Dugaan larangan Paskibraka pakai jilbab dari BPIP, MUI serukan boikot

- Redaksi

Rabu, 14 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Paskibraka - Istimewa

Ilustrasi Paskibraka - Istimewa

sukabumiheadline.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis protes keras terkait dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka perempuan beragama Islam yang bertugas pada peringatan kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia tahun ini.

Cholil menilai dugaan pelarangan jilbab itu sebagai bentuk kebijakan yang tidak Pancasilais.

“Ini tidak Pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” kata Cholil dikutip di laman resmi MUI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Bila larangan jilbab bagi Paskibraka Nasional itu benar diberlakukan, Cholil mendesak segera dicabut.

Dia menambahkan jika tidak ada kebebasan dalam berjilbab, Ia menyarankan para peserta Paskibraka perempuan yang awalnya berjilbab sebaiknya pulang saja.

“Atau pulang saja adik-adik yang berjilbab jika dipaksa harus membuka jilbabnya,” ujarnya.

Baca Juga:

Sebelumnya terdapat kabar dugaan pasukan Paskibraka 2024 yang perempuan beragama Islam mencopot jilbab ramai menjadi pembahasan warganet.

Hal ini diketahui dari sejumlah foto yang beredar di media sosial, tak ada Paskibraka perempuan 2024 yang berhijab.

Baca Juga :  Satu dekade MUFFEST 2025, ajang pamer karya UMKM Batik Sukabumi-Cianjur

Rekomendasi Redaksi: Dilantik Jadi Ketua Dewan Pengarah BPIP, Ini Jumlah Total Harta Megawati

Aturan Baru Pakaian Paskibraka

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ternyata telah menerbitkan aturan terkait pakaian Paskibraka dalam Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE) BPIP.

Dalam SE Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP yang dilihat di Situs BPIP, Rabu (14/8/2024), tertuang aturan mengenai Pembentukan Paskibraka Tahun 2024. SE ini ditujukan kepada Gubernur dan Wali Kota seluruh Indonesia.

“Sehubungan persiapan upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-79 Tahun 2024, kami sampaikan sebagai berikut: 1. Dimohon kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk segera membentuk Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka dan melaksanakan Pembentukan Paskibraka,” demikian bunyi SE yang ditandatangani oleh Wakil Kepala BPIP selaku Pengarah Program Paskibraka Rima Agristina yang ditandatangani 19 Januari 2024.

Dalam SE ini diatur mengenai tata pakaian Paskibraka. Aturan ini ada di bagian lampiran persyaratan calon Paskibraka nomor 10.

Standar pakaian Paskibraka ini juga tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. SK ini ditetapkan oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi di Jakarta, 1 Juli 2024.

Standar pakaian, atribut dan sikap tampak Paskibraka yang tertuang dalam SE dan SK BPIP

Standar Pakaian pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Paskibraka

a. Tata Pakaian Paskibraka

Baca Juga :  Guru Muslim Kanada Dicopot Karena Mengenakan Jilbab

1) Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih;

2) Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih, dan koas kaki hingga lutut;

3) Kelengkapan seragam dan Atribut Paskibraka:

a) Kelengkapan seragam Paskibraka sebagai berikut:

(1) Setangan leher merah putih;
(2) Sarung tangan warna putih;
(3) Kaos kaki warna putih;
(4) Sepatu pantofel warna hitam; dan
(5) Tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).
b) Atribut seragam Paskibraka sebagai berikut:

(1) Peci;
(2) Pin Garuda Pancasila;
(3) Lambang korps Paskibraka;
(4) Lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau; (5) Nama dan lambang daerah;
(6) Papan nama; dan
(7) Epolet.

b. Sikap tampang Paskibraka

1) Kebersihan badan;
2) Kerapian dan kebersihan pakaian;
3) Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut
bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang;
4) Tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi Paskibraka putra;
5) Khusus Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok serta menggunakan warna natural; dan
6) Kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai.

Dalam SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 juga dilampirkan 2 gambar pakaian Paskibraka Putra dan Paskibraka Putri. Pada gambar pakaian Paskibraka putri tidak ada gambar yang memperlihatkan yang memakai jilbab.

Berita Terkait

Tak lagi sampai Cipatat, KA Siliwangi dari Sukabumi langsung ke Padalarang
Profil lengkap Irjen Rudi Setiawan, Kapolda Jabar yang baru gantikan Irjen Akhmad Wiyagus
Ini profil Gabryel Alexander Etwiorry, Ketua DPD GRIB Jaya tantang Dedi Mulyadi
Prabowo ingin relokasi 1.000 warga Gaza ke Indonesia, PBNU: Langkah blunder
Banyak jadi pengemis, Dedi Mulyadi: Saya bubarkan Dinas Perlindungan Anak!
Propaganda dukung UU TNI libatkan anak-anak dikritik BEM UNS
Mobil luar daerah beroperasi di Sukabumi, gratis biaya mutasi dan pajak 2025
Jadi modern open zoo, Kebun Binatang Bandung kini dikelola bos Taman Safari Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 14:57 WIB

Tak lagi sampai Cipatat, KA Siliwangi dari Sukabumi langsung ke Padalarang

Selasa, 15 April 2025 - 18:52 WIB

Profil lengkap Irjen Rudi Setiawan, Kapolda Jabar yang baru gantikan Irjen Akhmad Wiyagus

Selasa, 15 April 2025 - 09:17 WIB

Ini profil Gabryel Alexander Etwiorry, Ketua DPD GRIB Jaya tantang Dedi Mulyadi

Jumat, 11 April 2025 - 01:00 WIB

Prabowo ingin relokasi 1.000 warga Gaza ke Indonesia, PBNU: Langkah blunder

Kamis, 10 April 2025 - 16:00 WIB

Banyak jadi pengemis, Dedi Mulyadi: Saya bubarkan Dinas Perlindungan Anak!

Berita Terbaru