sukabumiheadline.com – Setelah beberapa kali memicu kehebohan hingga digunjing warganet, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), akhirnya direvisi.
Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, satu keluarga pengunjung tempat wisata Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengeluhkan harga tiket masuk (HTM) yang dihitung per orang.
“Kajadian tadi (Kamis (3/4/2025). Kronologi masuk ka Pantai Minajaya, abdi nganggo (saya pakai – red) satu mobil berisi 6 orang,” kata akun Arrul Bachdim, Jumat (4/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berita Terkait: Mengunjungi Pantai Minajaya, menikmati sunset yang indah dan berombak lembut

Bahkan jauh sebelumnya, pada Lebaran 2024 lalu, sempat digratiskan karena didemo oleh para pedagang akibat banyak pungutan liar (pungli).
Saat itu, Pos Retribusi Wisata menuju kawasan Pantai Minajaya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditutup paksa oleh Paguyuban Jampang Tandang Makalangan atau JTM, pada Sabtu (13/4/2024).
Diketahui, alasan penutupan pos pungutan retribusi pengunjung pantai yang terkenal indah itu disebabkan warga tidak puas dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi yang membiarkan infrastruktur dan sejumlah fasilitas di kawasan pantai rusak dan terkesan kumuh.
Karenanya, JTM menilai Pemkab Sukabumi tidak layak memungut retribusi dari pengunjung selama infrastruktur jalan menuju lokasi dan sejumlah fasilitas masih dibiarkan rusak. Baca selengkapnya: Jalan rusak dan fasilitas kumuh, ormas JTM bubarkan Pos Retribusi Pantai Minajaya Sukabumi

Berita Terkait:
- Soal tambak udang ditolak warga, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kita gak bisa tolak investasi
- Ngeyel, KDM ingatkan PT BSM hentikan pembangunan tambak udang di Surade Sukabumi
Dinilai bermasalah oleh Kemendagri
Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi Andreas dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi ke-10 pada Tahun Sidang 2025, Kamis (10/4/2025), menyampaikan sejumlah catatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait perda tersebut.
Andreas, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, karena dinilai Kemendagri sudah tidak sejalan dengan regulasi pemerintah pusat.
“Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perubahan regulasi di tingkat nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Andreas.
Andreas menekankan bahwa kedua regulasi nasional tersebut menjadi landasan pokok kebijakan pajak dan retribusi dalam kerangka hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut atas evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” kata Andreas. Baca selengkapnya: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Raperda PDRD Perubahan
Pro kontra netizen
Pada musim libur Lebaran 2025, unggahan Arrul Bachdim direspons beragam oleh netizen. Banyak yang sependapat dengan Arrul. Namun, ada juga yang menjelaskan bahwa pungutan retribusi sebesar itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Biasana oge Minajaya mah gratis (biasanya juga Minajaya gratis – red),” kata Ridwan Abdul Azis.
“Kebiasaan pantai Minajaya emang gini gak ada kapok-kapoknya. Mau ke tamu kota atau orang sekitar juga sama, segala ge diduitkeun (segala hal diuangkan-red),” Sabila Nur Aulia
“Itu udah Perda Sukabumi. Bukan berarti pungli, baca atuh perdanya benar apa nggak per orang itu Rp12.000,” kata Pedang Alla.
“Itu karcis resmi sesuai Perda No. 15 tahun 2023, harga tiket masuk kawasan objek wisata dihitung perorang,” Yusup Tea.
Lantas, benarkah retribusi masuk tempat wisata Rp12.000 sudah sesuai Perda No. 15 tahun 2023?
Retribusi menurut Perda No. 15/2023 sebelum Perubahan
Mengutip bunyi Perda No. 15/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada bagian Lampiran II poin (g), tertulis besaran retribusi untuk HTM tempat rekreasi dan pariwisata adalah sebesar Rp12.000 untuk pengunjung.
Namun, dijelaskan bahwa HTM Rp12 ribu hanya berlaku untuk pengunjung dewasa. Sementara itu, untuk pengunjung anak-anak hanya Rp7.000. Sedangkan, dalam video yang diunggah Arrul terdapat penumpang anak-anak.
Dalam kasus dialami Arrul, dewasa maupun anak dihitung sama, yakni 6 orang x Rp12.000, sehingga total Rp72.000 yang harus dibayarkan. Padahal, Arrul membawa serta anak-anak di mobil tersebut. Namun, semua dihitung rata Rp12 per orang.
Baca lengkap Perda No. 15/2023 sebelum revisi: Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui perubahan
Kamis (17/4/2025), DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna agenda Persetujuan Bersama terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Paripurna juga menyetujui penyampaian pendapat akhir Bupati atas Raperda tentang Perubahan Perda No. 15/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. Baca selengkapnya: DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD