FKUB dicoret, kini syarat dirikan rumah ibadah cukup rekomendasi Kemenag

- Redaksi

Kamis, 8 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut - Instagram

Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut - Instagram

sukabumiheadline.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan menghapus rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam syarat pendirian rumah ibadah di Indonesia.

Hal itu diungkap Yaqut dalam acara Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gekira di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (8/8/2024) lalu. Yaqut mengatakan pendirian rumah ibadah nantinya hanya perlu rekomendasi dari Kementerian Agama.

Menurutnya, aturan baru itu sudah disepakati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian. Ia menambahkan, perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi FKUB bakal segera ditetapkan melalui peraturan presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret,” kata Yaqut.

Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) setuju rekomendasi FKUB dicoret dari syarat pendirian rumah ibadah.

Ketua Umum PGI Gomar Gultom mendukung wacana yang dilontarkan Yaqut. Ia mengatakan rencana itu sejalan dengan usulan PGI yang juga telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Yaqut, dan Tito Karnavian sejak lama.

“Sangat absurd otoritas negara untuk memberikan atau tidak memberikan izin mendirikan rumah ibadah bisa disandera oleh rekomendasi FKUB, karena FKUB itu bukan aparatur negara,” kata Gomar dikutip dari cnnindonesia.com.

“Itu (rekomendasi FKUB) berarti lembaga sipil atau non-negara mengambil alih otoritas negara. Kalau rekomendasi Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota, masuk akal, karena dia juga aparatur negara,” sambungnya.

Gomar menekankan izin mendirikan rumah ibadah seharusnya tidak perlu dipersulit. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi amanat Pasal 29 UUD 1945.

“Walau demikian, hal ini (penghapusan syarat rekomendasi FKUB) belum menjamin pemberian izin mendirikan rumah ibadah itu menjadi mudah,” ucapnya ragu.

Berita Terkait

Jawa Barat raih Indonesia Muslim Travel Index Terbaik di Indonesia
4 wamen dan 3 kepala badan baru dilantik Prabowo
Pemprov Jabar bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga tingkat desa
Survei CELIOS: 75% responden stres dengan kebijakan Prabowo-Gibran, direspons Gerindra
Antisipasi dampak Sesar Lembang, Pemprov Jabar berkantor di Cirebon atau Purwakarta
Pemprov rilis Program Jabar Sakola: Bantuan PJS, seragam hingga SPP gratis
Mahfud MD: Gibran bisa dimakzulkan
Perlindungan dan Pembela Masyarakat Adat dalam RUU Masyarakat Adat

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Jawa Barat raih Indonesia Muslim Travel Index Terbaik di Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:00 WIB

4 wamen dan 3 kepala badan baru dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:29 WIB

Pemprov Jabar bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga tingkat desa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Survei CELIOS: 75% responden stres dengan kebijakan Prabowo-Gibran, direspons Gerindra

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:29 WIB

Antisipasi dampak Sesar Lembang, Pemprov Jabar berkantor di Cirebon atau Purwakarta

Berita Terbaru