Tak Bisa Sembarangan, Warga Sukabumi Wajib Tahu 5 Larangan OJK Bagi Debt Collector Saat Menagih

- Redaksi

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktik debt collector di lapangan. l Istimewa

Praktik debt collector di lapangan. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Warga Sukabumi, Jawa Barat yang memiliki tunggakan cicilan wajib tahu 5 aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait larangan bagi debt collector melakukan penagihan secara asal.

Pasalnya, OJK telah mengatur terkait SOP penagihan debt collector. Hal itu karena banyak debt collector seringkali meresahkan masyarakat ketika melakukan penagihan.

Mereka sering dianggap menggunakan cara-cara yang tak beretika dan kurang sopan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, banyak berita kriminal tentang penagihan debt collector ini, di mana debt collector melakukan kekerasan saat penagihan.

Baca Juga :  Tiga Rumah di Cibadak Sukabumi Hangus Dilahap Si Jago Merah

Nah, OJK kini memberikan peraturan baru soal penagihan yang dilakukan oleh debt collector pinjol maupun bank. Salah satunya debt collector dilarang menagih ke sanak saudara ataupun keluarga.

Aturan baru penagihan debt collector dikutip dari cermati.com:

1. Menunjukan Identitas Resmi dari Kreditur 

Debt collector wajib membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan pemilik perusahaan pemberi pinjaman baik itu surat tugas dan sertifikat.

Jika tak membawa saat penagihan, debitur boleh menolak penagihan yang dilakukan oleh debt collector tersebut.

Baca Juga :  Gerakan Mosi Tidak Percaya Kader Gerindra Sukabumi kepada Yudha Sukmagara

2. Tidak Boleh Memakai Ancaman/kekerasan/mempermalukan Debitur

Debt collector dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan tujuannya untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet dan jika melanggar akan dikenai sanksi hukum pidana.

3. Penagihan Tidak Boleh Menggunakan Kekerasan Fisik atau Verbal

Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal. Jika hal ini terjadi, laporkan segera.

4. Dilarang Menagih ke Pihak yang Bukan Berutang

Debt collector tak boleh lagi melakukan penagihan kepada orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat.

5. Dilarang Melakukan Teror

Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

Berita Terkait

Profil lengkap Silfester Matutina, loyalis Jokowi bakal dieksekusi Kejagung
Keadilan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui Abolisi dan Amnesti, ini penjelasannya
Pemblokiran rekening 3 bulan tak aktif, Hotman Paris: Cabut! Melanggar HAM
Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan
Kabur ke Bandung, ini tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi
Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun
Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya
Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 02:51 WIB

Profil lengkap Silfester Matutina, loyalis Jokowi bakal dieksekusi Kejagung

Jumat, 1 Agustus 2025 - 02:59 WIB

Keadilan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui Abolisi dan Amnesti, ini penjelasannya

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:47 WIB

Pemblokiran rekening 3 bulan tak aktif, Hotman Paris: Cabut! Melanggar HAM

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:29 WIB

Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:38 WIB

Kabur ke Bandung, ini tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru