sukabumiheadline.com – Kasus pembunuhan janda cantik asal RT 012/004, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti memasuki babak akhir. Baca selengkapnya: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR
Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap suap sebesar Rp20 miliar untuk tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemudian Mahkamah Agung (MA) juga menganulir vonis bebas untuk terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Untuk informasi, Ronald yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Edwar Tannur itu sendiri diketahui masih di Surabaya. Baca selengkapnya: Biodata Edward Tannur, Anggota DPR yang Anaknya Aniaya Janda asal Sukabumi hingga Tewas
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut adalah fakta-fakta pengungkapan kasus suap hakim PN Surabaya, dirangkum sukabumiheadline.com dari berbagai sumber.
1. Keluarga Dini mencari keadilan

Vonis bebas yang dijatuhkan hakim PN Surabaya kepada Ronald menuai banyak kecaman. Kecaman datang tak hanya dari publik, tetapi juga dari sejumlah pakar hukum hingga Komisi III DPR RI. Baca selengkapnya: Anak pejabat terdakwa bunuh wanita asal Sukabumi divonis bebas, Ahmad Sahroni: Hakimnya sakit!
Tak tinggal diam, dengan ditemani pengacara Dimas Yemahura, keluarga Dini Sera Afrianti mencari keadilan hingga ke Jakarta. Kedatangan ke Ujang Suherman (ayah) dan Alfika Risma (adik kandung) korban ke Jakarta pada awalnya untuk memenuhi undangan Komisi III DPR RI. Baca selengkapnya: 3 poin keluarga wanita asal Sukabumi diundang audiensi Komisi III DPR RI, nangis di ruang rapat
Tak sampai di situ, Ujang dan Alfika melanjutkan perjuangannya mencari keadilan juga mendatangi Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Baca selengkapnya: Vonis bebas terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi, keluarga mencari keadilan ke DPR, KY dan MA

2. KY rekomendasikan hakim PN Surabaya dipecat
Perjuangan keluarga Dini mulai membuahkan hasil setelah KY merekomendasikan pemecatan ketiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Kesimpulan KY diambil setelah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga hakim PN Surabaya dan keluarga Dini Sera Afrianti. Rekomendasi Redaksi: Komisi Yudisial periksa keluarga Dini Sera Afrianti di Sukabumi, janda cantik dianiaya hingga tewas
KY merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Erintuah Damanik dkk. KY meminta MA menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindaklanjuti rekomendasi dimaksud.
Sementara saat itu, Gregorius Ronald Tannur sendiri sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
3. Kejagung tangkap hakim PN Surabaya
Tim Jampidsus Kejaksaan Agung menangkap Erintuah Damanik dkk atas kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara Ronald Tannur. Salah seorang pengacara juga ditangkap. Baca selengkapnya: 3 hakim vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi ditangkap Kejagung
Adapun, ketiga hakim yang ditangkap Kejagung tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Baca selengkapnya: Profil tiga hakim PN Surabaya

4. Suap Rp20 miliar dan catatan “buat kasasi”
Catatan ‘buat kasasi’ dalam sebuah robekan kertas yang ditempel di uang gepokan ditemukan Kejagung saat menggeledah tempat terkait kasus dugaan suap tiga hakim pemberi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur. MA mengaku baru mendengar soal itu.
“Kemudian terkait pertanyaan menyangkut apakah akan ada pemeriksaan terhadap majelis kasasi karena ada catatan masuk sejumlah uang yang masuk ke majelis kasasi, ini kok saya baru dengar ya,” kata Yanto, Kamis (24/10/2024).
Yanto mengatakan pihaknya akan mengambil sikap jika ada laporan resmi terkait penerimaan uang. Dia akan menyampaikan ke pimpinan MA terkait temuan catatan ‘buat kasasi’ di uang gepokan itu.
“Tentunya kalau memang ada laporan resmi, pimpinan akan mengambil sikap tapi sampai saat ini, kok, saya baru dengar ini, ya nanti kita sampaikan ke pimpinan,” imbuhnya.
Rekomendasi Redaksi: Mahfud MD dan Kejagung kritik keras vonis bebas terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi
Seperti diketahui, catatan ‘buat kasasi’ ditemukan saat jaksa menggeledah tempat terkait kasus dugaan suap tiga hakim ini. Tulisan itu diselipkan di uang gepokan.
Dalam video, mulanya, jaksa menggeledah meja kerja hingga lemari di tempat tersebut. Jaksa kemudian tampak melihat-lihat seluruh isi ruangan.
Di situlah jaksa menemukan gepokan uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat yang tersimpan dengan rapi di sebuah kotak kardus. Jaksa mendapati ada tulisan ‘buat kasasi’ yang diselipkan.
Tulisan itu tampak ditulis tangan dengan bolpoin. Gepokan uang itu kemudian diletakkan di lantai bersama gepokan uang pecahan Rp100 ribu di sebuah tas jinjing merah yang juga ditemukan jaksa.
Terhitung Rp20 miliar disita Kejagung saat menggeledah rumah hingga apartemen milik tiga hakim dan pengacara dalam kasus ini. Uang miliaran itu dalam bentuk pecahan lima mata uang asing.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung pada Rabu (23/10/2024) menerangkan penyidik menyita uang tunai miliaran, mulai mata uang rupiah hingga asing, saat melakukan penggeledahan di enam lokasi.
Kejagung menemukan indikasi kuat ketiga hakim Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) menerima suap dan gratifikasi dari pengacara Lisa Rahmat.
Jika diakumulasikan nilainya mencapai Rp20 miliar dengan catatan konversi dilakukan menggunakan kurs saat ini. Berikut ini rinciannya berdasarkan keterangan Dirdik Kejagung Abdul Qohar:
Di lokasi rumah pengacara Lisa Rahmat di daerah Rungkut Surabaya:
- Uang tunai Rp 1.190.000.000;
- Uang tunai USD 451.700;
- Uang tunai SGD 717.043; dan sejumlah catatan transaksi.
Di lokasi apartemen pengacara Lisa Rahmat di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:
- Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000
- Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas
- Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan barang bukti elektronik berupa Handphone.
Di lokasi apartemen hakim Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:
- Uang tunai Rp97.500.000;
- Uang tunai SGD 32.000;
- Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen
- Sejumlah barang bukti elektronik
Di lokasi rumah hakim Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
- Uang tunai USD 6.000;
- Uang tunai SGD 300; dan
- Sejumlah barang bukti elektronik
Di lokasi apartemen hakim Heru Hanindyo di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
- Uang tunai Rp104.000.000;
- Uang tunai USD 2.200;
- Uang tunai SGD 9.100;
- Uang tunai Yen 100.000; dan
- Sejumlah barang bukti elektronik
Di apartemen hakim Mangapul di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:
- Uang tunai Rp21.400.000;
- Uang tunai USD 2.000;
- Uang tunai SGD 32.000;
- Sejumlah barang bukti elektronik
5. Vonis bebas Ronald dianulir MA

Sementara diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024). Baca selengkapnya: Vonis bebas terdakwa pembunuhan wanita asal Cisaat Sukabumi dianulir, MA hukum Ronald 5 tahun
Melalui kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun. Vonis bebas diambil setelah sebelumnya putusan tersebut mengundang reaksi banyak pihak karena dinilai kontroversial. Baca selengkapnya: Anak anggota DPR didakwa bunuh janda cantik asal Sukabumi divonis bebas, putusan hakim kontroversial