Komplotan penggandaan uang miliaran Rupiah asal Sukabumi dan Cianjur ditangkap polisi

- Redaksi

Senin, 16 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sindikat penggandaan uang ditangkap Polres Sukabumi Kota - Budiyanto

Sindikat penggandaan uang ditangkap Polres Sukabumi Kota - Budiyanto

sukabumiheadline.com – Tujuh anggota komplotan penggandaan uang ditangkap Satuan Reserse Kriminal, Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat.

Ketujuhnya diciduk dari wilayah Ciwalen, Kabupaten Cianjur, Minggu (15/9/2024). Ketujuh pelaku warga Cianjur dan Sukabumi, yaitu S (37), H (43), A (43), JS (54), YS (44), OS (42) dan AS (54).

Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan pengungkapan kasus penipuan penggelapan dengan modus penggandaan uang berasal dari laporan dua orang korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korbannya yang melaporkan ada dua orang,” kata Rita didampingi Kepala Satuan Reskrim, AKP Bagus Panuntun saat konferensi pers di Sukabumi, Ahad (15/9/2024).

Baca Juga:

Korban SW (51) seorang guru asal Depok melaporkan kerugian Rp100.000.000 dan BI (43) karyawan swasta dari Labuhan Batu, Sumatera Utara mengalami kerugian Rp250.000.000.

Praktik penipuan dengan modus menggandakan uang terjadi di dua lokasi, yaitu Perum Grand La Palma, Desa Karawang, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, pada 28 Mei 2024.

Satu lokasi di Kampung Cibalung, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada 4 September 2024.

“Sebenarnya, kerugian korban pada kasus penipuan ini diperkirakan mencapai Rp1 miliar sebab ada tiga tempat kejadian perkara (TKP), namun satu korban lagi belum memberikan laporan,” ujar dia.

Baca Juga: 

Dijanjikan 10 kali lipat

Rita menjelaskan dalam melancarkan aksi penipuannya, para tersangka mempunyai peran masing-masing. Kepada para korbannya, tersangka menjanjikan dapat menggandakan uang sebanyak 10 kali lipat.

Setelah korban sudah menyediakan uang tunai, para pelaku menyewa tempat untuk menjalankan ritual. Sebelum ritual dijalankan, pelaku meminta korbannya untuk memasukkan uang ke dalam kotak besar berwarna hitam yang sudah disediakan.

“Korban harus mengikuti ritual dipimpin salah satu tersangka yang berpura-pura sebagai ustad yang bisa menggandakan uang,” jelas dia.

“Korban dan kotak berisi uang lalu ditinggalkan di dalam kamar yang diperintahkan untuk mengikuti ritual seperti yang diperintahkan pelaku,” sambung Rita.

Namun, lanjut dia, saat korban di dalam kamar, para pelaku langsung meninggalkan lokasi dan membawa kabur uang milik korban. Sedangkan uang di dalam kotak itu adalah uang palsu, uang mainan.

Saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan kasusnya. Kepada warga yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang untuk segera melapor kepada Polres Sukabumi Kota agar cepat ditangani.

Sedangkan perbuatan para tersangka, Rita mengatakan dijerat pasal 378 KUHP jouncto pasal 372 KUHP.

“Para pelaku di ancam pidana penjara paling lama empat tahun,” kata Rita.

Berita Terkait

Warga Sukamulya Sukabumi protes tanah aset desa dipindahtangankan ke swasta
Ahad, 18 Oktober: Event hari ini di Sukabumi, JNS Fest hingga Festival Kuliner Bangkok
Germo asal Sukabumi paksa wanita Sumsel layani 10 pria sehari, fee Rp50 ribu
Kurun September-Oktober 2026 ada 86 kebakaran hutan di Sukabumi, sebagian karena iseng
DPRD Kabupaten Sukabumi minta DPTR naik kelas jadi A, tapi jangan sekadar berubah
Jual jaket ojol kurang Rp30 ribu, dua pria Sukabumi saling bacok
Penjual ratusan botol miras di Cibadak, Parungkuda, Nagrak, dan Cikembar disikat Polres Sukabumi
5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 04:26 WIB

Warga Sukamulya Sukabumi protes tanah aset desa dipindahtangankan ke swasta

Minggu, 18 Oktober 2026 - 04:36 WIB

Ahad, 18 Oktober: Event hari ini di Sukabumi, JNS Fest hingga Festival Kuliner Bangkok

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Germo asal Sukabumi paksa wanita Sumsel layani 10 pria sehari, fee Rp50 ribu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Kurun September-Oktober 2026 ada 86 kebakaran hutan di Sukabumi, sebagian karena iseng

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta DPTR naik kelas jadi A, tapi jangan sekadar berubah

Berita Terbaru