sukabumiheadline.com – Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 yang antara lain berisi tentang rencana pembangunan jalur kereta api (KA) ke Palabuhanratu, Jawa Barat, sepertinya tidak hanya didambakan warga, namun juga mewujudkan mimpi RA Eekhout sejak ratusan tahun silam.
Seperti diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, pada 1890 RA Eekhout memiliki konsesi untuk membangun jalur rel kereta api (listrik atau uap) dari Cibadak ke Pelabuhan Ratoe.
Namun sayangnya, rencana tersebut ditolak pemerintah Hindia Belanda ketika itu. Baca selengkapnya: Menelisik alasan penolakan jalur KA ke Palabuhanratu Sukabumi oleh RA Eekhout
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah pusat telah membuat kebijakan baru menutup pelabuhan Wijnkoopsbaai dari segala aktivitas perdagangan pemerintah dan perdagangan luar negeri,” kata Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, Matua Harahap.
Rencana tersebut menyeruak sehubungan dengan beroperasinya jalur KA ruas Bogor-Bandung via Sukabumi Cianjur.
“RA Eekhout ingin menyelamatkan Wijnkoopsbaai (Palabuharatu) dan terus mengembangkannya,” kata Matua. Baca selengkapnya: Foto-foto sejarah pembangunan jalur Kereta Api Bogor-Sukabumi-Cianjur 1873
Menurut catatan, Palabuharatu (Wijnkoopsbaai) pertama kali dikunjungi oleh orang Eropa sejak 1687, yakni ketika dilakukan ekspedisi yang dipimpin oleh Sersan Scipio yang diawali dari muara Sungai Cimandiri (rivier van Gekrok) menuju pedalaman hingga ke Gunungguruh.
Berita Terkait: Kota Produsen Tuak dan Pelabuhan Internasional, Menyingkap Asal-usul Palabuhanratu Sukabumi
Seperti diketahui, saat ini Ibu Kota Kabupaten Sukabumi telah dipindahkan dari Kota Sukabumi ke Palabuharatu. Jika Kota Sukabumi diawali oleh Andries de Wilde maka Palabuharatu ingin direvitalisasi oleh RA Eekhout.
Mengapa rencana RA Eekhout tidak terwujud? Baca selengkapnya: Menelisik alasan penolakan jalur KA ke Palabuhanratu Sukabumi oleh RA Eekhout
Jalur KA ke Palabuhanratu dalam Perbup 15/2023
Kekinian, dalam Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Palabuhanratu Tahun 2023-2043, rencana pembangunan jalur kereta api ke Palabuhanratu kembali muncul.
Dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Ayat 16 dijelaskan bahwa, “Pemanfaatan Ruang” adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.”
Kemudian pada Ayat 46 berbunyi, “Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota adalah jalur kereta api antarkota yang melintasi wilayah kabupaten/kota untuk melayani perpindahan orang dan/atau barang.”
Tidak dijelaskan lokasi persis Stasiun KA Palabuhanratu, namun Perbup tersebut merinci tentang: “Kawasan Palabuhanratu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b meliputi seluruh ruang darat wilayah Kawasan
Palabuhanratu, meliputi: a. sebagian Kecamatan Palabuhanratu dengan luas 1.450,49 hektar; b. sebagian Kecamatan Cikakak dengan luas 391,19 hektar; c. sebagian Kecamatan Cisolok dengan luas 844,87 hektar; d. sebagian Kecamatan Simpenan dengan luas 1.162,22, e. sebagian Kecamatan Ciemas dengan luas 2.128,76 hektar.”
Selanjutnya pada Bab IV Rencana Struktur Ruang, Bagian Kesatu, Umum, Pasal 5 berbunyi: “(1) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, pada poin b berbunyi: “b. rencana jaringan transportasi;”
Selanjutnya pada Bagian Ketiga, Rencana Jaringan Transportasi, Paragraf 1 Umum, Pasal 7, menjelaskan bahwa: “(1) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, meliputi: a. jalan umum; b. jalan tol; c. terminal penumpang; d. jaringan jalur kereta api antarkota; e. pelabuhan pengumpan; f. pelabuhan perikanan; dan g. terminal khusus.”
Lalu pada Paragraf 5 Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota, Pasal 11, berbunyi:
“(1) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d meliputi jaringan jalur kereta api antarkota jalur Rancabuaya – Palabuhanratu berada di Sub-WP A dan jaringan jalur kereta api antarkota jalur Sukabumi – Pelabuhan Ratu.
(2) Jaringan jalur kereta api antarkota jalur Rancabuaya – Palabuhanratu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditetapkan sesuai rencana induk perkeretaapian.”
Sementara itu, pada BAB VIII Ketentuan Lain-lain, Pasal 83, terkait jangka waktu Perbup 15/2023 disebutkan hanya berlaku hingga 20 tahun ke depan.
“(1) Jangka waktu RDTR Kawasan Palabuhanratu adalah 20 (dua puluh)
tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.”
Dengan demikian, Perbup tersebut akan ditinjau ulang pada 2028, dan jika pada 2043 rencana ini tidak atau belum terwujud, maka mimpi RA Eekhout mungkin akan terkubur selamanya.









