Sepanjang 2021 734 Pasutri Kota Sukabumi Cerai, 585 Proses Gugatan

- Redaksi

Selasa, 4 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perceraian. l Istimewa

Ilustrasi perceraian. l Istimewa

SUKABUMIHEDLINES.com l CIKOLE – Jumlah predikat janda muda di Kota Sukabumi terus bertambah. Data yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) sepanjang Januari hingga Desember 2021 terdapat 734 pasangan hubungan suami istri (pasutri) kandas.

Mirisnya, informasi diperoleh sukabuniheadlines.com, dari jumlah 734 total angka perceraian, didominasi pasangan berusia 30 sampai 40 tahun.

Panitera Muda Hukum PA Kota Sukabumi, Tuti Irianti menjelaskan, dari jumlah total pengaduan rinciannya, 149 cerai talak dan 585 cerai gugat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai saat ini, cerai gugat memang masih mendominasi pengaduan di Kota Sukabumi. Terbukti, sampai akhir tahun lalu ada sebanyak 585 perkara,” ujar Tuti, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga :  Sindikat Residivis Pecah Kaca Dibekuk di Parungkuda Sukabumi

Tuti menambahkan bahwa pada umumnya perceraian terjadi akibat masalah perselisihan atau pertengkaran yang tidak henti dan faktor ekonomi. Kendati demikian, sebelum PA Kota Sukabumi mengabulkan gugatan cerai dalam persidangan, terlebih dahulu dilakukan proses mediasi antara penggugat dan tergugat.

“Hal ini, selain untuk menyatukan kembali, juga mengkonfirmasi alasan yang menjadi penyebab masuknya gugatan. Kami sudah mengupayakan semua kasus agar bisa diselesaikan dengan damai, tetapi ada beberapa perkara yang tetap bersikeras untuk pisah,” ujar Tuti.

Baca Juga :  Warga Sukabumi Tertarik Pelihara Reptil? Komunitas Ini Berikan Tips

Bagi pasangan yang tetap bersikeras cerai dan ingin menjalani sidang, maka mereka harus mengupayakan berbagai bukti yang kuat. Misalnya saja, istri menggugat suami karena selingkuh. Dengan demikian, istri harus menyertakan bukti. “Alasan-alasan yang tertulis dalam gugatan, harus bisa dibuktikan,” ujarnya.

PA Kota Sukabumi, akan terus berupaya menekan tingginya angka perceraian yang terjadi. Seperti melakukan mediasi dengan pasangan Pasutri sebelum kasus perceraiannya diputuskan di Pengadilan.

“Kami berupaya melakukan mediasi terhadap dua belah pihak agar tidak terjadi perceraian. Namun, ketika kedua belah pihak sudah tidak mengindahkannya baru dilakukan persidangan,” pungkas Tuti.

Berita Terkait

September tak ceria, Stadion Walagri Sukabumi gagal dibangun sisakan kekecewaan
5 pembangkit listrik tertua di Indonesia, satu di Sukabumi
Wali Kota Sukabumi tegaskan open bidding JPTP tak ada titipan, aktivis: Basi!
Mudah ditemui di Sukabumi, mengenal konsep bisnis dan asal-usul Warung Madura
Waspada! Ini 5 sesar aktif berdampak langsung ke wilayah Sukabumi
5 pejabat pusat komentari kematian balita Sukabumi, dari menteri hingga Ketua DPR RI
Sukabumi ditampar kasus balita meninggal digerogoti cacing, bak tikus mati di lumbung padi
Profil dan karier Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi asal Sukabumi, resmi sandang bintang satu

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 14:01 WIB

September tak ceria, Stadion Walagri Sukabumi gagal dibangun sisakan kekecewaan

Senin, 15 September 2025 - 11:49 WIB

5 pembangkit listrik tertua di Indonesia, satu di Sukabumi

Selasa, 9 September 2025 - 19:07 WIB

Wali Kota Sukabumi tegaskan open bidding JPTP tak ada titipan, aktivis: Basi!

Rabu, 3 September 2025 - 13:49 WIB

Mudah ditemui di Sukabumi, mengenal konsep bisnis dan asal-usul Warung Madura

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Waspada! Ini 5 sesar aktif berdampak langsung ke wilayah Sukabumi

Berita Terbaru

Dukungan netizen terhadap kemerdekaan Bangsa Palestina. l Istimewa

Internasional

Tim Pembentukan Negara Palestina resmi disahkan, Perancis ketua

Sabtu, 27 Sep 2025 - 04:00 WIB

Uang rupiah cetakan baru BI - Bank Indonesia

Regulasi

Sukabumi ke berapa? Adu besar UMK 2025 se-Jawa Barat

Jumat, 26 Sep 2025 - 23:37 WIB