Cabup dan Cawali Sukabumi terpilih Asep Japar dan Ayep Zaki akan diperiksa

- Redaksi

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cabup Sukabumi terpilih Asep Japar dan Cawali Sukabumi terpilih Ayep Zaki - Dok. Pribadi

Cabup Sukabumi terpilih Asep Japar dan Cawali Sukabumi terpilih Ayep Zaki - Dok. Pribadi

sukabumiheadline.com – Calon Bupati (Cabup) Sukabumi terpilih Asep Japar dan Calon Wali (Cawali) Kota Sukabumi terpilih Ayep Zaki akan diperiksa di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri) RI bersama wakil masing-masing, yakni Andreas dan Bobby Maulana.

Adapun, agenda tersebut akan diisi dengan pemeriksaan kesehatan bagi para kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Selain Asep Japar-Andreas dan Ayep Zaki-Bobby Maulana, turut diperiksa 478 pasang kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 lainnya.

Dengan demikian total sebanyak 481 pasang kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai hari ini, Sabtu (15/2/2025).

Adapun pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan menjelang pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang akan dilangsungkan pada Kamis (20/2/225).

Hal tersebut berdasarkan surat radiogram Kemendagri (RDG) Nomor 100.2.1.3/644/SJ. Berdasarkan berkas RDG, registrasi kehadiran dan pemeriksaan kesehatan para kepala daerah dan wakilnya terbagi menjadi tiga sesi, yakni:

  1. Sesi pertama pukul 08.00-10.00 WIB
  2. Sesi kedua pukul 10.00-12.00 WIB
  3. Sesi ketiga pukul 13.00 WIB-15.00 WIB.

Berdasarkan informasi dari REG tersebut, para Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih wajib melakukan registrasi kehadiran dan pemeriksaan kesehatan pada Sabtu dan Ahad tanggal 15-16 Februari 2025, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dalam tiga sesi.

Baca Juga :  Abraham Michael pembunuh satpam asal Palabuhanratu Sukabumi terancam hukuman mati

Selanjutnya, pada Sabtu (15/2/2024), ada 242 kepala daerah terpilih beserta wakilnya yang akan menjalani pemeriksaan kesehatan.

Pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan hingga Ahad (16/2/2025). Total, ada 239 kepala daerah beserta wakilnya akan dicek kesehatannya pada hari kedua.

Selain pemeriksaan kesehatan, para kepala daerah dan wakilnya diwajibkan mengikuti gladi kotor pelantikan pada 18 Februari 2025 pukul 07.00 WIB. Kemudian, gladi bersih pada keesokan harinya yakni 19 Februari 2025 pukul 07.00 WIB di Istana Negara.

Berita Terkait

Indonesia gabung BoP Donald Trump, Ketua MPR: Bisa keluar kapan saja
Prabowo yang tawarkan diri jadi juru runding, Dubes Iran malah pilih ketemu JK
KDM akan hitung ulang dampak penggunaan material tambang untuk Tol Bocimi
Setelah ajak tinggalkan zakat, Menag minta maaf: Rukun Islam, wajib ditunaikan
Iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, Menko PMK: Agar tak rugi terus
BGN: Sekolah bisa tolak Program MBG, kami tidak memaksa
MUI: Perjanjian dagang RI-AS langgar UU
BGN: Banyak mitra SPPG mark up harga bahan baku Program MBG

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:54 WIB

Indonesia gabung BoP Donald Trump, Ketua MPR: Bisa keluar kapan saja

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:55 WIB

Prabowo yang tawarkan diri jadi juru runding, Dubes Iran malah pilih ketemu JK

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:39 WIB

KDM akan hitung ulang dampak penggunaan material tambang untuk Tol Bocimi

Senin, 2 Maret 2026 - 03:39 WIB

Setelah ajak tinggalkan zakat, Menag minta maaf: Rukun Islam, wajib ditunaikan

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:43 WIB

Iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, Menko PMK: Agar tak rugi terus

Berita Terbaru

Ilustrasi gaji atau tunjangan hari raya (THR) - sukabumiheadline.com

Regulasi

Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026

Kamis, 5 Mar 2026 - 06:19 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131