Pengecer di Sukabumi tak dilarang, Bahlil: Harusnya LPG 3 kg dijual Rp15 ribu ke masyarakat

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabung gas elpiji 3 kg - Istimewa

Tabung gas elpiji 3 kg - Istimewa

sukabumiheadline.com – Para pengecer gas LPG 3 kilogram di Sukabumi, Jawa Barat, tidak perlu khawatir harus menutup usaha. Hal itu karena pemerintah tidak melarang keberadaan para pengecer gas dalam tabung melon berwarna hijau itu.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan pengecer dilarang menjual gas LPG 3 kg diambil agar subsidi lebih tepat sasaran.

Bahlil pun menyoroti harga gas LPG 3 kilogram di pengecer yang bisa sampai di atas Rp20 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena subsidi, subsidinya itu 12 ribu Rupiah per kilogram. Artinya, untuk elpiji 3 kilogram, itu 36 ribu Rupiah. Dengan demikian, seharusnya harga jual ke masyarakat 15 ribu Rupiah itu sudah bagus,” kata Bahkil.

Bahlil Lahadalia pun langsung menggelar rapat dengan PT Pertamina (Persero) terkait skema pengecer menjadi sub-pangkalan elpiji 3 kilogram (kg) pada Senin (3/2/2025) malam.

Baca Juga :  Pelajar SMK Bersenjata Tajam Kejar Warga Nagrak Sukabumi Sedang Ronda
Bahlil Lahadalia
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia – YouTube Kemendagri

Menurut Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso membenarkan adanya rapat mengenai skema baru distribusi elpiji subsidi tersebut, namun dilakukan secara tertutup.

Menurut dia, rapat hanya diikuti tim internal Kementerian ESDM dan Pertamina. “Iya betul (rapat tapi tertutup),” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, pemerintah bakal menggelar rapat malam ini untuk membahas kebijakan penjualan gas elpiji 3 kg.

Rapat ini membahas teknis bagaimana pengecer “gas melon” bakal diubah menjadi sub-pangkalan. “Ini lagi mau rapat lagi saya malam ini, malam ini saya rapat, saya putuskan,” kata Bahlil.

Dalam rapat kerja tersebut, Bahlil menyatakan bahwa bakal membuat warung kelontong alias pengecer elpiji 3 kg menjadi sub-pangkalan Pertamina. Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual elpiji 3 kg.

Baca Juga :  Dua Tahun Renovasi, Atap Baja Ringan SDN Kerenceng Cidahu Sukabumi Ambruk

Penjualan elpiji subsidi itu hanya bisa dilakukan oleh pangkalan resmi Pertamina.

Bahlil menjelaskan, pemerintah mendorong pengecer untuk menjadi pangkalan resmi agar tetap dapat menjual elpiji 3 kg.

“Panduannya (sebagai sub-pangkalan) akan kita kasih, dan syaratnya pun tidak akan seberat pangkalan. Supaya ini semua enak,” ujarnya dalam rapat.

Menurut Bahlil, dengan membuat status pengecer menjadi bagian dari jaringan distribusi resmi Pertamina, maka harga elpiji subsidi di pasaran akan lebih terkontrol.

Lantaran, elpiji 3 kg yang dijual di pengecer seringkali harganya lebih mahal dari yang ditetapkan oleh pemerintah di masing-masing daerah.

“Jadi ini tujuannya agar elpiji 3 kg yang dijual itu betul-betul harganya masih terkontrol, karena itu akan lewat aplikasi. Agar betul-betul masyarakat bisa mendapatkan elpiji 3 kg dengan baik dan harganya terjangkau,” kata Bahlil.

Berita Terkait

Menkop minta Kopdes Merah Putih bersiap produksi genteng
Kementerian Pertanian kawal swasembada pangan di Sukabumi
Proyek gentengisasi Prabowo, tantangan bagi industri genteng di Sukabumi
Perizinan dipangkas: Cuma butuh NIB, SPKLU Sukabumi ada di mana saja?
Maman wajibkan pelaku usaha kecil daftar aplikasi Sapa UMKM, janji bukan untuk dipajaki
Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025
Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET
Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:00 WIB

Menkop minta Kopdes Merah Putih bersiap produksi genteng

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:19 WIB

Kementerian Pertanian kawal swasembada pangan di Sukabumi

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:59 WIB

Proyek gentengisasi Prabowo, tantangan bagi industri genteng di Sukabumi

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:41 WIB

Perizinan dipangkas: Cuma butuh NIB, SPKLU Sukabumi ada di mana saja?

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:25 WIB

Maman wajibkan pelaku usaha kecil daftar aplikasi Sapa UMKM, janji bukan untuk dipajaki

Berita Terbaru

Ilustrasi pengrajin genteng - sukabumiheadline.com

Regulasi

Menkop minta Kopdes Merah Putih bersiap produksi genteng

Jumat, 13 Feb 2026 - 08:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131