sukabumiheadline.com – Sebanyak enam orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal gagal masuk ke Malaysia. Penyelundupan WNI ini digagalkan Satpol Air Polres Karimun pada Selasa (22/7/2025) sekira pukul 22.30 WIB.
Polisi juga mengamankan satu orang tekong kapal berinisial AG (28) yang berusaha melarikan diri dengan cara melompat ke laut.
Menurut Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, penangkapan ini berawal dari adanya informasi aktivitas penyelundupan PMI non-prosedural di wilayah perairan Durai, Kabupaten Karimun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lalu pukul 22.30 WIB personel Satpol Air Polres Karimun mendapati speedboat yang dicurigai melintas di depan perairan Durai dan dilakukan pengejaran pada speedboat tersebut,” ungkap Robby, dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi kepolisian, Sabtu (26/7/2025).
Meski sempat diberi peringatan agar segera menghentikan speedboat tersebut, namun tekong kapal justru memilih terus memacu kecepatan untuk menghindari petugas.
“Lalu dilakukan pengejaran speedboat itu masih tetap melaju dan Tekong melompat ke laut beserta ABK hingga akhirnya berhasil diamankan,” katanya.
Dijelaskan Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal ketika di atas kapal tersebut didapati enam calon PMI yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, modus penyelundupan PMI ilegal ini dilakukan dengan mengatur seluruh jadwal keberangkatan para calon korban.
Para korban kemudian memberikan bayaran yang besarnya bervariasi mulai dari Rp6-9 juta. Sehingga, total kerugian ditaksir mencapai Rp35,4 juta.
“Untuk korban dari NTB memberikan uang yang bervariasi mulai dari Rp6-9 juta. Pemberangkatan para korban ada yang naik kapal dari Jakarta menuju Batam lalu ke Karimun, ada juga yang menggunakan pesawat ke Batam lalu juga ke Karimun. Upah yang diterima tekong Rp1 juta per orang,” bebernya.
Adapun lima TKI di antaranya berasal dari Lombok, NTB dan satu orang lainnya berasal dari Sukabumi, Jawa Barat. Masing-masing berinisial S, Ma, Ge, Mf, Za dan He.
“Korban satu orang perempuan dan lima orang laki-laki. Lima orang asal Lombok (NTB) dan satu lainnya dari Jawa Barat (Sukabumi),” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 69 dan Pasal 83 junto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.