Calon Hakim Agung: OTT KPK Ganggu Investasi

- Redaksi

Minggu, 8 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demonstrasi tolak pelemahan KPK. l Tempo.co

Demonstrasi tolak pelemahan KPK. l Tempo.co

SUKABUMIHEADLINES.com – Salah seorang calon Hakim Agung, Aldy, menyebut jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu sering dilakukan operasi tangkap tangan (OTT), maka akan mengganggu iklim investasi di Indonesia.

Hal itu diungkap dia dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung 2021, disiarkan akun YouTube Komisi Yudisial (KY) pada hari kedua seleksi, tepatnya pada 4 Agustus 2021.

Aldy menjawab pertanyaan panelis sekaligus anggota KY, Amzulian Rifai, tentang keterkaitan pemberantasan korupsi dengan fokus perbaikan aspek ease of doing business (kemudahan berwirausaha) di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam jawabannya, Adly menilai OTT yang kerap dilakukan KPK sebaiknya dikurangi, karena berdampak buruk pada minat investasi asing di Indonesia.

“Dengan strategi yang akan diterapkan itu [OTT], makanya, ini pendapat saya, bahwa ada perubahan di KPK yang semula pemberantasan dengan OTT, ini mereka (perlu) kurangi. Pandangan saya ini, mereka kurangi (OTT) tapi arahnya (berfokus) ke pencegahan dari tindak pidana korupsi. Kalau orang sering ditangkap, kepala daerah, menteri, ditangkap, akan memberikan dampak investasi ke negara Indonesia,” jawab Adly.

Lanjut Aldy, korupsi di daerah banyak terjadi karena para pejabat setempat, seperti kepala desa atau kepala sekolah, sebetulnya tidak mengerti kalau kebijakan mereka masuk kategori korupsi.

Karenanya, sebut dia, pencegahan dilaksanakan dengan memberikan penyuluhan hukum kepada mereka. Contoh, untuk perkara di daerah, kecuali kota besar, itu perkara yang diadili adalah kepala sekolah, kepala desa, aparat desa, ini hal-hal yang naik ke pengadilan. Sementara dia (pelaku) sendiri tidak mengerti apa itu korupsi, bagaimana melaksanakan dana desa ini. Ada pembimbingnya, tapi pembimbingnya tidak memberikan (penjelasan).

Untuk itu, Adly menyampaikan gagasan agar ada penyuluhan hukum rutin ke daerah, termasuk ke kepolisian, kejaksaan, dan pihak yang menangani perkara tipikor.

Namun begitu, Koordinator Law and Court Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter Kaban menyebut keinginan untuk fokus ke pencegahan dibanding penindakan korupsi bukanlah narasi baru.

“Yang mengganggu adalah seolah-oleh kerja penindakan korupsi itu datang dari ruang hampa. Padahal, kalau dilihat utuh, ini bukan dua hal yang bisa dipisahkan. Pencegahan dan penindakan itu rangkaian dari pemberantasan korupsi,” kata Lola dilansir VICE.

Pemerintah tidak mempunyai cetak biru upaya pemberantasan korupsi, cetus Laola, alhasil kerja KPK mirip pemadam kebakaran: bertindak kalau ada kasus.

“Ini bukan pemakluman, tapi jadi lumrah kalau ada kekeliruan persepsi (seperti pendapat Adly) gitu. Karena negara enggak menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan. Dari sisi pencegahan enggak serius, penindakan juga enggak serius,” ujar Lola.

Berita Terkait

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini
Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi tersangka korupsi
Jampidsus Febrie Adriansyah buka suara soal temuan Rp476 miliar di kafe dan rumahnya
Profil Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan: Tersangka korupsi ompreng Program MBG

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:16 WIB

Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:53 WIB

Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan

Senin, 20 Juli 2026 - 18:47 WIB

Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:10 WIB

Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:05 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi tersangka korupsi

Berita Terbaru