sukabumiheadline.com – Ratusan sopir truk melakukan demo berkaitan dengan penerapan Zero ODOL pada Kamis hingga Jumat (19-20/6/2025). Tidak tanggung-tanggung, aksi ini digelar di Jawa Timur, Tengah hingga Barat.
ODOL adalah singkatan dari over dimension over loading. Sederhananya, truk ODOL adalah kendaraan yang memiliki ukuran dan beban berlebih sehingga menyalahi aturan perundang-undangan.
Adapun over dimension termasuk pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu keduanya berbeda. Sedangkan, overload merupakan pelanggaran lalu lintas yang sanksinya berupa tilang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryo Nugroho, truk kondisi over dimension dapat menyeret pemiliknya sebagai tersangka, termasuk perusahaan pembuat truk. Sedangkan, pengemudi bukanlah tersangka.
“Over dimension dan overload adalah dua substansi yang berbeda, over dimension di Pasal 277, ini kejahatan lalu lintas yang bisa disidik menggunakan berita acara biasa, dikirim ke kriminal, bisa disidik, siapa tersangkanya? Tergantung peristiwanya seperti apa,” jelas Agus.
Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik kendaraan ODOL yang selama ini jadi sumber kecelakaan lalu lintas dan merusak infrastruktur jalan.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menerima audiensi Korlantas Polri menyebutkan bahwa penyelesaian persoalan ODOL tidak dapat ditunda.
“Saatnya tegas. Kita tak bisa membiarkan pelanggaran ini terjadi terus-menerus. Pemerintah akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, mulai dari hulu hingga hilir, ikut bertanggung jawab,” kata AHY dalam keterangan tertulisnya, dikutip sukabumiheadline.com, Kamis (5/6/2025).
AHY juga menyebut truk ODOL sebagai kejahatan lalu lintas. Baca selengkapnya: Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Dampak dan bahaya truk ODOL

Mengutip dari unggahan di akun Instagram Traffic Management Center (TMC) Polri, truk ODOL dapat mengakibatkan kerusakan kendaraan, kerusakan infrastruktur jalan, dan meningkatkan biaya operasional.
Karenanya, pelarangan truk ODOL bukan tanpa sebab, karena truk ODOL berpotensi menaikkan risiko kecelakaan, baik tunggal maupun melibatkan kendaraan lain.
Kondisi truk yang kelebihan muatan menyebabkannya tidak stabil. Jika jalanan yang ditempuh berkelok-kelok, apalagi naik-turun, hal ini menjadi sangat berbahaya. Truk yang tidak stabil kemudian dapat terguling atau lepas kendali sehingga mencelakai pengendara lain.
Truk ODOL juga berpotensi menghadapi kondisi rem blong saat berada di turunan panjang. Akibatnya dapat diduga, kendaraan-kendaraan di depan truk tersebut akan ditubruk dari belakang sehingga menyebabkan korban.
Truk ODOL yang cenderung bergerak lambat juga menjadi sumber kemacetan, terlebih di jalan-jalan sempit padat pengguna. Selain lambat, ukurannya yang besar membuat kendaraan-kendaraan lain susah mendahului sehingga kemacetan tak terhindarkan.
UU dan Permen terkait truk ODOL
Perlu diketahui sebelumnya bahwa status ODOL dapat dikenakan pada berbagai macam tipe truk. Mulai dari truk bak terbuka hingga dump truck. Aturan mengenai standar dimensi maupun muatan tentu berbeda antara satu tipe truk dengan yang lain.
Di antara regulasi yang mengatur truk ODOL adalah:
- Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor di Jalan
- Permen Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Sanksi Truk ODOL
Dalam pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi truk ODOL dapat dikenai sanksi berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda sebanyak 500 ribu rupiah. Pasal tersebut berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Dalam pasal 277 UU yang sama, ada sanksi lain, yakni:
“Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”