sukabumiheadline.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil mengungkap kolaborasi haram seorang pemuda asal Sukabumi, Jawa Barat, dengan pria berusia 51 asal Binjai, Sumatera Utara. Keduanya terungkap berbisnis obat keras terbatas tanpa izin edar di wilayah Sukabumi.
Dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi Polres Sukabumi Kota, dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan dua terduga pelaku beserta ribuan butir obat keras jenis Tramadol HCI.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal,” katanya, dikutip Senin (19/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial MDF (23), warga Babakan Jampang, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
“Polisi juga mengamankan FA (51), warga Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” jelasnya.
Terduga pelaku MDF diamankan terlebih dahulu di Jalan Lingkar Selatan, Desa Cibolang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (17/1/2026) sekira pukul 11.50 WIB.
“Selang beberapa waktu kemudian, petugas kembali mengamankan FA di rumah kontrakannya yang berada di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 13.00 WIB di hari yang sama,” pungkasnya.









