Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompol Cosmas Kaju Gae - Ist

Kompol Cosmas Kaju Gae - Ist

sukabumiheadline.com – Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dalam kasus Rantis Brimob melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh.

Usai mendengar putusan itu, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai dipecat dari personel kepolisian. Ia terlihat menangis dan sesekali menahan tangis dengan menghadapkan mukanya ke atas. Bahkan, sesekali dia menyeka mukanya karena tangisannya tersebut.

“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Sesuai perintah institusi dan komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan resiko yang begitu besar,” kata Kompol Cosmas, Rabu (3/9/2025).

Sebelumnya, Majelis Sidang KKEP menjatuhkan putusan PTDH terhadap Kompol Cosmas. “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan.

Driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia diduga usai dilindas Rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh. Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.

Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu. Yakni, dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.

Baca Juga :  Rekap aksi 25-31 Agustus 2025 dalam angka: Ribuan ditangkap dan luka, 10 tewas direpresi aparat

Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver. Dan Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.

Kemudian, untuk lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang yaitu, Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya dan Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

Propam Polri menyatakan untuk pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan pidana. Sedangkan pelanggaran sedang akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.

Berita Terkait

Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus
Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang
Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun
Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025
Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun
ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat
Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap
Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:44 WIB

Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Senin, 22 Desember 2025 - 03:23 WIB

Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:00 WIB

Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:37 WIB

Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:20 WIB

Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun

Berita Terbaru

Bek Persib, Federico Barba - sukabumiheadline.com

Olahraga

Persib vs PSM Makassar: Barba siap, Teja wanti-wanti

Kamis, 25 Des 2025 - 20:30 WIB