27 C
Sukabumi
Sabtu, Mei 4, 2024

Honda AMAX 160, skutik futuristik performa unggul jadi penantang Yamaha Aerox

sukabumiheadline.com - Honda kembali menggebrak pasar skutik...

Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

sukabumiheadline.com l Peristiwa pilu meledaknya tabung gas...

Pakai Rambut Palsu, Pembunuh Wanita Cibadak Sukabumi Ditembak Kaki

SukabumiPakai Rambut Palsu, Pembunuh Wanita Cibadak Sukabumi Ditembak Kaki

SUKABUMIHEADLINES.com l CIBADAK – Tim Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Cibadak berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita di Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (16/5/2022).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa bersama Kapolsek Cibadak Kompol Maryono didampingi Kanit Reskrim AKP Madun mengungkapkan, identitas pelaku dapat diungkap berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh dari hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Sukabumi.

“Pelaku berinisial RR  Alias Aden (30) yang beralamat di Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, identitasnya dapat diungkap berdasarkan beberapa keterangan saksi,” ungkap I Putu Asti dikutip sukabumiheadlines.com

Dijelaskan, I Putu Asti Hermawan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi telah berhasil melakukan penangkapan pelaku pembunuhan pada Senin sekira pukul 14.00 WIB.

“Tim Satreskrim Polres Sukabumi yang melakukan pengejaran dapat menangkap pelaku ketika akan mengarah menuju Gunung Walat,” jelasnya.

Diterangkannya, saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, turut diamankan bukti sebilah pisau yang di pergunakan saat melakukan penusukan korban, selain itu pula satu unit handphone, satu buah peci dan rambut palsu untuk penyamaran.

Sementara motif dari terjadinya tindak pidana pembunuhan berlatarbelakang asmara, dimana pelaku dan korban pernah menjalin asmara selama 4 bulan akan tetapi berjalannya waktu korban memilih rujuk kembali dengan mantan suaminya.

“Tidak terima dengan hal tersebut pelaku menaruh dendam dan terjadilah penusukan terhadap korban hingga mengakibatkan meningal dunia,” terangnya.

Masih kata I Putu Asti Hermawan, pelaku dijerat pasal 338 Tindak pidana pembunuhan dan atau pasal 340 KUHP, tindak pidana pembunuhan berencana.

“Maksimal ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Eneng Kulsum (35) terkapar bersimbah darah setelah ditusuk oleh pria inisial R. Selengkapnya: Diduga Cemburu, R Tega Bunuh Wanita Cibadak Sukabumi

Wanita yang tercatat sebagai warga Kampung Babakan Sirna RT 05/13, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, itu kemudian dilarikan ke RSUD Sekarwangi Cibadak dalam kondisi kritis. Eneng akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer