Anjuran Rasulullah SAW, Jenis-jenis Ular Masuk Rumah yang Boleh Dibunuh

- Redaksi

Sabtu, 7 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ular masuk ke dalam rumah. l Istimewa

Ilustrasi ular masuk ke dalam rumah. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Rasulullah SAW menganjurkan untuk membunuh ular, terutama yang punggungnya terdapat dua garis putih (dzu ath-thifyatain) dan yang ekornya pendek (al-abtar). Khusus yang berada di rumah ada perlakuan tersendiri.

Anjuran ini termaktub dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

Bunuhlah ular dan anjing. Apalagi ular yang yang di punggungnya ada dua garis putih serta ular yang ekornya buntung. Sebab, kedua jenis ular itu bisa membutakan mata dan menggugurkan kandungan.” (HR Muslim)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Muhammad Fuad Abdul Baqi dalam Kitab Al-Lu’lu’ wal Marjan yang diterjemahkan oleh Ganna Pryadharizal Anaedi dan Muhamad Yasir, yang dimaksud ular yang ekornya buntung dalam hadits tersebut adalah ular pendek, tidak berekor atau yang panjangnya kurang dari sehasta (sekitar 45 cm) atau lebih sedikit.

Sedangkan, khusus ular yang bersarang di dalam rumah, Rasulullah SAW melarang untuk langsung membunuhnya. Larangan ini termuat dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam Kitab Bad’u Al-Khalaq Bab Firman Allah :”Dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan.” (QS Al Baqarah: 164). Hadits ini turut termuat dalam Kitab Al-Lu’lu’ wal Marjan.

Baca Juga :  Rasulullah SAW anjurkan membunuh ular

Sementara, Ibnu Umar RA mengatakan bahwa dirinya mendengar Nabi Muhammad SAW berkhotbah di atas mimbar, beliau bersabda,

Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih, dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan.”

Abdullah berkata, “Ketika aku mengejar ular untuk membunuhnya, lalu Abu Lubabah memanggilku, “Janganlah engkau membunuhnya.” Maka aku berkata, “Sesungguhnya Rasulullah SAW telah memerintahkan kamu untuk membunuh ular-ular.”

Kemudian, Abu Lubabah berkata lagi, “Sesungguhnya setelah itu beliau melarang terhadap ular yang ada di rumah-rumah, yaitu ular-ular yang menghuni rumah. Di dalam sebuah riwayat disebutkan, “Kemudian Abu Lubabah Abu Zaib bin Al-Khathtab melihat kepadaku.”

Adapun, larangan langsung membunuh ular yang bersarang di rumah ini karena bisa jadi ular tersebut adalah jelmaan jin yang telah masuk Islam. Sebagaimana dikatakan Umar Sulaiman Abdullah Al-Asyqar Kitab ‘Alam al-Mala’ikah al-Abrar & Alam al-Jinn wa asy-Syayathin.

Jika Anda mendapati ular sedang bersarang di dalam rumah, Rasulullah SAW menganjurkan untuk memberikan peringatan sebanyak tiga kali. Jika tidak pergi juga, ular tersebut baru boleh dibunuh.

Baca Juga :  Keturunan Rasulullah SAW, 5 Fakta KH Ahmad Sanusi Pahlawan Nasional asal Sukabumi

Hal ini bersandar pada salah satu hadits yang termuat dalam Kitab Shahih Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudri RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

Sesungguhnya ada sekelompok jin di Madinah yang telah masuk Islam. Maka, barang siapa melihat salah satu dari para ‘awamir (jin penghuni rumah; berwujud ular), berilah peringatan sebanyak tiga kali. Jika setelah itu masih kelihatan (ular) hendaklah ia membunuhnya, karena itu adalah setan.” (HR Muslim)

Sementara, Imam an-Nawawi dalam Shahih Muslim bi Syarh An-Nawawi Juz IV menukil pendapat Al-Maziri, ular yang dianjurkan tidak langsung dibunuh ini adalah ular yang berada di rumah-rumah Kota Madinah, sedangkan yang berada di tempat selain Madinah, maka sunnahnya adalah dibunuh tanpa perlu diperingatkan.

Syaikh Muhammad Al-Utsaimin turut menjelaskan dalam Syarh Riyadh Ash-Shaalihin, Rasulullah SAW mengecualikan dua macam ular yang harus tetap dibunuh sekalipun berada di dalam rumah, yaitu ular yang terdapat dua garis putih dan yang ekornya pendek. Sebab keberadaan ular ini membahayakan.

Berita Terkait

Harimau Sunda dan Kontinental: Mengapa hanya dua subspesies maung di dunia?
Pamer manuskrip turats ulama Pasundan, pengertian Haol Masyayikh di Sunanulhuda Sukabumi
Haram! Hukum membuang sampah sembarangan menurut Islam, ini dalilnya
Mengapa di Sukabumi ada nama Loji? Begini asal-usulnya
Menelisik alasan penolakan jalur KA ke Palabuhanratu Sukabumi oleh RA Eekhout
Jadwal 1 Ramadhan dan 1 Syawal 1447 H Muhamadiyah – NU dan perbedaan metode
Dahsyatnya bacaan di antara dua sujud, doa yang merangkum semua harapan manusia
Kisah 5 tokoh Sukabumi mualaf dan sukses jadi pengusaha, menteri, hingga istri pangeran

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:00 WIB

Harimau Sunda dan Kontinental: Mengapa hanya dua subspesies maung di dunia?

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:19 WIB

Pamer manuskrip turats ulama Pasundan, pengertian Haol Masyayikh di Sunanulhuda Sukabumi

Kamis, 29 Januari 2026 - 03:55 WIB

Haram! Hukum membuang sampah sembarangan menurut Islam, ini dalilnya

Kamis, 29 Januari 2026 - 03:02 WIB

Mengapa di Sukabumi ada nama Loji? Begini asal-usulnya

Senin, 26 Januari 2026 - 02:04 WIB

Menelisik alasan penolakan jalur KA ke Palabuhanratu Sukabumi oleh RA Eekhout

Berita Terbaru

Ilustrasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi - sukabumiheadline.com

Wisata

KDM: Wisata alam harusnya gratis

Kamis, 12 Feb 2026 - 07:00 WIB

Regulasi

Kementerian Pertanian kawal swasembada pangan di Sukabumi

Kamis, 12 Feb 2026 - 00:19 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Kegiatan TMMD ke-127 - Ist

Legislatif

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Kegiatan TMMD ke-127

Rabu, 11 Feb 2026 - 22:57 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131