Warga Sukabumi, SIM mati bisa diperpanjang dan tak perlu bikin baru, begini caranya

- Redaksi

Minggu, 31 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenis SIM yang berlaku di Indonesia. l Istimewa

Jenis SIM yang berlaku di Indonesia. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Bagi warga Sukabumi , Jawa Barat, tentunya sudah mengetahui bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor.

Namun, masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan perlu diperpanjang sebelum habis.

Pada hari libur Nasional, layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di wilayah memang ditiadakan. Namun, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur nasional mendapatkan dispensasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dispensasi ini berupa perpanjangan masa berlaku SIM selama satu hari setelah hari libur.

Artinya, bagi warga Sukabumi SIM yang masa berlaku SIM-nya habis, misalnya seperti pada Hari Wafat Isa Al Masih yang jatuh pada 29 Maret 2024, dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Maret 2024.

Dikutip dari laman X @tmcpoldametro, dispensasi ini diberikan untuk memudahkan masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode libur nasional.

Syarat dan ketentuan perpanjangan SIM

  1. SIM yang masih berlaku dan salinannya
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan salinannya
  3. Biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan
  4. Hasil pemeriksaan kesehatan.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada periode tersebut dapat datang ke Satpas SIM terdekat sesuai jadwal operasional.

Berita Terkait

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi
Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar
Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer
UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya
Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus
Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta
Semedi di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi, Koko bandar narkoba dibekuk Bareskrim

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 03:23 WIB

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Rabu, 29 April 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi

Selasa, 28 April 2026 - 13:53 WIB

Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

Senin, 27 April 2026 - 22:49 WIB

Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer

Selasa, 21 April 2026 - 06:42 WIB

UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya

Berita Terbaru

Ilustrasi hewan kurban kambing, domba dan sapi - sukabumiheadline.com

Hikmah

Berkurban dengan cara utang, begini pandangan Islam

Senin, 4 Mei 2026 - 10:00 WIB