Jagoannya Tak Lolos Seleksi, Pendukung Bakal Calon Kades di Cibadak Sukabumi Demo

- Redaksi

Senin, 11 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa aksi protes keputusan DPMD Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Massa aksi protes keputusan DPMD Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CIBADAK – Sebab jagoan yang akan didukungnya dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2023 di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dinyatakan tidak lolos seleksi, sebanyak ratusan pendukung melakukan aksi unjuk rasa di Sukabumi melakukan unjuk rasa di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD), Senin (11/9/2023).

Di lokasi, ratusan pendukung Moch Silmi Nurjaya bakal calon Kades Karang Tengah, Kecamatan Cibadak melakukan unjuk rasa meneriakkan yel yel penolakan terhadap keputusan DPMD Kabupaten Sukabumi.

Sempat terjadi gesekan akibat massa tersinggung dengan ucapan salah seorang panitia Pilkades.

Untuk informasi, Pilkades Karang Tengah diikuti oleh tujuh bakal calon kades. Sesuai aturan, desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon kades harus mengikuti uji kompetensi.

Diketahui, Silmi Nurjaya menjadi salah seorang dari dua bakal calon kades yang dinyatakan tidak lulus uji kompetensi sebagai calon kades oleh dinas yang mengurusi desa tersebut.

“Kami menuntut keadilan karena ada keganjilan, kok yang sakit bisa lolos, tapi pilihan kami yang normal tidak lolos,” kata salah seorang warga, Kurniawan (42).

“Kami menuntut seleksi atau uju kompetensi diulang,” kata dia.

Baca Juga :  Fit dan Bahagia Bersama Pusaka Cibadak Sukabumi

Sementara Kuasa Hukum Silmi Nurjaya, M Tahsin Roy menyebut massa pendukung Silmi menduga ada manipulasi hasil uji kompetensi terhadap Silmi.

“Kami menilai ada manipulasi soal hasil data tes wawancara yang diadakan pihak perguruan tinggi. Panitia merasa bahwa itu semua sudah final, dan sebagai kuasa hukum kami akan mengajukan gugatan secara perdata, baik di pengadilan negeri maupun di pengadilan TUN (Tata Urusan Negara),” kata dia.

Menurutnya, surat keputusan yang diterima kliennya cacat secara formil. Sesuai Pasal 35 Ayat 1, bahwa perorangan atau badan hukum yang merasa dirugikan.

“Kalau menurut versi mereka, sudah sesuai peraturan bupati. Nah, kami justru merujuk pada peraturan 62 Undang-Undang tahun 2022 kaitan soal peraturan bupati,” tuturnya.

Berita Terkait

Nelayan Ciemas Sukabumi rugi Rp62 juta, iming-iming bantuan perahu oleh kades dan anggota DPRD
Wanita asal Sukabumi curi motor usai kencan saat pelanggannya mandi
Dedi Mulyadi turun tangan, jalan butut 3 tahun leucir bikin Bupati Sukabumi bahagia
Intip ritual khusus sapi kurban milik Prabowo Subianto seharga Rp110 juta di Sukabumi
Innalillahi, jemaah haji wanita asal Cicurug Sukabumi meninggal dunia di Mekkah
Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Maknai dengan hati
Henhen Herdiana cetak gol, skor laga Persib Legend++ vs Perssi Selection Sukabumi imbang
Merasa diabaikan saat berobat di RSUD Al Mulk Sukabumi, warga minta bantuan KDM

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 23:14 WIB

Wanita asal Sukabumi curi motor usai kencan saat pelanggannya mandi

Rabu, 4 Juni 2025 - 06:28 WIB

Dedi Mulyadi turun tangan, jalan butut 3 tahun leucir bikin Bupati Sukabumi bahagia

Rabu, 4 Juni 2025 - 01:47 WIB

Intip ritual khusus sapi kurban milik Prabowo Subianto seharga Rp110 juta di Sukabumi

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:49 WIB

Innalillahi, jemaah haji wanita asal Cicurug Sukabumi meninggal dunia di Mekkah

Senin, 2 Juni 2025 - 18:11 WIB

Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Maknai dengan hati

Berita Terbaru