Jenderal Pol Listyo Sigit jadi tersangka penyadapan Presiden Prabowo

- Redaksi

Selasa, 3 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo - Ilustrasi sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim Polri) menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus penyadapan komunikasi Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara, Selasa (3/11/2026).

Salah satu dari tiga perwira tinggi Polri yang jadi tersangka, adalah Kepala Kepolisian atau Kapolri periode 2021-2026 Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menemukan bukti Listyo bersama sejumlah polisi melakukan penyadapan ke sejumlah pejabat di lingkungan istana, melakukan penghapusan data, dan melakukan ilegal akses data digital.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Listyo, Bareskrim juga menetapkan status tersangka kepada Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Jumlah tersangka bisa bertambah karena penyidik masih memeriksa seorang perwira berinisial SU.

“Dalam periode 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur pada tata cara penyadapan Polri di Perkap nomor 5 tahun 2010,” kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin dikutip, Selasa (3/11/2026).

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke dalam server LIMS atau lawful interception management system tanpa melalui verifikasi. Nomor-nomor itu disadap tanpa kaitan atau proses penegakan hukum.”

Pada Oktober 2026, beberapa tersangka kemudian memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan nomor-nomor tersebut dari file komputer.

Petugas yang mengetahui proses penghapusan data atau file tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi dan tiga orang saksi ahli.

“Kami telah melakukan penyitaan berupa handphone sebanyak 11 unit. satu unit Ipad, dan flashdisk sebanyak empat buah,” kata Asep.

Para perwira polisi ini pun akan dijerat dengan Pasal 25 dan Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun; Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun; serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana selama delapan tahun.

Berita Terkait

Mahkamah Agung kabulkan tarik Suket SMA Gibran dan musnahkan, ini bentuknya
Duka Bobotoh, Arif Rahman meninggal dunia usai nonton Garudayaksa FC vs Persib
Catut nama dan jabatan profesor asal Sukabumi, pelaku penipuan dilaporkan ke polisi
Ojol di Sukabumi ditembak dari jarak 7 meter
Januari-Oktober 2026, ini daftar 14 kepala daerah ditangkap KPK
Prabowo setujui usulan Luhut ubah definisi korupsi
MK: Prajurit TNI terlibat pidana umum harus diadili di peradilan umum
Soal penyerangan bus tim EPA Persib, Erick Thohir: Kriminal, kurangi poin

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:27 WIB

Jenderal Pol Listyo Sigit jadi tersangka penyadapan Presiden Prabowo

Senin, 2 November 2026 - 13:00 WIB

Mahkamah Agung kabulkan tarik Suket SMA Gibran dan musnahkan, ini bentuknya

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Duka Bobotoh, Arif Rahman meninggal dunia usai nonton Garudayaksa FC vs Persib

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:36 WIB

Catut nama dan jabatan profesor asal Sukabumi, pelaku penipuan dilaporkan ke polisi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Ojol di Sukabumi ditembak dari jarak 7 meter

Berita Terbaru

Honor Magic 9 - Honor

Gadget

Honor Magic 9 dirilis pekan ini, cek harga dan spesifikasi

Selasa, 3 Nov 2026 - 14:00 WIB