Puan Maharani: Komitmen Saya kepada Buruh Tak Pernah Luntur

- Redaksi

Senin, 2 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puan Maharani. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Puan Maharani. l Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Pada peringatan May Day yang jatuh pada hari ini, 1 Mei 2022, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan kembali komitmennya dalam menciptakan dan mengawal regulasi yang berpihak pada buruh.

“Sejak menjadi anggota DPR pada 2009 hingga kini menjabat sebagai Ketua DPR, komitmen saya mengawal keberpihakan regulasi pada buruh tak pernah luntur,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya.

Bersama Fraksi PDIP, Puan mengklaim, pernah memperjuangkan rancangan undang-undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Setelah ter­katung-katung tujuh tahun, akhir­n­ya RUU BPJS pun disahkan dalam pada 28 Ok­tober 2011.

Manfaat UU itu sampai kini masih dirasakan oleh masyarakat. Dengan BPJS kesehatan masyarakat, terutama pekerja, bisa mendapatkan pengobatan gratis.

“Sementara dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja bisa mendapatkan berbagai manfaat, mulai dari jaminan akan keselamatan kerja hingga jaminan hari tua,” lanjutnya.

Setelah menjabat Ketua DPR, ia terus berupaya untuk membuat regulasi yang bermanfaat bagi para pekerja, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja menjadi terobosan karena disusun dengan sistem omnibus law yang merevisi banyak UU sekaligus. Meski aturan itu sempat menuai kontroversi, ia menekankan bahwa UU Cipta Kerja lahir untuk kesejahteraan para buruh.

Baca Juga :  10 Ribu Orang Jejali Jalur, Buruh: Dipindah Hanya Akal-Akalan Penguasa Sukabumi

“UU Cipta Kerja diciptakan untuk mendorong transformasi, agar lebih banyak lagi masyarakat yang bisa bekerja dan menjadi sejahtera,” kata dia.

Belakangan, Mahkamah Konstitusi (MK) memang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus direvisi dalam waktu dua tahun.

Karenanya, Puan pun memastikan, DPR menghormati putusan MK itu dan akan memasukkan UU Cipta Kerja dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2022.

“Selama proses revisi berlangsung, kami pastikan akan kembali melibatkan kelompok buruh agar RUU Cipta Kerja ini benar-benar berpihak pada para pekerja,” ujarnya.

Berita Terkait

BGN: Sekolah bisa tolak Program MBG, kami tidak memaksa
MUI: Perjanjian dagang RI-AS langgar UU
BGN: Banyak mitra SPPG mark up harga bahan baku Program MBG
Direktur RSUD Jampang Kulon Sukabumi: Dokter spesialis suka kabur
PDIP: Rp769 triliun anggaran Program MBG, Rp223,5 triliun ambil dari dana pendidikan
Daftar 13 wanita asal Jawa Barat korban TPPO dan eksploitasi, usia 20an
Helikopter dokter dan pasien, RSUD Jampang Kulon Sukabumi akan dilengkapi helipad
Wajah Brimob aniaya pelajar madrasah hingga tewas di Tual

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:00 WIB

MUI: Perjanjian dagang RI-AS langgar UU

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:02 WIB

BGN: Banyak mitra SPPG mark up harga bahan baku Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:00 WIB

Direktur RSUD Jampang Kulon Sukabumi: Dokter spesialis suka kabur

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:06 WIB

PDIP: Rp769 triliun anggaran Program MBG, Rp223,5 triliun ambil dari dana pendidikan

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:08 WIB

Daftar 13 wanita asal Jawa Barat korban TPPO dan eksploitasi, usia 20an

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131