6 Kelurahan Zona Merah Covid-19, Komisi II DPRD Kritik Langkah Wali Kota Sukabumi

- Redaksi

Senin, 12 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Covid-19 di Kota Sukabumi. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Covid-19 di Kota Sukabumi. l Ilustrasi: Fery Heryadi

sukabumiheadline.com – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi menyebutkan ada enam dari 33 kelurahan yang tersebar di empat kecamatan masuk dalam status dalam zona merah Covid-19.

“Enam kelurahan tersebut yakni Kelurahan Gunungparang dan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kelurahan Dayeuhluhur dan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kelurahan Nangeleng, Kecamatan Citamiang dan Kelurahan/Kecamatan Lembursitu,” kata Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi Wahyu Handriana di Sukabumi, seperti dikutip dari Antara, Senin (12/7/2021).

Wahyu mengatakan di Kota Sukabumi belum ada kelurahan yang berstatus zona hijau. Dari 33 kelurahan mayoritas berstatus zona oranye sebanyak 20 kelurahan dan sisanya berstatus zona kuning atau sebanyak tujuh kelurahan.

Menyikapi kondisi tersebut, anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Faisal Anwar Bagindo mengkritik langkah diambil wali kota Achmad Fahmi yang dinilainya tidak efektif.

“Menurut saya, langkah pak wali kota ini tidak efektif karena lebih banyak berupa wacana dan imbauan-imbauan,” kata Faisal kepada sukabumiheadline.com, Senin.

Sebut pria yang selalu berpenampilan flamboyan tersebut, wacana pembukaan rumah sakit (RS) darurat sebagai tidak perlu tergesa-gesa karena masih banyak ruangan di RS R Syamsudin, SH atau Bunut yang belum digunakan.

“Selain belum perlu rumah sakit darurat, juga soal rekruitmen tenaga medis. Saya menyarankan pemerintah merekrut tenaga relawan dari lulusan sekolah tinggi kesehatan yang ada di Kota Sukabumi. Sementara mereka tidak dibayar dulu, tetapi itu menjadi utang negara. Itu bisa menjadi bahan pemkot untuk meminta bantuan anggaran ke pusat,” jelasnya.

Baca Juga :  Izin pemotretan, gadis asal Cidahu Sukabumi ini sudah tiga pekan menghilang

Lebih jauh, Faisal menyebut jika kondisi keuangan daerah yang sedang berdarah-darah bisa disiasati pemerintah dengan melakukan inventarisir dan menghitung anggaran perjalanan dinas semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak dipergunakan akibat pemberlakuan PPKM Darurat.

“Kondisi saat ini kan tidak memungkinkan melakukan perjalanan dinas karena adanya PPKM Darurat. Saya menghitung sekira 30 sampai 40 miliar Rupiah bisa digunakan untuk penanganan Covid-19 di Kota Sukabumi. Dengan asumsi, anggaran perjalanan dinas setiap OPD sebesar satu miliar Rupiah yang belum dipergunakan,” tandas dia.

Berita Terkait

Operasi Zebra Lodaya 2025, Polres Sukabumi Kota sikat puluhan motor knalpot brong
Setelah mengaku lapar, Usep pria asal Sukabumi meninggal dunia di Masjid Baitulrahman
Pria Sukabumi bagian rekrutmen PMI jadi admin judol di luar negeri ditangkap
November kelabu, kisah-kisah Wanita Sukabumi tak putus dirundung malang
DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Propemperda, dari Perumda baru hingga penyertaan modal
2 residivis dan 5 tersangka, 14 lokasi jaringan curanmor Sukabumi dibongkar polisi
Truk overload muatan terkapar di jalan menikung Bantargadung Sukabumi
Bunyi surat bersama bayi Harvika, dibuang di pos ronda Warungkiara Sukabumi

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 05:07 WIB

Operasi Zebra Lodaya 2025, Polres Sukabumi Kota sikat puluhan motor knalpot brong

Minggu, 23 November 2025 - 23:18 WIB

Setelah mengaku lapar, Usep pria asal Sukabumi meninggal dunia di Masjid Baitulrahman

Sabtu, 22 November 2025 - 03:02 WIB

Pria Sukabumi bagian rekrutmen PMI jadi admin judol di luar negeri ditangkap

Kamis, 20 November 2025 - 13:53 WIB

November kelabu, kisah-kisah Wanita Sukabumi tak putus dirundung malang

Rabu, 19 November 2025 - 16:12 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Propemperda, dari Perumda baru hingga penyertaan modal

Berita Terbaru

Ilustrasi sembako - sukabumiheadline.com

Hikmah

Fatwa MUI, Asrorun: Tolak pajak sembako

Senin, 24 Nov 2025 - 10:00 WIB