Tilap Rp716 Juta Dana PIP, Pengurus Ponpes di Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi

- Redaksi

Jumat, 15 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer tersangka sunat dana PIP di Kota Sukabumi. l Istimewa

Honorer tersangka sunat dana PIP di Kota Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi kembali menetapkan seorang tersangka berinisial THRS yang merupakan pengurus salah satu pondok pesantren dalam kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Sukabumi tahun anggaran 2019-2020

Diketahui, total bantuan yang digelontorkan pemerintah pada tahun anggaran tersebut sebesar Rp1.927.950.000 atau Rp1,9 miliar. Sedangkan uang yang dinikmati para pelaku sebesar Rp716 juta, atau tepatnya Rp716.729.750.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setiyowati, THRS ditetapkan sebagai tersangka bersama KH dan DS setelah ditemukan barang bukti yang cukup. Baca lengkap: Baru Jadi Honorer, Dua Pria di Disdikbud Kota Sukabumi Sudah Pinter Sunat Anggaran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

THRS diduga turut menikmati uang pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) usulan pemangku kepentingan yang dilakukan oleh tersangka KH dan DS.

“Hasil pemeriksaan, setelah kami lakukan gelar perkara kami simpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) usulan pemangku kepentingan tahun 2019/2020. Secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka DS dan KH,” kata Setiyowati dalam keterangan resminya, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga :  Menpan RB: 2023 Tak Ada Lagi Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah

Dia mengungkapkan, THRS berperan sebagai pemberi informasi program PIP kepada tersangka KH dan DS. Sebagai imbalan, ia turut mendapatkan bagian dari pemotongan dana PIP sebesar 35 persen yang dilakukan KH dan DS.

Selain itu, THRS juga menyerahkan barang bukti uang sebesar Rp26 juta. Uang tersebut dititipkan kepada penyidik sebagai uang uang diperoleh dari pemotongan dana PIP.

“Terhadap yang bersangkutan, kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan kelas IIB Sukabumi,” ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Sukabumi M Taufik Akbar menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi ini. Dia menyebut, THRS merupakan pengurus pondok pesantren (swasta) namun tak ditemukan keterkaitan dengan pesantren tempatnya bekerja.

Baca Juga :  Perjuangkan Nasib, Guru Honorer PAI Sukabumi akan Datangi Kemenag

“Prinsipnya dugaan tindak pidana yang diproses hari ini merupakan tindak pidana penyalahgunaan dana penyaluran PIP usulan pemangku kepentingan. Dalam hal ini kami minta waktu untuk dikembangkan apakah ini ada aliran ke pihak lain atau tidak,” katanya.

“Informasinya seperti itu (pengurus pesantren) tapi pada prinsipnya dia orang swasta, tidak ada kaitannya dengan pesantren,” sambungnya.

Atas perbuatannya, THRS diancam dengan Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI no. 31 tahun 1999 ko UU RI no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Berita Terkait

Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?
5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 22:00 WIB

Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Berita Terbaru

Regulasi

Kementerian Pertanian kawal swasembada pangan di Sukabumi

Kamis, 12 Feb 2026 - 00:19 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Kegiatan TMMD ke-127 - Ist

Legislatif

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Kegiatan TMMD ke-127

Rabu, 11 Feb 2026 - 22:57 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131