sukabumiheadline.com l Suasana tegang terjadi saat digelar sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo, di mana duduk sebagai terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Hakim bahkan sampai menggebrak meja saat Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama mengungkap uang proyek penyediaan BTS 4G Kominfo juga mengalir ke seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Menurut Windi orang BPK bernama Sadikin itu menerima uang senilai Rp40 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun, Windi dihadirkan sebagai saksi mahkota atau seorang terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya. di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Diakui Windi, mulanya dia diminta Anang untuk menyerahkan uang kepada perwakilan BPK bernama Sadikin. Perintah Anang itu melalui grup aplikasi perpesanan dengan nama ‘signal’.
“Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat signal,” kata Windi.
“Sodikin apa Sadikin?” tanya hakim Fahzal Hendri.
“Sadikin,” kata Windi.
“Berapa?” tanya hakim.
“Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK Yang Mulia,” kata Windi.
“BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?” tanya hakim lagi.
“Badan Pemeriksa Keuangan Yang Mulia,” kata Windi.
Uang itu dikirim atas perintah Anang. Windi menyerahkan uang itu dengan mengantarnya secara langsung.
“Dikirimlah ke orang yang bernama Sadikin itu?” tanya hakim.
“Dikirim Yang Mulia,” jawab Windi.
“Bagaimana cara kirimnya?” tanya hakim lagi.
“Saya serahkan, antar langsung,” jawab Windi.
Dijelaskan oleh Windi, ia menyerahkan uang Rp40 miliar itu di salah satu parkiran hotel mewah di Jakarta.
Sontak saja, pengakuan Windi tersebut membuat hakim kaget hingga kemudian menggebrak meja.