Warga Sukabumi, Simak Edaran Pemerintah Soal Pelaksanaan Idul Adha Tahun Ini

- Redaksi

Senin, 19 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Salat Ied. | Foto : Istimewa

Ilustrasi Salat Ied. | Foto : Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan surat edaran tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran dan salat Idul Adha tahun 2021/1442 H.

Seperti diketahui, umat muslim di Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 H pada hari Selasa esok.

Surat edaran bernomor 117/KB.03.03.04/Hukham tersebut mengatur tentang dua hal penting. Pertama tentang penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau mushola, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan di seluruh Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tentang penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha Tahun 2021 M/1442 H di masjid atau mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh Jawa Barat.

Pemerintah memberlakukan kebijakan tersebut mengingat masih tingginya angka penularan kasus positif Covid-19 di Provinsi Jawa Barat hal tersebut meliputi beberapa kriteria.

Kriteria pertama, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat nasional. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional. Ketiga, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional. Keempat, tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen. Kelima, proporsi tes positif (positivity rate) di atas 5 persen.

Untuk kabupaten Sukabumi sendiri akan memberlakukan hal yang sama. Hal itu dibenarkan oleh juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi, Eneng Yulia. “Informasi dari Bag kesra Setda Kabupaten Sukabumi, kita ikut pusat dan Provinsi,” singkatnya.

Berita Terkait

Ahad, 18 Oktober: Event hari ini di Sukabumi, JNS Fest hingga Festival Kuliner Bangkok
Germo asal Sukabumi paksa wanita Sumsel layani 10 pria sehari, fee Rp50 ribu
Kurun September-Oktober 2026 ada 86 kebakaran hutan di Sukabumi, sebagian karena iseng
DPRD Kabupaten Sukabumi minta DPTR naik kelas jadi A, tapi jangan sekadar berubah
Jual jaket ojol kurang Rp30 ribu, dua pria Sukabumi saling bacok
Penjual ratusan botol miras di Cibadak, Parungkuda, Nagrak, dan Cikembar disikat Polres Sukabumi
5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 04:36 WIB

Ahad, 18 Oktober: Event hari ini di Sukabumi, JNS Fest hingga Festival Kuliner Bangkok

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Germo asal Sukabumi paksa wanita Sumsel layani 10 pria sehari, fee Rp50 ribu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Kurun September-Oktober 2026 ada 86 kebakaran hutan di Sukabumi, sebagian karena iseng

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta DPTR naik kelas jadi A, tapi jangan sekadar berubah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Jual jaket ojol kurang Rp30 ribu, dua pria Sukabumi saling bacok

Berita Terbaru