sukabumiheadline.com – Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (29/4/2016). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hakim menilai Youtuber tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama 2 dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertimbangannya, hakim menilai yang memberatkannya, yaitu perbuatan Resbob telah menimbulkan keresahan di kalangan etnis Sunda dan memberikan keterangan berbelit-belit. Adapun yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan mengakui perbuatannya.
Menanggapi putusan tersebut, Resbob mengaku ikhlas. Ia juga mendoakan hakim bahagia dan berharap vonis yang dijatuhkan berdasarkan hati nuraninya.
“Saya dari awal sudah bicara bahwa saya itu ikhlas jalani apa pun yang telah saya jalani sekarang. Semoga dengan vonis ini, bisa membahagiakan para hakim tujuh turunannya, dan semoga vonis itu muncul keluar hasil daripada hati nuraninya, bukan di luar daripada nurani,” ucapnya.
Resbob juga berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran sekaligus penebusan dosa, meski besar harapan putusan yang dikeluarkan vonis bebas karena keinginannya melanjutkan pendidikan kembali.
“Pasti pembelajaran buat saya dan ini penebusan dosa,” ucapnya.
“Buat orang tua, semoga dengan begini mereka tidak sedih, walaupun saya sangat sedih. Cuma kesedihan ini tertutupi dengan upaya-upaya saya yang telah saya jalani saat ini. Itu saja. Yang jelas upaya hukum telah saya lakukan,” ucapnya.









