Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adimas Firdaus alias Resbob - Ist

Adimas Firdaus alias Resbob - Ist

sukabumiheadline.com – Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (29/4/2016). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hakim menilai Youtuber tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama 2 dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangannya, hakim menilai yang memberatkannya, yaitu perbuatan Resbob telah menimbulkan keresahan di kalangan etnis Sunda dan memberikan keterangan berbelit-belit. Adapun yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan mengakui perbuatannya.

Menanggapi putusan tersebut, Resbob mengaku ikhlas. Ia juga mendoakan hakim bahagia dan berharap vonis yang dijatuhkan berdasarkan hati nuraninya.

“Saya dari awal sudah bicara bahwa saya itu ikhlas jalani apa pun yang telah saya jalani sekarang. Semoga dengan vonis ini, bisa membahagiakan para hakim tujuh turunannya, dan semoga vonis itu muncul keluar hasil daripada hati nuraninya, bukan di luar daripada nurani,” ucapnya.

Resbob juga berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran sekaligus penebusan dosa, meski besar harapan putusan yang dikeluarkan vonis bebas karena keinginannya melanjutkan pendidikan kembali.

“Pasti pembelajaran buat saya dan ini penebusan dosa,” ucapnya.

“Buat orang tua, semoga dengan begini mereka tidak sedih, walaupun saya sangat sedih. Cuma kesedihan ini tertutupi dengan upaya-upaya saya yang telah saya jalani saat ini. Itu saja. Yang jelas upaya hukum telah saya lakukan,” ucapnya.

Berita Terkait

Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar
Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta
Usai hina Suku Sunda dan VPC, Resbob mau kuliah di Bandung sekalian belajar budaya Sunda
Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun
Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat
Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara
Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan
Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 03:23 WIB

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Selasa, 28 April 2026 - 13:53 WIB

Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

Rabu, 8 April 2026 - 03:40 WIB

Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta

Senin, 30 Maret 2026 - 19:49 WIB

Usai hina Suku Sunda dan VPC, Resbob mau kuliah di Bandung sekalian belajar budaya Sunda

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:00 WIB

Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun

Berita Terbaru

Ilustrasi nasabah mengambil tabungan di bank - sukabumiheadline.com

Headline

Miris, warga Sukabumi mulai makan tabungan

Kamis, 30 Apr 2026 - 00:01 WIB