26.3 C
Sukabumi
Senin, Mei 6, 2024

Sudah direstui keluarga, Sule pastikan Mahalini mualaf sebelum dinikahi Rizky Febian

sukabumiheadline.com - Kepastian siapa yang berpindah keyakinan...

Vivo X100 meluncur, hp flagship dengan chipset Dimensity 9300, ini bocoran harganya

sukabumiheadline.com - Vivo resmi memperkenalkan smartphone flagship...

Benelli 250 Quattro bisa bikin Ninja ZX-25R nyungsep, cek harga dan spesifikasinya

sukabumiheadline.com - Motor sport klasik Benelli 250...

Pelantikan Pengurus Karang Taruna, Rifal: Bupati Sukabumi Jangan Main-main

LIPSUSPelantikan Pengurus Karang Taruna, Rifal: Bupati Sukabumi Jangan Main-main

SUKABUMIHEADLINES.com l PARAKANSALAK – Pengurus Karang Taruna Kabupaten Sukabumi Masa Bakti 2021-2026, hasil Temu Karya Karang Taruna (TKKT) IV akan dilantik hari ini, Senin (20/12/2021). Agenda pelantikan rencananya berlangsung pada pukul 13.00 WIB, di GOR Venue Tinju Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Surat undangan pelantikan dengan nomor: 008/Panpel-KT/Kabsi/XII/2021, telah diterima semua Pengurus Kecamatan (PK) Karang Taruna se-Kabupaten Sukabumi.

Berita Terkait:

Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Sukabumi Ricuh

Panitia TK Karang Taruna Kabupaten Sukabumi Bantah Tidak Netral dan Langgar AD/ART

TK Karang Taruna Kabupaten Sukabumi 2021, Iqbal Purwa: Tak Patut Dicontoh

Diketahui, pelantikan dihadiri antara lain oleh Ketua Karang Taruna Provinsi Jawa Barat H.R. Subchan
Daragana, Wakil Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) Budhy Setiawan, dan Bupati Sukabumi Marwan Hamami.

PK Parakansalak Ingatkan Bupati Sukabumi Jangan Main-main

Sementara, Ketua PK Karang Taruna Parakansalak Rifal Fauzi bersikukuh menilai TKKT IV Kabupaten Sukabumi yang digelar di Villa Yustik, Salabintana, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu, cacat hukum.

“Redaksi tata tertib berbeda dengan AD/ART, kearifan lokal mengalahkan poin-poin substantif. Bahkan, AD/ART bisa di-voting di level temu karya tingkat kabupaten. Selain itu, digelar pada saat PPKM Level 3 masih berlaku. Ini kan sama saja kita memilih menyantap daging babi pada piring satu, walaupun tersedia daging-daging halal di piring-piring yang lain,“ jelas Rifal kepada sukabumiheadlines.com, Senin dini hari.

“Sejarah mencatat, kekuatan kekuasaan selalu berdampak ganda. Negara kuat berjalan seiring dengan lemahnya posisi rakyat. Dalam perbenturan antara negara dan rakyat itu, kerap lahir penguasa bertangan besi yang memimpin dengan keji. Kekerasan adalah jalan keutamaan menuju kejayaan,“ tambah dia.

Lebih jauh, Rifal menyebut jika demokrasi di internal Karang Taruna Kabupaten Sukabumi telah dikebiri. “Bentuk fasis ini sekarang bermetamorfosis ke dalam berbagai bentuk, seperti intervensi hingga ancaman agar bisa mencapai tujuan yang diinginkannya,“ kata dia.

Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, menurut Rifal, merupakan organisasi di bawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) harus merasakan dampak dari superioritas seorang penguasa, ia dimanipulasi sedemikian rupa agar hasil akhirnya sesuai harapan “bapak”. Namun demikian, ia tidak menjelaskan maksud dari kata “bapak” tersebut.

“Karang Taruna merupakan organisasi kaderisasi, yang mana unsur-unsur dan nilai-nilai dalam berdemokrasi dijunjung bersama-sama agar tercipta equity dan equality bagi pemuda Karang Taruna di semua tingkatan,“ tambahnya.

Namun, kata Rifal lebih jauh, pelaksanaan TKKT IV Kabupaten Sukabumi menuai banyak kontroversi. Paling fundamental, adalah disulapnya AD/ART Karang Taruna. Karenanya, Rifal meminta Bupati Sukabumi dan Dinsos sebagai pembina utama dan fungsional untuk me-review ulang proses TKKT yang dinilainya cacat hukum.

“Semua pihak yang terlibat semestinya dimintai keterangan dan pendapat apabila bupati tidak ingin dilabeli sebagai pemimpin otoriter,“ cetus Rifal.

Berita Terkait: Akan ke PTUN, Rifal: Tak Yakin Bupati Sukabumi Kukuhkan Pengurus Karang Taruna

Ia juga mengingatkan, ada konsekuensi besar manakala Marwan Hamami membubuhkan tanda tangan dalam SK Kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Sukabumi.

“Sebagaimana kita ketahui, dengan dibubuhkannya tanda tangan, berarti pengukuhan. Artinya ketika hal itu dilakukan oleh Bupati Sukabumi, secara otomatis bupati menerima dan melegalkan bentuk kemitraan antara pemerintah dan karang taruna. Kurang elok kiranya jika nanti bupati dimintai keterangan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara-red),“ tandas Rifal.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer