, 31 Maret 2025 - 13:00 WIB

Nirkabel! Tak lama lagi Palabuhanratu dan Cikole Sukabumi bebas kabel listrik dan telepon

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:00 WIB

Sejarah, tugas dan daftar Jaksa Agung RI dari masa ke masa, pertama tokoh antikorupsi asal Sukabumi

Berita Terbaru