Ibu tiri resmi jadi tersangka kasus meninggalnya Nizam di Sukabumi

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi AKBP Saiman, tersangka TR (insert) - sukabumiheadline.com

Kapolres Sukabumi AKBP Saiman, tersangka TR (insert) - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Kasus tewasnya Nizam Syafei (NS), remaja asal Desa Bojongsari, Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga dianiaya ibu tiri, memasuki babak baru. Satreskrim Polres Sukabumi resmi menetapkan ibu tiri NS yang berinisial TR sebagai tersangka. Berita selengkapnya: Anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas

Penetapan tersangka terhadap perempuan berusia 47 tahun tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Saiman, Rabu (25/2/2026). Dalam hal ini, TR ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan fisik dan psikis terhadap NS.

“Ya, terkait dengan perkara meninggalnya anak akibat kekerasan yang terjadi di Polres Sukabumi, Satreskrim sudah menetapkan tersangka, yaitu saudari TR yang merupakan ibu tiri. Terhadap saudari TR sudah kita tetapkan jadi tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik maupun psikis,” kata Saiman di Mapolres Sukabumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NS, anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas
Nizam Syafei, anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas – Ist

Ditambahkan Saiman, kasus kekerasan TR terhadap NS sudah terjadi sejak beberapa tahun ke belakang. Diketahui, pada 2024, tersangka juga pernah dilaporkan atas dugaan yang sama, namun berakhir damai.

Baca Juga :  Mimpi buruk ibu tiri: Dari tragedi Arie Hanggara 1984 hingga Nizam asal Sukabumi 2026

“Terkait penganiayaan yang diderita korban anak, NS, ini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu. Seperti di tanggal 4 November 2024 itu pernah ada juga laporan, namun laporan itu sudah kita proses dan ada perdamaian,” jelas Kapolres Sukabumi.

“Dan itu tentunya akan kita dalami lagi, akan kita tindaklanjuti. Dan sebelumnya, hasil dari keterangan korban NS pada saat di LP yang 2024, 2023 juga mengalami kekerasan yang sama,” jelas dia.

Saiman merinci kekerasan dilakukan tersangka terhadap korban, dari mulai dijewer hingga ditampar dan dicakar. Hingga puncaknya, korban meninggal dunia pada Februari 2026.

“Ya kekerasan yang dialami, ya kekerasan fisik biasa, seperti dijewer, ditampar, dicakar, seperti itu, selama tinggal bersama dengan TR ini. Untuk motifnya sendiri masih kita dalami, karena ini sebagai orang tua ya, berdalih mendidik anaknya. Seperti itu,” katanya.

Baca Juga :  Polres Sukabumi temukan unsur pidana kematian Nizam, ibu tiri: Karena takdir

Berita Terkait: Ayah bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri ungkap fakta Nizam sebelum meninggal dunia

Namun, Saiman menyebut pihaknya masih menunggu hasil laboratorium.  “Dari hasil otopsi kita masih menunggu ya, karena memang untuk pengecekan laboratorium itu butuh waktu. Sehingga memang kita sama-sama menunggu, sabar ya.”

Terkait kemungkinan bakal ada tersangka lain, selain TR, menurut Saiman, pihaknya masih mendalami kasus tersebut serta menunggu uji patologi.

“Masih kita dalami adanya tersangka lain, namun kita sekarang masih fokus bagaimana mendalami daripada unsur-unsur berkenaan daripada pasal-pasal yang mungkin bisa kita perkuat. Kemudian kita juga sedang menunggu hasil uji patologi anatomi dan juga toksikologi,” papar Saiman.

Seperti diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, ayah kandung NS, Anwar Satibi (38), dilaporkan ke polisi oleh mantan istrinya sekaligus ibu kandung korban, Lisnawati. Baca selengkapnya: Ayah kandung Nizam tewas usai disiksa ibu tiri di Sukabumi dilaporkan mantan istri ke polisi

Berita Terkait

Ayah kandung Nizam tewas usai disiksa ibu tiri di Sukabumi dilaporkan mantan istri ke polisi
Bikin nangis Wakil Ketua Komisi III DPR RI, minta ibu tiri Nizam di Sukabumi jadi tersangka
Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA
Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli
Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk
Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?
5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:54 WIB

Ibu tiri resmi jadi tersangka kasus meninggalnya Nizam di Sukabumi

Senin, 23 Februari 2026 - 20:14 WIB

Bikin nangis Wakil Ketua Komisi III DPR RI, minta ibu tiri Nizam di Sukabumi jadi tersangka

Senin, 16 Februari 2026 - 02:58 WIB

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:50 WIB

Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:08 WIB

Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131