sukabumiheadline.com – Bupati Subang, Reynaldi Putra Andita, memarahi sejumlah sopir truk tronton melintas pada jam yang dilarang. Dilihat dari video yang diunggah di akun TikTok pribadinya, ia meluapkan emosinya karena truk-truk tersebut melintas sebelum jam 20.00 WIB.
Bupati Subang periode 2025-2030, itu turun langsung setelah terjadi kemacetan panjang pada jam pulang kerja. Ia yang melakukan pengecekan ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor, kemudian turun dan menghampiri sopir truk yang juga terjebak kemacetan tersebut.
“Hey! Tahu gak, sebelum jam 8 malam mobil truk tidak boleh lewat!” hardik Reynaldi sambil memukul pintu truk, dikutip sukabumiheadline.com, Senin (16/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ke pinggir semua di depan!” serunya sambil menunjuk ke arah depan truk.
Reynaldi kemudian kembali berseru yang menyatakan kasihan warganya yang terjebak kemacetan panjang.
“Lihat warga saya. Kasihan mereka,” hardik Reynaldi.
Berita Terkait: Pak Polisi, Ayo Berani Tilang Truk Aqua!!! Selengkapnya baca: Di Sukabumi Muncul Petisi: Pak Polisi, Ayo Berani Tilang Truk Aqua!!!
Reynaldi kemudian langsung meluncur ke pool truk. Ia mendapati tidak semua sopir truk melintas pada jam yang dilarang tersebut. Diketahui, ada tiga sopir truk yang nakal, melanggar aturan larang melintas sebelum pukul 20.00 WIB.
Lantas, kenapa Bupati Sukabumi tidak melakukan langkah serupa?
Perda Nomor 17 tahun 2013
Menurut catatan sukabumiheadline.com, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi, juga mengatur jam melintas truk-truk berukuran besar di Sukabumi.
Diketahui, pada Bab IV tentang Pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 6, berbunyi:
Ayat (1): Pengawasan arus lalu lintas jalan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui kegiatan pengaturan arus lalu lintas di lokasi rawan kemacetan, rawan kecelakaan dan lokasi yang diperlukan pengaturan lalu lintas oleh OPD yang membidangi perhubungan.
Ayat (2): Pengawasan lokasi berhenti dan parkir di jalan dan luar jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan melalui kegiatan pengaturan lokasi berhenti dan lokasi parkir di jalan dan di luar jalan pada jalan kabupaten, jalan provinsi dan jalan nasional.
Ayat (3): Pengawasan waktu operasi dan jenis muatan angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan melalui: a. penetapan waktu operasi angkutan barang jenis barang hasil tambang, kontainer dan angkutan air minum dalam kemasan dari luar daerah yaitu pada jam 19.00 s.d. 05.00 WIB. b. penetapan waktu operasi angkutan kontainer dan air minum dalam kemasan dalam daerah yaitu pada jam 10.00 s.d 16.00 WIB dan 19.00
s.d 05.00 WIB. Dan c. barang hasil tambang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diangkut dalam kondisi kering.
Berikut adalah bunyi lengkap Perda 17/2013: Perda 17/2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi
Namun, meskipun memiliki Perda yang mengatur lalu lintas truk berukuran besar, menurut Founder Lembaga Kajian Kebangsaan, Dewex Sapta Anugerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, tidak pernah serius menegakkannya.
Dewex menyebut butuh nyali besar Bupati Sukabumi untuk menegakkan Perda-perda agar tidak sekadar jadi macan kertas.
“Ada banyak Perda yang hanya di Ats kertas. Ancaman tegas, tapi hanya jadi seperti macan kertas, macan ompong. Dalam konteks ini, meskipun ada Perda Nomor 17 tahun 2013, tapi menjadi sia-sia kalau Pak Asep Japar tidak punya nyali,” kata Dewex.
“Kalau kepala daerah, dalam hal ini Bupati Sukabumi, tidak punya nyali, ya repot,” imbuhnya.