4 prajurit TNI dendam pribadi ke Andrie Yunus, siram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis KontraS, Andrie Yunus - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Aktivis KontraS, Andrie Yunus - Ilustrasi sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, disebut hanya persoalan dendam pribadi.

“Sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (korban) ini,” ucap Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, dilansir Tempo, Kamis (16/4/2026).

Adapun motif dendam pribadi ke depannya akan dijelaskan lebih detail oleh oditur militer dalam pembacaan dakwaan terkait kasus penyiraman air keras akan dijadwalkan pada 29 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andri juga menanggapi kemungkinan munculnya tersangka lain dalam proses persidangan. Ia menjelaskan, kewenangan perkara saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 setelah berkas diserahkan oleh oditurat.

“Apabila ada di dalam pembuktian di persidangan nanti ada tambah atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali. Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka akan di-split,” ungkapnya.

“Ini sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, tetap kita harus laksanakan,” kata Andri.

Andri menambahkan, pihaknya menerapkan dakwaan berlapis terhadap para terdakwa dalam kasus penyiraman air keras tersebut, yakni Pasal 469 ayat 1 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

Dakwaan subsider, diterapkan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara, dan Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto pasal 20 huruf C dengan dengan ancaman maksimal 7 tahun.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam. Peristiwa bermula setelah alumni SMA Negeri 1 Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, itu selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng. Baca selengkapnya: Sepak terjang Andrie Yunus, Pembela HAM alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi disiram air keras

Akibat penyiraman tersebut, Andrie berteriak kesakitan dan terjatuh dari sepeda motor. Warga sekitar kemudian memberikan pertolongan, sementara pelaku melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Andrie mengalami luka pada mata kanan serta luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh akibat siraman air keras.

dalam perkara ini, empat prajurit BAIS TNI menjadi terdakwa, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko. Baca selengkapnya: Temuan Komnas HAM: Penyiram air keras ke Andrie Yunus belasan orang, ada sipil

Kasus ini juga berujung pada mundurnya Kepala BAIS TNI, Yudi Abrimantyo, sebagai bentuk pertanggungjawaban di tengah sorotan publik.

Berita Terkait

Sayembara Rp250 juta dari KDM: Hadiah temukan Taufik Hidayat, DPO sekap dan aniaya pacar
Istana akhirnya berubah pikiran soal program MBG
Intip temuan pelanggaran HAM dalam program MBG versi Komnas HAM
Pembangunan Jalan Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 3: Ini prioritas Kementerian PU
Mendagri Tito Karnavian minta APBD untuk bangun jalan dan sekolah, bukan gaji timses
Komisi V DPR RI minta review desain Jalan Tol Bocimi ruas Cibadak-Sukabumi Barat
Acara silaturahmi dan doa bersama Viking Serang diserbu The Jakmania, balita terluka
Wakil Bupati ingin proyek jalan poros Lebak-Bogor-Sukabumi dibiayai CSR

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:05 WIB

Sayembara Rp250 juta dari KDM: Hadiah temukan Taufik Hidayat, DPO sekap dan aniaya pacar

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00 WIB

Istana akhirnya berubah pikiran soal program MBG

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:33 WIB

Intip temuan pelanggaran HAM dalam program MBG versi Komnas HAM

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:02 WIB

Pembangunan Jalan Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 3: Ini prioritas Kementerian PU

Senin, 15 Juni 2026 - 13:21 WIB

Mendagri Tito Karnavian minta APBD untuk bangun jalan dan sekolah, bukan gaji timses

Berita Terbaru

Headline

Kota Sukabumi bukan tempat ideal untuk ditinggali

Selasa, 23 Jun 2026 - 02:23 WIB