OJK beberkan manfaat wajib asuransi motor dan mobil di 2025, warga Sukabumi siap?

- Redaksi

Rabu, 7 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi motor dan mobil - Istimewa

Ilustrasi motor dan mobil - Istimewa

sukabumiheadline.com – Warga Sukabumi, Jawa Barat, tentunya sudah tahu bahwa pemerintah mulai 2025 mewajibkan semua pemilik kendaraan bermotor untuk mengasuransikan kendaraannya.

Meskipun sejumlah pengamat mengkritik kebijakan ini, namun sepertinya pemerintah tidak akan mundur.

Para pengamat meminta rencana ini perlu ditinjau ulang, misalnya dengan cara mengoptimalkan peran PT Jasa Raharja sebagai perusahaan asuransi sosial milik negara yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rencana kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor ini sendiri masih menunggu aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP). Lantas bagaimana payung hukum yang mewajibkan asuransi wajib tersebut?.

Antrian kendaraan terjebak macet di Jakarta - Freepik
Antrian kendaraan terjebak macet di Jakarta – Freepik

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan, Ogi Prastomiyono mengatakan program asuransi wajib telah tertuang dalam UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Aturan tersebut dirancang dan disusun menggunakan metode omnibus law. Karenanya, UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian terkena dampak dengan sejumlah pasal yang direvisi.

Pasal 52 UU 4/2023 yang mengubah UU 40/2014 khususnya mengatur program asuransi wajib diatur dalam Pasal 39 A. Ayat (1) menyebutkan, “Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan”. Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk ikut serta dalam Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”

Baca Juga :  Warga Sukabumi yang hobi judol harus siap di-blacklist OJK dari semua layanan jasa keuangan

Manfaat asuransi kendaraan kata OJK

Ogi Prastomiyono mengatakan, asuransi tersebut nantinya berbentuk Third Party Liabilities (TPL).

“Secara definisi, asuransi kendaraan bermotor berbentuk Third Party Liabilities (TPL) adalah pertanggungan asuransi terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada pemilik kendaraan sebagai akibat dari risiko seperti tabrakan, benturan, dan lainnya sesuai dengan yang tertuang dalam polis,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip sukabumiheadline.com, Rabu (7/8/2024).

Ia menyebut, produk ini berbeda dengan asuransi kendaraan yang dikenal seperti Total Loss Only (TLO) atau all-risk (comprehensive). Produk asuransi TPL hanya sebagai salah satu bentuk perluasan risiko dari produk all-risk.

Ogi juga menjelaskan manfaat produk asuransi TPL bagi masyarakat, salah satunya memberi perlindungan finansial bila terjadi kecelakaan dan tuntutan dari pihak ketiga yang dirugikan.

“Dari perspektif kebermanfaatan bagi masyarakat, produk asuransi TPL akan memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat apabila terjadi kecelakaan dan mengalami tuntutan dari pihak yang dirugikan,” bebernya.

Mobil
Ilustrasi mobil – Mareketers

Ia menegaskan, saat ini asuransi TPL masih bersifat sukarela, sehingga apabila terjadi kecelakaan, masyarakat yang tidak memiliki asuransi TPL akan menanggung sendiri kerugian material yang ditimbulkan sebagaimana Pasal 234 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dari data yang diterbitkan oleh Kepolisian, pada tahun 2023 terdapat hampir 150 ribu kecelakaan dengan nilai kerugian materi sebesar hampir Rp300 miliar, sehingga jika dilakukan rata-rata maka terdapat kurang lebih kerugian Rp2 juta per kasus kecelakaan lalu lintas,” tutur Ogi.

Baca Juga :  Daftar 5 + 12 Pinjol Ditutup OJK, Tidak Wajib Dilunasi? Begini Pengalaman Nasabah

Lalu dari data analisis yang dilakukan oleh OJK pada produk asuransi TPL yang bersifat sukarela, nilai klaim per kejadian atas risiko tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga pada periode 2017-2021 berkisar Rp6-10 juta per kejadian.

Sementara dari hasil analisis demografi yang dilakukan oleh Jasa Raharja terhadap kasus kecelakaan sampai dengan Juni 2024, kurang lebih 60% masyarakat yang terlibat kecelakaan berada pada usia non produktif, baik pelajar/mahasiswa maupun lansia.

“Dengan demikian, apabila risiko finansial berupa TPL tersebut dialihkan kepada asuransi melalui produk asuransi TPL, maka social cost atas risiko yang selama ini ditanggung oleh masyarakat dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi. Tentunya, masyarakat yang akan memiliki produk asuransi TPL akan memberikan sejumlah premi kepada perusahaan asuransi yang menerima pengalihan risiko tersebut,” bebernya.

“Namun, sebagaimana kita ketahui bahwa pada dasarnya asuransi menggunakan mekanisme gotong royong berbasis Law of Large Number dalam melakukan perhitungan risiko dan biaya premi atas pertanggungan risiko tertentu,” pungkasnya.

Nah, bagaimana warga Sukabumi siap mengasuransikan kendaraannya?

Berita Terkait

Kecamatan penghasil kakao Sukabumi dan 11 kabupaten produsen cemilan para dewa di Jawa Barat
Pertamina jamin ketersediaan BBM Sukabumi dan Cianjur, program spesial di Palabuhanratu
Perusahaan tak bayar THR? Buruh Sukabumi bisa mengadu ke Pemprov Jabar
Jadwal groundbreaking kilang modular Sukabumi
Pemerintah bakal pangkas anggaran Makan Bergizi Gratis
Lumbung padi di Jawa Barat: Indramayu juara, Sukabumi 5 besar
Prabowo bentuk Satgas Percepatan Konversi Motor Listrik, warga Sukabumi: Asal gratis
10 ribu ton! 38 kecamatan penghasil kacang panjang di Sukabumi, kaya protein nabati, vitamin, dan mineral

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

Kecamatan penghasil kakao Sukabumi dan 11 kabupaten produsen cemilan para dewa di Jawa Barat

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:00 WIB

Pertamina jamin ketersediaan BBM Sukabumi dan Cianjur, program spesial di Palabuhanratu

Senin, 9 Maret 2026 - 14:00 WIB

Perusahaan tak bayar THR? Buruh Sukabumi bisa mengadu ke Pemprov Jabar

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:30 WIB

Jadwal groundbreaking kilang modular Sukabumi

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:17 WIB

Pemerintah bakal pangkas anggaran Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131