Todong dan Rampas HP Gadis Palabuhanratu Sukabumi, 4 Berandalan Dibekuk Polisi

- Redaksi

Senin, 24 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelaku penodongan. l Istimewa

Para pelaku penodongan. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CIKAKAK – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi, Polda Jawa Barat mengamankan empat berandalan bermotor yang beraksi di pangkalan ojeg, seberang Puskesmas Cikakak.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, Satreskrim berhasil menangkap empat tersangka berandalan bermotor berinisial ER (25) warga Desa Karangpapak, RB (24) Warga Badak Putih Palabuhanratu, MA (20) Warga Gumelar Palabuhanratu, dan FJ (20) warga Badak Putih Palabuhanratu.

Dalam aksinya, pada pelaku melakukan penodongan menggunakan senjata tajam kemudian merampas HP milik seorang perempuan SR (19) warga Cipatuguran Palabuhanratu.

“Mereka melakukan curas handphone, menggunakan senjata tajam, ini salah satu geng motor yang ada di Kabupaten Sukabumi,” ujar Dedy.

“Jadi korban dihubungi salah satu tersangka untuk datang ke lokasi dengan maksud bertukar baju yang dimiliki oleh korban SR,” sambungnya.

Dijelaskan Dedy, saat datang ke lokasi, SR yang merupakan korban dikejar oleh kelompok pelaku, empat orang mengejar korban dan dua teman korban berlari ke warung. Saat itu pelaku mengacungkan senjata tajam.

Baca Juga :  Hobi mendaki gunung, santri asal Parungkuda Sukabumi ini punya usaha beromzet Rp2,5 miliar

“ER mendatangi korban SR dan mengalungkan senjata tajam di leher korban dan meminta handphone si korban. Karena takut, korbanpun menyerahkan handphone-nya,” jelasnya.

Masih kata Dedy, keempat tersangka ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sukabumi di basecamp-nya di wilayah Kecamatan Cikakak dalam 1×24 jam pasca korban melapor.

“Dan dari kejadian pelaporan sampai penangkapan, Alhamdulillah 1×24 jam bisa tertangkap 4 orang tersangka ini,” terangnya.

Dedy menegaskan dari para tersangka, polisi mengamankan dua bilah golok, satu celurit, satu pedang, baju kaos bertuliskan Brigez.

“Pasal yang kita kenakan 365 Curas ancaman hukumannya 9 tahun,” tandasnya.

Berita Terkait

Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Maknai dengan hati
Henhen Herdiana cetak gol, skor laga Persib Legend++ vs Perssi Selection Sukabumi imbang
Merasa diabaikan saat berobat di RSUD Al Mulk Sukabumi, warga minta bantuan KDM
Bareskrim Polri bekuk pelaku perdagangan gading gajah di Sukabumi
Soal spanduk “Teu Cukup Ngopi”, PDIP respons positif jika kecamatan satelit gabung Kota Sukabumi
Pria siram air keras ke ibu dan anak di Sukabumi dipicu cemburu dan sakit hati
Jauh-jauh dari Bekasi ke Sukabumi, pria ini diringkus polisi sebab curi motor dan 5 HP santri
Kades jaminkan STNK untuk biaya RS warga, KDM: Ada apa dengan Sukabumi?

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 18:11 WIB

Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Maknai dengan hati

Minggu, 1 Juni 2025 - 21:20 WIB

Henhen Herdiana cetak gol, skor laga Persib Legend++ vs Perssi Selection Sukabumi imbang

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:57 WIB

Merasa diabaikan saat berobat di RSUD Al Mulk Sukabumi, warga minta bantuan KDM

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:49 WIB

Bareskrim Polri bekuk pelaku perdagangan gading gajah di Sukabumi

Kamis, 29 Mei 2025 - 04:08 WIB

Soal spanduk “Teu Cukup Ngopi”, PDIP respons positif jika kecamatan satelit gabung Kota Sukabumi

Berita Terbaru