sukabumiheadline.com – Di Indonesia, warga yang menolak memberikan data atau tidak menjawab pertanyaan petugas sensus resmi, seperti yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan pelanggaran hukum.
Untuk diketahui, BPS meminta masyarakat terbuka menerima petugas yang akan melakukan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026). BPS juga menjamin kerahasiaan data masyarakat.
Berdasarkan UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, tindakan menolak memberikan jawaban dari petugas sensus dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Kepala BPS RI Sonny Harry Budiutomo Harmadi mengatakan masyarakat tidak boleh menolak kedatangan petugas sensus karena itu merupakan amanat undang-undang.
“Tidak boleh (menolak) karena ini adalah amanat undang-undang,” ujar Sonny dikutip sukabumiheadline.com, Senin (22/6/2026).
Setiap warga negara atau badan usaha wajib memberikan keterangan yang akurat dan benar saat didata oleh petugas resmi.
UU juga mengatur bahwa jawaban yang Anda berikan dijamin kerahasiaannya dan tidak akan disalahgunakan untuk keperluan lain, seperti perpajakan.
Tak hanya warga yang menolak menjawab, sanksi tegas juga diberlakukan bagi petugas sensus yang membocorkan atau menyebarluaskan data pribadi yang Anda berikan.
Untuk itu, Sonny meminta masyarakat untuk tidak takut dan khawatir ketika petugas sensus mendatangi rumah-rumahnya. Petugas yang asli akan dibekali dengan surat tugas dan identitas diri. Ia juga menjamin kerahasiaan data yang didapat dari sensus ekonomi ini akan dipusatkan sehingga tidak akan bocor ke pihak lain.
“Bisa dilihat dari identitas rompi, kartu pengenal dan surat tugasnya. Seluruh petugas dan pengawas lapangan dibekali dengan itu. Jadi datanya ini semuanya terdigitalisasi dan tersentralisasi di kami. Jadi enggak bisa bocor ke mana pun,” tegas Sonny.









