Usaha Pertamini di Sukabumi Terancam Bangkrut, Pembelian Pertalite Dibatasi 80 Liter

- Redaksi

Senin, 13 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di beberapa wilayah di Indonesia segera membatasi BBM khususnya jenis Solar bersubsidi dan Pertalite.

Hal itu diungkapkan anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman. Menurut Saleh, pihaknya sudah mengatur mengenai konsumen yang berhak membeli solar bersubsidi dan tidak, sesuai isi lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

Selain itu, BPH Migas juga telah mengatur mengenai maksimum pembelian BBM Solar subsidi per kendaraan per hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembelian untuk kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter per hari per kendaraan. Kemudian, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda empat paling banyak 80 liter/hari/kendaraan.

Berikutnya, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter per hari per kendaraan.

Menanggapi hal itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga SH C&T Pertamina, Irto Ginting menyebut bahwa secara umum, pihaknya mengikuti aturan yang telah ditetapkan BPH Migas.

Menurut Irto, jika terdapat pembatasan lebih ketat dilakukan secara situasional, misalnya seperti antrian yang sudah terlalu panjang sehingga menutup akses jalan keluar.

Kemudian adanya ketentuan yang lebih ketat yang ditetapkan pemerintah daerah, maka perusahaan akan mengikuti pembatasan yang ditetapkan pemerintah.

“Kita ikuti pembatasan yang ditetapkan oleh pemerintah, sudah ditentukan pembatasan oleh BPH Migas,” kata Irto.

Bagaimana Nasib Usaha Pertamini?

Pantauan sukabumuheadline.com, sejauh ini, sejak adanya kenaikan harga BBM jenis Pertamax, para pengusaha Pertamini mengaku terbilang sulit untuk mendapat Pertalite.

“Pembeli Pertamax sekarang sudah susah pembelinya, makanya saya hanya jual Pertalite,” kata Suryana (47) pemilik usaha Pertamini di Jalan Alternatif Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Ahad (12/6/2022).

Ditambahkannya, penjualan Pertalite relatif masih bagus karena banyak pengguna kendaraan roda dua.

Namun, dengan adanya rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi Solar dan Pertalite, dia menyebut usahanya akan sangat terdampak. Mengingat, secara bisnis tidak lagi menjanjikan keuntungan.

“Ya kalau pembelian dibatasi, otomatis penjualan dan keuntungan juga akan berkurang,” kata dia.

Berita Terkait

Sponsori Persib, SIG bangkitkan Semen Kujang
5 motor terpopuler dan terlaris di Indonesia 2026
CNG 3 kg pengganti LPG uji coba tahap akhir, digulirkan Agustus
Sukabumi juara 3, daftar kota dan kabupaten yang warganya paling kreatif
Harga plastik tak kunjung turun, pelaku UMKM Sukabumi menangis
Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DPR: TNI/Polri bukan aparat penegak pajak
Program Kompor Listrik Gratis mulai uji coba, dibagikan tahun depan
Jumlah kursi dikurangi, naik KA Pangrango Bogor-Sukabumi makin nyaman

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Sponsori Persib, SIG bangkitkan Semen Kujang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 02:47 WIB

5 motor terpopuler dan terlaris di Indonesia 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:30 WIB

Sukabumi juara 3, daftar kota dan kabupaten yang warganya paling kreatif

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:42 WIB

Harga plastik tak kunjung turun, pelaku UMKM Sukabumi menangis

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:32 WIB

Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DPR: TNI/Polri bukan aparat penegak pajak

Berita Terbaru

Semen Kujang sponsori Persib Bandung - Ist

Bisnis

Sponsori Persib, SIG bangkitkan Semen Kujang

Rabu, 5 Agu 2026 - 18:36 WIB

Honda PCX 160 2026 lebih irit BBM, 1 liter untuk 45 KM, cek harganya - Honda

Bisnis

5 motor terpopuler dan terlaris di Indonesia 2026

Rabu, 5 Agu 2026 - 02:47 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Selasa, 4 Agu 2026 - 20:07 WIB