UMR Sukabumi 2025 jadi segini, tabel UMP kota/kabupaten di Jawa Barat naik 6,5%

- Redaksi

Sabtu, 7 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang Rupiah - Istimewa

Uang Rupiah - Istimewa

sukabumiheadline.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 terbit hari Rabu (4/12/2024).

Beleid tersebut diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dan berisi materi teknis penetapan UMP 2025 yang disebut Presiden Prabowo Subianto naik 6,5%. Baca selengkapnya: Kabar baik buat buruh di Sukabumi? Prabowo putuskan UMP naik 6,5% hari ini

“Jadi Pak Prabowo kan mengumumkan hari Jumat sore ya, kemudian kami dari kementerian kita follow up. Karena itu adalah kebijakan dari beliau, kita follow up bagaimana teknis detailnya. Kami sedang menyusun Peraturan Menteri (Permenaker),” ujar Yassierli, Selasa (3/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan kenaikan 6,5% maka upah buruh di Kota dan Kabupaten Sukabumi pun mengalami kenaikan pada 2025. Sebesar masing-masing Rp184.236 untuk Kota Sukabumi, dan Rp219.992 untuk Kabupaten Sukabumi.

Dengan demikian, upah buruh di Kabupaten Sukabumi naik dari Rp3.384.491 menjadi Rp3.604.483. Sedangkan untuk Kota Sukabumi, naik dari Rp2.834.399 menjadi Rp3.018.635.

Berikut tabel kenaikan UMP Jawa Barat 2025 menurut kota dan kabupaten:

UMP Kota dan Kabupaten di Jawa Barat 2024 dan 2025
UMP Kota dan Kabupaten di Jawa Barat 2024 dan 2025 setelah naik 6,5% – sukabumiheadline.com

Berita Terkait

Ternyata ini satu-satunya alasan KAI perluas elektrifikasi jalur KRL hingga Sukabumi
Soal KRL Sukabumi, KAI: Pelanggan KA Pangrango terus meningkat
Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek
Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai
Sukabumi hasilkan 11 ribu ton, ini 8 cara rawat pohon kakao tua agar berbuah lebat
Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih
Mulai 6 April 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama
Daftar kecamatan penghasil jagung di Sukabumi, ratusan ribu ton!

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:57 WIB

Soal KRL Sukabumi, KAI: Pelanggan KA Pangrango terus meningkat

Jumat, 10 April 2026 - 13:39 WIB

Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek

Kamis, 9 April 2026 - 17:43 WIB

Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai

Kamis, 9 April 2026 - 01:27 WIB

Sukabumi hasilkan 11 ribu ton, ini 8 cara rawat pohon kakao tua agar berbuah lebat

Senin, 6 April 2026 - 22:11 WIB

Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih

Berita Terbaru

Ilustrasi pejuang kemerdekaan RI - sukabumiheadline.com

Nasional

Survei: 74,9% penduduk Indonesia siap ikut perang bela negara

Senin, 13 Apr 2026 - 07:01 WIB