Pengakuan Terbaru dalam Sidang Lanjutan Pembunuhan Laskar FPI

- Redaksi

Kamis, 3 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus pembunuhan Laskar FPI. l Istimewa

Sidang kasus pembunuhan Laskar FPI. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I Terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap anggota FPI, Briptu Fikri Ramadhan mengaku, baku tembak dengan Laskar FPI pada 2020 merupakan pengalaman pertamanya selama dirinya bertugas sebagai polisi.

“Saya tidak pernah (baku tembak sebelumnya, Red.) Yang Mulia. Baru kali ini,” kata Fikri saat sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Hakim anggota pada persidangan, Elfian, bertanya kondisi batin Fikri usai baku tembak dengan Laskar FPI. “Kacau, sangat kacau,” kata Fikri menjawab pertanyaan Elfian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Enam anggota FPI dan sejumlah polisi terlibat baku tembak di Jalan Simpang Susun Karawang Barat pada tanggal 7 Desember 2020. Insiden itu terjadi saat polisi melakukan pemantauan terhadap enam anggota FPI dari sebuah perumahan di Sentul menuju Tol Cikampek.

Fikri saat persidangan menyampaikan sebelum ada baku tembak, pihak FPI sempat menyerang mobil milik kepolisian. Polisi pun sempat meletuskan tembakan peringatan. Namun, penyerangan masih berlanjut. Alhasil, dua anggota FPI, yaitu Luthfi Hakim (25) dan Andi Oktiawan (33) tewas.

Keduanya ditemukan tewas saat polisi menghentikan mobil milik FPI di Rest Area KM 50 Tol Cikampek. Dua anggota FPI tewas dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta.

Di Rest Area, empat anggota FPI lainnya yang sempat berada dalam satu mobil bersama Luthfi dan Andi pun digeledah. Polisi menemukan senjata api rakitan dan senjata tajam. Mereka kemudian diangkut menggunakan mobil Xenia milik kepolisian untuk dibawa ke Markas Polda Metro Jaya, Jakarta. Di dalam mobil, Fikri menerangkan insiden penembakan berlanjut setelah salah seorang anggota FPI menyerang dan berusaha merebut senjata polisi.

Fikri mengaku dicekik, dijambak, dan ditarik tangannya oleh anggota FPI. Dalam pergulatan mempertahankan senjata dan menyelamatkan diri, dua anggota polisi, yaitu Ipda Elwira Priadi dan Fikri menembak anggota FPI.

Empat anggota FPI, yaitu Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21), pun tewas tertembak di dalam mobil Xenia milik kepolisian.

Akibat dua insiden itu, Fikri dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, yang mengendarai mobil Xenia, telah ditetapkan sebagai terdakwa dan saat ini masih menjalani persidangan. Elwira yang turut melakukan penembakan di dalam mobil sempat ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, dia meninggal dunia sebelum persidangan.

Fikri dan Yusmin telah didakwa oleh penuntut umum melakukan pembunuhan sewenang-wenang/di luar hukum. Dua terdakwa itu oleh penuntut umum dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan 7 tahun penjara.

Fikri dan Yusmin menjalani persidangan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).

Berita Terkait

Ngeri! Rumah warga Sukabumi ambruk dipicu longsor
Gudang miras oplosan dan ilegal di Sukabumi digrebek polisi, ratusan botol disita
UI beri bantuan untuk pemulihan sosial dan lingkungan di Sukabumi
Trik pemuda Gunungguruh Sukabumi edarkan belasan ribu butir obat terlarang
Pimpinan DPRD: Terus berkarya untuk Indonesia dan Kabupaten Sukabumi
Dua anak di bawah umur asal Sukabumi kerja prostitusi online, 5 buku tamu disita polisi
Selundupkan 32 ribu benih lobster ilegal, warga Sukabumi ditangkap di Banten
Pria Sukabumi paksa gadis 19 tahun layani 300 lelaki hidung belang, Rp50 ribu per transaksi

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Ngeri! Rumah warga Sukabumi ambruk dipicu longsor

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Gudang miras oplosan dan ilegal di Sukabumi digrebek polisi, ratusan botol disita

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:00 WIB

UI beri bantuan untuk pemulihan sosial dan lingkungan di Sukabumi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Trik pemuda Gunungguruh Sukabumi edarkan belasan ribu butir obat terlarang

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Pimpinan DPRD: Terus berkarya untuk Indonesia dan Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru

Kesehatan

Kok bisa perempuan punya kumis? Ternyata ini penyebabnya

Sabtu, 31 Okt 2026 - 05:35 WIB

Ilustrasi Halloween - sukabumiheadline.com

Khazanah

31 Oktober: Halloween, Saraswati hingga pendiri Pramuka Putri

Sabtu, 31 Okt 2026 - 00:01 WIB

Rumah warga Gunungpuyuh, Kota Sukabumi ambruk dipicu longsor - BPBD Kota Sukabumi

Sukabumi

Ngeri! Rumah warga Sukabumi ambruk dipicu longsor

Jumat, 30 Okt 2026 - 19:20 WIB