Ii, pria asal Pandeglang akhirnya ditangkap polisi di Kadudampit Sukabumi

- Redaksi

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria menjadi tersangka polisi - sukabumiheadline.com

Seorang pria menjadi tersangka polisi - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Berawal dari informasi masyarakat, polisi berhasil mengungkap kasus dan mengamankan seorang terduga pelaku pengedar sabu berinisial Ii (30).

Dikutip dari laman resmi Polda Jawa Barat, Ii, merupakan warga Mandalawangi, Pandeglang, Banten. Ia ditangkap di sebuah rumah di Kampung Cimahigirang, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (9/12/2025) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tangan pelaku, polisi menemukan sebuah dompet kecil berisi 50 paket sabu siap edar dengan berat total 17,86 gram, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, dikutip sukabumiheadline.com, Sabtu (13/12/2025).

Baca Juga :  5 Cerita Tentang Teluh Jampang Sukabumi dan Cap Seram Dunia Hitam

Berdasarkan pemeriksaan awal, Ii mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial D, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Sukabumi.

Saat ini, Ii beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan hukuman berat.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga :  Icip Lezatnya Pisang Bakar Kaya Gizi di Atas Danau Nagrak Sukabumi

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktifnya dalam memberikan informasi. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran gelap narkoba.

“Kami berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkotika di Sukabumi. D yang memasok barang kepada pelaku kini sudah masuk daftar pencarian orang dan akan kami kejar sampai tertangkap,” tandasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menyampaikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menjaga wilayah tetap aman dan bersih dari peredaran gelap narkotika.

Berita Terkait

Pemudik Suzuki Karimun dari Depok ke Sukabumi terjungkal di Jalan Tol Bocimi
Dipicu gempa berulang di Sukabumi rumah warga Cianjur dan Bandung Barat rusak, 1 korban luka
Imbas dugaan kasus asusila dai kondang di Sukabumi, plang ponpes dibongkar warga
Wanita Sukabumi selundupkan narkoba ke lapas, dibungkus kondom disimpan di kemaluan
Nekad nyeberang jalan tol, mahasiswa asal Sukabumi ini langsung tewas
Mengintip defisit APBD Kabupaten Sukabumi 2026
Dikira ke Sukabumi, ternyata wanita ini sudah meninggal dunia di kamar, motor dan HP hilang
Pemotor Honda Vario asal Sukabumi tewas di Bali

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 22:18 WIB

Pemudik Suzuki Karimun dari Depok ke Sukabumi terjungkal di Jalan Tol Bocimi

Senin, 16 Maret 2026 - 07:16 WIB

Dipicu gempa berulang di Sukabumi rumah warga Cianjur dan Bandung Barat rusak, 1 korban luka

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:18 WIB

Imbas dugaan kasus asusila dai kondang di Sukabumi, plang ponpes dibongkar warga

Jumat, 13 Maret 2026 - 01:12 WIB

Wanita Sukabumi selundupkan narkoba ke lapas, dibungkus kondom disimpan di kemaluan

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:35 WIB

Nekad nyeberang jalan tol, mahasiswa asal Sukabumi ini langsung tewas

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131