Warga Sukabumi, Ini Skenario Pemerintah Jika Harga Pertalite Naik Rp17.200

- Redaksi

Jumat, 26 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengisi BBM jenis Pertalite untuk sepeda motor di SPBU Leuwiorok, Sukabumi. - sukabumiheadline.com

Mengisi BBM jenis Pertalite untuk sepeda motor di SPBU Leuwiorok, Sukabumi. - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com l Warga Sukabumi bersiaplah mengencangkan ikat pinggang karena Pemerintah berencana menaikkan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Namun demikian, Pemerintah mengaku telah menyiapkan tiga skenario dalam kenaikan harga jual BBM bersubsidi. Diungkapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif, ketika harga jual Pertalite dinaikan maka secara paralel pemerintah tetap akan melakukan pembatasan penyaluran.

Selain itu, tambah dia, pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arifin menjelaskan skema tersebut diambil pemerintah selain untuk mengamankan beban APBN untuk membayar subsidi sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan inflasi.

Sebab, kata dia, saat pemerintah memutuskan untuk menaikan harga jual Pertalite maka akan mengerek inflasi.

“Kontribusi energi pada inflasi itu 1,6 persen. Padahal, kita menjaga inflasi itu di angka 4,9 persen pada tahun ini,” ujar Arifin, Jumat (26/8/2022).

Ia menambahkan, pengendalian terhadap penjualan Pertalite juga tetap akan dilakukan. Pengendalian penjualan ini melalui Revisi Peraturan Presiden Nomer 191 Tahun 2014.

Hal itu karena meski pemerintah melakukan penyesuaian harga jual Pertalite, kenaikan tersebut tidak akan sampai pada harga keekonomian. Maka, masih ada beban subsidi yang masih harus ditanggung APBN meski secara jumlah tidak sebesar saat ini.

“Angka keekonomian Pertalite hari ini kan sudah Rp17.200 per liter. Maka, pengendalian penyaluran tetap dilakukan,” ujar Arifin.

Saat ini, usulan perubahan revisi Perpres 191/2014 sudah selesai. Kementerian ESDM mengirimkannya ke Kementerian Koordinator Perekonomian yang nantinya akan diharmonisasi dan diserahkan ke Presiden.

Ia menjelaskan, nantinya dalam revisi perpres tersebut akan dijelaskan siapa saja yang berhak membeli Pertalite. Acuannya adalah ukuran CC dari kendaraan baik itu mobil maupun motor.

Selain itu, akan ada mekanisme pencatatan dan evaluasi secara digital yang dilakukan oleh Pertamina.

“Yang jelas, untuk motor dan jenis kendaraan lain yang itu untuk transportasi umum, nelayan, angkutan pangan tetap bisa mengkonsumsi BBM subsidi,” ujar Arifin.

Berita Terkait

Mulai 6 Maret 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama
Daftar kecamatan penghasil jagung di Sukabumi, ratusan ribu ton!
Meski berlaku WFH di perusahaan, hak upah dan cuti pegawai tak boleh hilang
KDM rekrut besar-besaran lulusan SD jadi tenaga teknis lapangan, gaji Rp4,2 juta
Lawan rentenir, warga bisa pinjam uang ke Kopdes Merah Putih, bunga 6% per tahun
Purbaya: Anggaran MBG mau dipangkas Rp40 triliun
Rekor! Okupansi KA Siliwangi relasi Cipatat-Sukabumi capai 201%
Daftar Daihatsu Ayla bekas 2013/2014 diobral Rp60 juta usai Lebaran

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 18:05 WIB

Mulai 6 Maret 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama

Kamis, 2 April 2026 - 16:50 WIB

Daftar kecamatan penghasil jagung di Sukabumi, ratusan ribu ton!

Rabu, 1 April 2026 - 22:09 WIB

Meski berlaku WFH di perusahaan, hak upah dan cuti pegawai tak boleh hilang

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:26 WIB

KDM rekrut besar-besaran lulusan SD jadi tenaga teknis lapangan, gaji Rp4,2 juta

Senin, 30 Maret 2026 - 16:10 WIB

Lawan rentenir, warga bisa pinjam uang ke Kopdes Merah Putih, bunga 6% per tahun

Berita Terbaru

Bendera Persib Bandung - sukabumiheadline.com

Olahraga

Resmi, Persib disanksi Rp148 Juta buntut Bobotoh rusuh

Senin, 6 Apr 2026 - 06:14 WIB

Ilustrasi Presiden Amerika Serikat, Donald Trump - sukabumiheadline.com

Internasional

Donald Trump desak gencatan senjata, Iran tolak mentah-mentah

Sabtu, 4 Apr 2026 - 19:06 WIB