Warga Sukabumi Masih Aktif Kerja, tapi Mau Cairkan BPJS Ketenagakerjaan? Begini Caranya

- Redaksi

Kamis, 2 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi. l Istimewa

Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Bagi warga Sukabumi, Jawa Barat yang masih aktif bekerja, tapi berniat mencairkan klaim Peserta BPJS Ketenagakerjaan, caranya terbilang cukup mudah.

Namun, ada sejumlah syarat harus dipenuhi oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2015.

Disebutkan, peserta dapat mengajukan pencairan saldo Jaminan Hari Tua atau JHT saat masih aktif bekerja dengan beberapa kriteria, yaitu pekerja sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, peserta juga hanya bisa mengajukan pencairan paling banyak 30 persen dari saldo tabungan untuk keperluan kepemilikan rumah. Sedangkan untuk keperluan lain, peserta dapat mengajukan klaim hanya sebanyak 10 persen saja.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Cara Klaim secara offline dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi yang berada di Jl. Syamsudin, SH., No.48-51, Kelurahan/Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, dengan membawa dokumen sebagai berikut:

1. Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk asli maupun fotokopi.

2. Isi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

3. Lampirkan dan lengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

4. Ambil nomor antrian untuk wawancara pengajuan klaim.

5. Proses lanjutan akan dilakukan kantor cabang untuk verifikasi kelayakan klaim.

6. Setelah verifikasi data dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima klaim BPJS Ketenagakerjaan.

7. Proses selesai dan silahkan tunggu saldo JHT masuk ke rekening Anda.

Klaim 10% untuk Keperluan Lain 

Untuk mengklaim keperluan lain sebesar 10%, dokumen klaim BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi adalah:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek

2. E-KTP

3. Kartu keluarga

4. Buku tabungan

5. Surat Keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.

6. NPWP (bila ada)

Klaim 30% untuk Kepemilikan Rumah

Sedangkan, dokumen klaim BPJS Ketenagakerjaan 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek

2. E-KTP

3. Kartu keluarga

4. Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.

5. Dokumen perbankan (tergantung peruntukan dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)

6. Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah.

7. NPWP (bila ada)

Untuk mengajukan klaim, dokumen harus disiapkan dalam bentuk asli dan fotokopi. Selain itu, pengambilan JHT sebagian saat masih bekerja ini berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif saat pengambilan JHT berikutnya jika jarak pengambilannya lebih dari 2 tahun.

Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Selain dapat dilakukan secara offline di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Kalim juga dapat dilakukan secara online.

Adapun caranya adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi portal layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui tautan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Isi data diri Anda, berupa nama lengkap, NIK, dan nomor kepesertaan.

3. Unggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan beserta foto diri terbaru tampak depan dengan ukuran maksimal file 6MB. File dapat berupa JPG/JPEG/PNG/PDF.

4. Setelah mendapat konfirmasi data pengajuan, klik ‘Simpan’.

5. Setelah itu, Anda akan mendapat jadwal wawancara online dari pihak BPJS Ketenagakerjaan yang dikirimkan melalui alamat email yang dilampirkan.

6. Anda akan dihubungi petugas melalui video call untuk verifikasi data.

7. Setelah proses selesai dan klaim disetujui, saldo tabungan JHT akan dikirimkan ke nomor rekening yang dilampirkan pada formulir.

Berita Terkait

Kebakaran hutan dan lahan di Sukabumi, 4 hektare hangus
Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana
Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan
Tabrakan maut Sukabumi: Imran Nasrullah tewas di tempat
Nestapa korban bencana Cidadap, Bupati Sukabumi kurang paham, KDM ke NTT
5 warga Palabuhanratu Sukabumi terlantar di Fiji
Polsek Kalapanunggal Sukabumi berbagi makan gratis
Ahmad Nadhi Fadilah asal Jakarta ditemukan tewas di Pantai Karangnaya Sukabumi

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kebakaran hutan dan lahan di Sukabumi, 4 hektare hangus

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:02 WIB

Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:46 WIB

Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Tabrakan maut Sukabumi: Imran Nasrullah tewas di tempat

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Nestapa korban bencana Cidadap, Bupati Sukabumi kurang paham, KDM ke NTT

Berita Terbaru

Ilustrasi aktivitas pemadam kebakaran hutan - sukabumiheadline.com

Sukabumi

Kebakaran hutan dan lahan di Sukabumi, 4 hektare hangus

Jumat, 28 Agu 2026 - 14:28 WIB

Sandy Walsh - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Olahraga

Sandy Walsh pasang target four-in-a-row bagi Persib Bandung

Jumat, 28 Agu 2026 - 05:43 WIB