3 dari 4 Pelaku Pencabulan Anak di Kota Sukabumi Sudah Lansia

- Redaksi

Kamis, 30 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan anak di Kota Sukabumi. l Istimewa

Pelaku pencabulan anak di Kota Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l CIKOLE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota selama Kurun periode Mei-Desember 2021 mengungkap empat perkara pencabulan di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Aula Rekonfu Mapolres Sukabumi Kota, Kapolres AKBP Sy. Zainal Abidin mengatakan kepada sukabumiheadlines.com, Kamis (30/12/21).

“Kami jajaran Satreskrim Sukabumi Kota berhasil menangkap empat pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, satu perkara terjadi di bulan Mei, tiga perkara bulan Desember, masing-masing pelaku berinisial O alias M (71), S alias UC (62), Ys (59) dan Ar (31)” ujarnya.

Ia menambahkan, dari empat tersangka ini terdapat tujuh orang korban. Empat orang korban tersebut berusia empat sampai sepuluh tahun, dan sisanya, tiga korban berusia 11 sampai 14 tahun.

“Dari kejadian ini kami mengamankan enam lembar akte kelahiran, empat lembar kartu keluarga dan enam pasang pakaian. Kepada para tersangka dikenakan pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” tegasnya.

Modus Operandi

Masih menurut dia, modus operandi dari empat tersangka ini berbeda-beda ada yang meraba – raba kemaluan atau vagina dan payudara korban, kemudian ada yang dengan cara mengiming-imingi sejumlah uang asalkan korban mau diraba-raba kedua payudaranya dan memasukan tangan ke dalam celana dalam korban, ada yang dengan cara membuka celana korban kemudian mencabulinya dengan cara menjilati kemaluan korban selama lima menit.

Baca Juga :  Umat Kristiani Kota Sukabumi: Natal Momentum Mempererat Persaudaraan

Lebih jauh Sy Zainal abidin menyebutkan, perlu dicermati dari keempat perkara ini bahwa dua perkara terjadi ada hubungan sesama keluarga. Pertama, adalah hubungan kakek dengan cucunya, dan satu lagi antara orang tua dengan anaknya.

“Ini menjadi perhatian kita semua dan ini menjadi suatu atensi kami, maka kemudian pengungkapan kasus ini dapat kita lakukan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati tanggapi pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025
Dedi Mulyadi jengkel lihat kondisi Pantai Palabuhanratu Sukabumi
Hingga Juli 2025 belasan PNS dan PPPK Kabupaten Sukabumi gugat cerai, ini biang keroknya
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025
Arul asal Gunungguruh Sukabumi ditemukan tewas tergantung, warga Nyalindung geger
Warga Sukabumi kritik pedas Abdi Nagri Nganjang ka Warga Dedi Mulyadi
DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, ini hasilnya
Tak terima diputus cinta, pria culik balita di Bojonggenteng Sukabumi dibawa kabur ke Lamongan

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 01:32 WIB

Bupati tanggapi pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:21 WIB

Dedi Mulyadi jengkel lihat kondisi Pantai Palabuhanratu Sukabumi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 01:31 WIB

Hingga Juli 2025 belasan PNS dan PPPK Kabupaten Sukabumi gugat cerai, ini biang keroknya

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:35 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:28 WIB

Arul asal Gunungguruh Sukabumi ditemukan tewas tergantung, warga Nyalindung geger

Berita Terbaru

Honda CB125 Hornet - Honda

Otomotif

Honda CB125 Hornet, motor sport seharga Rp20 juta

Minggu, 10 Agu 2025 - 03:26 WIB