sukabumiheadline.com – Setelah sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dikagetkan dengan sumber air AQUA menggunakan sumur bor, bukan dari mata air atau sungai, kini ia dibuat kesal dengan truk-truk AQUA yang disebut langgar aturan tentang angkutan jalan dan merusak jalan. Baca selengkapnya: Sidak pabrik, KDM kaget sumber air AQUA dari sumur bor bukan mata air
Ia pun mewanti-wanti tak memperpanjang izin pengambilan dan pemanfaatan air tanah untuk perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) AQUA jika masih menggunakan truk yang kelebihan muatan atau over dimension over loading (ODOL).
Dalam video yang diunggah pada Rabu (22/10/2025) pukul 21.00 WIB di kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, pria yang populer dipanggil KDM itu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik PT Tirta Investama (TIV) di Subang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan itu, dia menyebut tak segan bila tak memperpanjang izin air minum dalam kemasan berjenama AQUA. Karenanya, KDM meminta perusahaan menggunakan armada yang sesuai, yakni bukan yang memiliki muatan berlebihan atau ODOL.

Hal itu bertujuan untuk menjaga infrastruktur jalan dan keselamatan warga sekitar. Jika masih melanggar aturan tentang ODOL, KDM mengancam tak akan memperpanjang izin pengambilan air kepada AQUA.
“Nanti izinnya enggak saya perpanjang loh, izin pengambilan airnya [tidak diperpanjang] kalau mobilnya enggak diganti,” ujarnya.
Dedi pun melanjutkan kegiatan inspeksi dengan mendatangi tempat armada pengangkut terparkir, menanti keberangkatan. Di antara sejumlah truk, Dedi mendatangi salah satunya dan menanyakan total muatan kepada perwakilan pabrik.
Dari situ, dia mendapatkan truk yang mengangkut total 720 galon. Dengan volume air per galon sebesar 19 liter, total muatan truk mencapai 13,68 ton. Sementara itu, kapasitas angkutnya sebesar 5 ton.
“Kendaraan cepat rusak, rem cepat rusak, as roda cepat rusak, jalan cepat rusak,” katanya.
Dedi juga bertanya kepada salah seorang sopir yang berusia senja. Pengemudi yang bertopi dengan rambut dan kumis putih itu mengatakan bahwa dia mendapatkan upah Rp125.000 per hari untuk mengangkut galon.
Dedi memberitahunya bahwa upahnya tak sepadan dengan risiko yang ditanggung, yakni mengemudi truk kelebihan muatan.
Dia turut menyebutkan bila dia melarang truk kelebihan muatan melintas, sopir acap kali berdemo menolak kebijakan itu saat mereka hanyalah korban.
“Kelipatan [muatan] tidak sebanding dengan kesejahteraan sopir,” katanya.
Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, truk air minum dalam kemasan atau AMDK dari Sukabumi dan Bogor, Jawa Barat, diduga banyak melakukan pelanggaran terhadap aturan kendaraan ODOL. Baca selengkapnya: Kajian KPBB ungkap dugaan truk AMDK dari Sukabumi dan Bogor 100% langgar aturan