Komplotan penggandaan uang miliaran Rupiah asal Sukabumi dan Cianjur ditangkap polisi

- Redaksi

Senin, 16 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sindikat penggandaan uang ditangkap Polres Sukabumi Kota - Budiyanto

Sindikat penggandaan uang ditangkap Polres Sukabumi Kota - Budiyanto

sukabumiheadline.com – Tujuh anggota komplotan penggandaan uang ditangkap Satuan Reserse Kriminal, Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat.

Ketujuhnya diciduk dari wilayah Ciwalen, Kabupaten Cianjur, Minggu (15/9/2024). Ketujuh pelaku warga Cianjur dan Sukabumi, yaitu S (37), H (43), A (43), JS (54), YS (44), OS (42) dan AS (54).

Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan pengungkapan kasus penipuan penggelapan dengan modus penggandaan uang berasal dari laporan dua orang korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korbannya yang melaporkan ada dua orang,” kata Rita didampingi Kepala Satuan Reskrim, AKP Bagus Panuntun saat konferensi pers di Sukabumi, Ahad (15/9/2024).

Baca Juga:

Korban SW (51) seorang guru asal Depok melaporkan kerugian Rp100.000.000 dan BI (43) karyawan swasta dari Labuhan Batu, Sumatera Utara mengalami kerugian Rp250.000.000.

Baca Juga :  Perceraian Berjalan Alot, Mertua Artis asal Sukabumi Disebut Cari Menantu Baru

Praktik penipuan dengan modus menggandakan uang terjadi di dua lokasi, yaitu Perum Grand La Palma, Desa Karawang, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, pada 28 Mei 2024.

Satu lokasi di Kampung Cibalung, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada 4 September 2024.

“Sebenarnya, kerugian korban pada kasus penipuan ini diperkirakan mencapai Rp1 miliar sebab ada tiga tempat kejadian perkara (TKP), namun satu korban lagi belum memberikan laporan,” ujar dia.

Baca Juga: 

Dijanjikan 10 kali lipat

Rita menjelaskan dalam melancarkan aksi penipuannya, para tersangka mempunyai peran masing-masing. Kepada para korbannya, tersangka menjanjikan dapat menggandakan uang sebanyak 10 kali lipat.

Baca Juga :  Pria Ini Mencuri di Indomaret Sukalarang Sukabumi, Kasir Harus Tanggung Akibatnya

Setelah korban sudah menyediakan uang tunai, para pelaku menyewa tempat untuk menjalankan ritual. Sebelum ritual dijalankan, pelaku meminta korbannya untuk memasukkan uang ke dalam kotak besar berwarna hitam yang sudah disediakan.

“Korban harus mengikuti ritual dipimpin salah satu tersangka yang berpura-pura sebagai ustad yang bisa menggandakan uang,” jelas dia.

“Korban dan kotak berisi uang lalu ditinggalkan di dalam kamar yang diperintahkan untuk mengikuti ritual seperti yang diperintahkan pelaku,” sambung Rita.

Namun, lanjut dia, saat korban di dalam kamar, para pelaku langsung meninggalkan lokasi dan membawa kabur uang milik korban. Sedangkan uang di dalam kotak itu adalah uang palsu, uang mainan.

Saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan kasusnya. Kepada warga yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang untuk segera melapor kepada Polres Sukabumi Kota agar cepat ditangani.

Sedangkan perbuatan para tersangka, Rita mengatakan dijerat pasal 378 KUHP jouncto pasal 372 KUHP.

“Para pelaku di ancam pidana penjara paling lama empat tahun,” kata Rita.

Berita Terkait

Detail jawaban bupati terhadap fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi soal Revisi Perda 15/2023
Jembatan Alternatif Bojongkopo Sukabumi amblas, akses menuju wilayah Pajampangan terputus
Ada pohon pisang di jalan pusat perkantoran Pemkab Sukabumi, Dewek: Memalukan!
Info lalin Sabtu (12/4), Exit Toll Bocimi Seksi 2 macet sejak sore hingga malam
Ada poster offroad di Jalan Parungkuda-Parakansalak-Cidahu Sukabumi rusak undang KDM
Pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Raperda Perubahan PDRD
6 poin penting dari Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Raperda PDRD Perubahan
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Raperda PDRD Perubahan

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 17:59 WIB

Detail jawaban bupati terhadap fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi soal Revisi Perda 15/2023

Senin, 14 April 2025 - 00:13 WIB

Jembatan Alternatif Bojongkopo Sukabumi amblas, akses menuju wilayah Pajampangan terputus

Sabtu, 12 April 2025 - 19:43 WIB

Info lalin Sabtu (12/4), Exit Toll Bocimi Seksi 2 macet sejak sore hingga malam

Sabtu, 12 April 2025 - 18:02 WIB

Ada poster offroad di Jalan Parungkuda-Parakansalak-Cidahu Sukabumi rusak undang KDM

Jumat, 11 April 2025 - 23:56 WIB

Pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Raperda Perubahan PDRD

Berita Terbaru

Warga Gaza, Palestina, dari anak-anak hingga dewasa beramai-ramai mengungsi - Istimewa

Internasional

Israel akan kirim 100 warga Gaza kerja bangunan di Indonesia

Senin, 14 Apr 2025 - 15:22 WIB