Terungkap Nenek Pengemudi Xpander Tabrak Angkot di Sukaraja Sukabumi Bukan Rem Blong

- Redaksi

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabrakan di Puri Cibeureum Sukaraja. l Agus Sopian

Tabrakan di Puri Cibeureum Sukaraja. l Agus Sopian

SUKABUMIHEADLINE.com l SUKARAJA – Personel dari Kantor Unit Lakalantas Polres Sukabumi, Jawa Barat diketahui sudah memeriksa Mitsubishi Xpander penyebab kecelakaan maut di Jalan RA Kosasih Kota Sukabumi, Kamis (22/9/2022).

Pemeriksaan ini perlu dilakukan, setelah pengemudi berinisial Elizabeth Hoo sempat mengaku kecelakaan terjadi karena Mitsubishi Xpander yang dikemudikannya mengalami rem blong.

Untuk membuktikannya polisi perlu melakukan pemeriksaan, dan ditemukan fakta mengejutkan terkait kecelakaan maut Mitsubishi Xpander tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan Ipda Jajat Munajat, Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, pemeriksaan berupa ramp check sudah dilakukan terhadap Mitsubishi Xpander milik Elizabeth.

Baca Juga :  Galih Gunawan, Pemuda Nagrak Sukabumi Raup Dolar dari Gang Sempit

“Hasil awal pemeriksaan kami fokuskan pada sistem pengeremannya, hasilnya rem berfungsi dengan baik,” jelasnya.

Ia melanjutkan, pemeriksaan tahap selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan sensor yang ada di Mitsubishi Xpander tersebut.

Namun untuk prosesnya, polisi perlu memanggil ahli dari Mitsubishi Motors untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

“Jadi kami lakukan ramp check tahap kedua, setelah ada pemeriksaan dari pihak Mitsubishi terkait fungsional mesin dari Xpander ini,” imbuh Jajat.

Setelah kedua hal tadi sudah diperiksa, maka hasilnya dijadikan barang bukti untuk menentukan kasus kecelakaan maut Mitsubishi Xpander itu.

Baca Juga :  Curi beras untuk modal judi online, pria asal Sukabumi ini diringkus polisi

“Apakah betul dari sistem pengereman atau memang ada hal lain yang menyebabkan terjadinya kecelakaan maut di Jalan RA Kosasih,” tutur Jajat.

Perlu diketahui, Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi belum bisa menetapkan Elizabeth sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan perlu adanya pemeriksaan terhadap Mitsubishi Xpander yang dikemudikan oleh Elizabeth.

Setelah bukti-buktinya sudah terkumpul maka Elizabeth bisa saja dijerat sanksi sesuai aturan perundang-undangan.

“Terancam dijerat Pasal 310 ayat (3) dan (4) yakni kelalaian yang bisa mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan denda Rp12 juta,” pungkas Jajat.

Berita Terkait

Pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Raperda Perubahan PDRD
6 poin penting dari Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Raperda PDRD Perubahan
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Raperda PDRD Perubahan
Setop minta sumbangan untuk masjid di Sukabumi, Dedi Mulyadi: Macet dan rusak citra Islam
Terlibat pencurian dengan kekerasan di Sukabumi, 2 warga Yaman dibekuk polisi
Akan cek ulang pembangunan jalan di Kota Sukabumi, Ayep Zaki: Masak 6 bulan rusak lagi
Soal jembatan sementara Bojongkopo, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi: Tanpa perhitungan
Live TikTok pakai akun di HP curian milik tetangga, warga Sukabumi ini ditangkap polisi

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 23:56 WIB

Pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Raperda Perubahan PDRD

Jumat, 11 April 2025 - 18:55 WIB

6 poin penting dari Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Raperda PDRD Perubahan

Jumat, 11 April 2025 - 00:01 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Raperda PDRD Perubahan

Kamis, 10 April 2025 - 14:28 WIB

Setop minta sumbangan untuk masjid di Sukabumi, Dedi Mulyadi: Macet dan rusak citra Islam

Rabu, 9 April 2025 - 11:35 WIB

Terlibat pencurian dengan kekerasan di Sukabumi, 2 warga Yaman dibekuk polisi

Berita Terbaru