sukabumiheadline.com – Aparat Polres Sukabumi, Jawa Barat, menangkap Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Kabupaten Sukabumi berinisial Tana Indra Permana alias TIP (54). Pejabat eselon III/a itu diduga melakukan aksi kekerasan seksual dan pencabulan terhadap tiga siswi yang tengah melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di kantornya.
Diketahui, TIP juga menyulap ruang kerjanya yang semestinya menjadi pusat pelayanan administrasi menjadi tempat karaoke untuk melancarkan aksinya. Aksi tak terpujinya itu mencakup kekerasan fisik hingga pelecehan nonfisik melalui ucapan tidak senonoh.
Dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, polisi turut memamerkan seperangkat alat audio yang disita dari ruang kerja TIP. Tampak satu unit boks pengeras suara (speaker) berukuran cukup besar dan sebuah perangkat audio mixer lengkap dengan jajaran tombol pengatur suara, bersanding dengan kantong-kantong barang bukti pakaian yang diamankan penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengungkapkan, perkara ini terungkap setelah pihak sekolah tempat korban menimba ilmu resmi melayangkan laporan ke kepolisian. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan TIP sebagai tersangka.
“Adapun modus dari kejadian ini berawal dari bahwa si tersangka ini mengajak kepada korbannya, ada tiga korban siswi yang notabene sedang melakukan kegiatan PKL di salah satu instansi tempat tersangka bekerja,” ujar Agus didampingi Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana.
Agus menjelaskan, para korban awalnya diajak beraktivitas bersama di ruang kerja tersangka dengan dalih karaoke bersama.

Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan TIP untuk melancarkan perbuatan cabul kepada siswi yang berada di bawah pengaruh posisinya sebagai pejabat.
“Di situlah terjadi adanya tindak pidana pelecehan, baik fisik maupun nonfisik terhadap korban. Modusnya, si tersangka menduduki (tindih) di atas korban dengan meraba-raba bagian tubuh korban,” beber Agus.
Tak hanya tindakan fisik, tersangka juga melontarkan kalimat-kalimat vulgar yang membuat korban merasa tertekan dan terintimidasi secara psikis.
“Secara nonfisiknya, tersangka menyampaikan kata-kata yang tidak senonoh yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik, dengan mengajak-ajak terhadap korbannya,” tegasnya.
Dalam pengusutan kasus dugaan pelecehan itu, polisi juga mengungkap TIP menyulap ruang kerjanya jadi tempat karaoke.
“Si tersangka ini mengajak kepada korbannya, ada tiga korban siswi yang notabene sedang melakukan kegiatan PKL di salah satu instansi tempat tersangka ini bekerja. Kemudian diajak melakukan kegiatan karaoke di ruang kerjanya tersangka,” kata Agus.

Alih-alih sekadar bernyanyi, momen berkaraoke di dalam ruangan tertutup tersebut menjadi siasat tersangka untuk melancarkan aksi cabulnya kepada siswi yang berada di bawah pengaruh kewenangannya.
“Dalam kegiatan karaoke tersebut, di situlah terjadi adanya tindak pidana pelecehan, baik fisik maupun nonfisik terhadap korban,” jelasnya.
Diancam pasal berlapis
Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi kini telah menahan TIP di sel tahanan Mapolres Sukabumi.
Atas penyalahgunaan fasilitas kantor dan pengaruh jabatannya, oknum pejabat eselon III/a itu dijerat Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman pidana berat karena menyalahgunakan kedudukan dan kewenangan terhadap anak.









