sukabumiheadline.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melontarkan kritik keras terhadap kesepakatan perdagangan resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Menurut MUI, poin-poin dalam perjanjian tersebut menabrak aturan perundang-undangan di tanah air, terutama terkait kewajiban sertifikasi halal.
Dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi MUI, Wakil Sekretaris Jenderal MUI bidang Fatwa, KH Aminudin Yakub menegaskan bahwa penghapusan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor asal Amerika Serikat tidak sejalan dengan semangat jaminan produk halal (JPH) bagi masyarakat Indonesia.
“Jadi memang dari hasil kajian kita, ada beberapa poin dalam kesepakatan itu yang menurut kita tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama adalah ketentuan tentang jaminan produk halal,” ujar Aminudin, dikutip Jumat (27/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aminudin membedah sejumlah pasal dalam dokumen ART yang dianggap bermasalah. Ketentuan tersebut dinilai memberikan pengecualian yang melampaui batas konstitusi Indonesia.
Di antaranya termuat dalam pasal 2.22, 2.8, dan 2.9. Sejumlah ketentuan mengatur pembebasan kewajiban sertifikasi halal untuk produk kosmetik, alat kesehatan, hingga manufacturing goods (barang gunaan) yang masuk ke Indonesia.

Pasal 2.8 juga mengatur pengecualian sertifikasi untuk pakaian bekas yang dicacah. Kemudian pasal 2.2 mengatur jasa pengiriman dan pengemasan yang dikecualikan dari sertifikasi halal, serta tidak adanya kewajiban bagi perusahaan untuk memiliki penyelia halal.
“Kita mengkritisi ART Indonesia Amerika yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan Presiden Trump. Dalam artikel-artikel tersebut ada beberapa poin yang sangat kita kritisi. Di situ juga ada titik kritis halal karena itu bagian dari pada yang wajib yang harus disertifikasi halal,” tegas Aminudin.
Padahal berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014, seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia-mulai dari makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga jasa-wajib bersertifikat halal.
Aturan ini juga diperkuat oleh UU Nomor 6 Tahun 2024 serta PP Nomor 42 Tahun 2024 hingga aturan turunan sampai kepada Peraturan Badan (Perkaban).
“Di dalam Undang-undang 33/2014 itu ditegaskan bahwa semua produk yang diperdagangkan dan beredar di negara kesatuan Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Yang dimaksud dengan produk itu adalah makanan, minuman, obat termasuk kosmetik dan juga barang gunaan. Serta produk kimia, produk biologi dan juga jasa,” tegasnya.
Senada dengan Aminudin, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, meminta masyarakat untuk lebih selektif. Ia mengajak warga untuk tidak membeli produk yang tidak jelas status kehalalannya, termasuk produk asal AS yang tidak patuh aturan.
“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” kata Prof Ni’am.
Menurutnya, sertifikasi halal adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) terkait hak beragama yang dijamin konstitusi. Ia menekankan bahwa urusan substansi kehalalan tidak boleh dijadikan alat barter politik atau ekonomi.
“Konsumsi halal adalah kewajiban agama. Itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” tegas Guru Besar UIN Jakarta tersebut.
Meski keras soal substansi, Prof Ni’am menyebut masih ada ruang kompromi bagi pemerintah AS dan Indonesia, namun hanya terbatas pada aspek teknis dan administratif.
“Terhadap hal yang bersifat administratif seperti penyederhanaan birokrasi, transparansi, efisiensi biaya dan waktu, itu boleh saja disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah dikabarkan tidak akan memberlakukan kewajiban sertifikasi atau pelabelan halal terhadap produk yang memang dikategorikan nonhalal. Namun, polemik muncul ketika produk-produk yang seharusnya masuk kategori wajib halal (seperti kosmetik dan barang gunaan) justru ikut dibebaskan dalam perjanjian dagang teranyar ini.









