Ada oknum bermain di balik utang makan minum dan bunga miliaran Rupiah Pemkot Sukabumi

- Redaksi

Rabu, 12 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Miris, 4 tahun Pemkot Sukabumi nunggak utang makan minum miliaran Rupiah - Budiyanto

Miris, 4 tahun Pemkot Sukabumi nunggak utang makan minum miliaran Rupiah - Budiyanto

sukabumiheadline.com – Sejumlah pengusaha pengadaan makanan dan minuman (mamin) serta bunga menggelar demonstrasi di Balai Kota Sukabumi, Jalan R Syamsuddin, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (11/6/2024).

Massa menuntut Pemkot Sukabumi untuk segera melunasi utang sebesar miliaran Rupiah kepada pengusaha Mamin di Kota Sukabumi.

Massa juga mengungkap permainan sejumlah oknum hingga menimbulkan kerugian bagi mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Inspektorat lakukan audit investigasi

Kepala Inspektorat Kota Sukabumi Een Rukmini menuturkan terkait permasalahan yang disampaikan massa pengunjuk rasa sesuai perintah pimpinan telah melakukan audit investigasi pada Juli sampai Agustus 2023.

“Pihak-pihak terkait sudah kami mintai keterangan dan memang hasilnya memang tidak ada bahwa kami ini menerima bukti bahwa itu digunakan oleh pemerintah daerah,” kata Een selesai menerima demonstran di depan Balai Kota Sukabumi, Selasa.

Baca Juga :  Apakah Hari Besar Konghucu? Warga Sukabumi Wajib Tahu 5 Hal tentang Cap Go Meh

“Bukti itu kan harus ada Surat Perintah Kerja (SPJ) dan itu tidak bisa diperlihatkan kepada kami, saat itu kami menyimpulkan hasil audit itu bahwa tidak ada pemda ini hutang kepada para pihak,” sambung dia.

Terkait ada oknum ASN, Een mengatakan pihak Inspektorat sudah rekomendasikan untuk penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan kepegawaian. Juga sudah disampaikan kepada Wali Kota dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Sukabumi

“Hukuman disiplin itu kan ada berat, sedang dan ringan. Untuk yang ini kami hanya mengajukan bahwa orang ini harus dikenakan sangsi disiplin,” tambah dia.

Baca Juga :  Ditangkap Aparat Polres Sukabumi Kota, RW Diancam 20 Tahun Penjara

“Nanti kategorinya itu berdasarkan PP 94 tentang disiplin pegawai itu memenuhi yang mana,” kata Een.

Selesai menggelar demontrasi di depan Balai Kota Sukabumi, massa langsung melanjutkan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota. Demontrasi mendapatkan pengawalan dan pengamanan puluhan anggota Polres Sukabumi Kota.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, para pengusaha yang melakukan unjuk rasa menuntut kepada Humas dan Protokoler (Humpro) Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi untuk membayar hutang sebesar Rp1,8 milyar terkait pengadaan makanan dan minuman (mamin) anggaran 2019, dan 2020.

Adapun, rincian utang Pemkot Sukabumi bisa dibaca di: Miris, 4 tahun Pemkot Sukabumi nunggak utang makan minum miliaran Rupiah

Berita Terkait

Truk overload muatan terkapar di jalan menikung Bantargadung Sukabumi
Bunyi surat bersama bayi Harvika, dibuang di pos ronda Warungkiara Sukabumi
Tatapan kosong kakak adik yatim ke rumahnya yang ambruk di Cikembar Sukabumi
Besok Reni wanita Sukabumi korban perdagangan orang kembali ke Tanah Air
Jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi
Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Hari Pahlawan 2025

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 14:57 WIB

Truk overload muatan terkapar di jalan menikung Bantargadung Sukabumi

Senin, 17 November 2025 - 08:05 WIB

Bunyi surat bersama bayi Harvika, dibuang di pos ronda Warungkiara Sukabumi

Senin, 17 November 2025 - 06:32 WIB

Tatapan kosong kakak adik yatim ke rumahnya yang ambruk di Cikembar Sukabumi

Jumat, 14 November 2025 - 18:32 WIB

Jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi

Kamis, 13 November 2025 - 16:08 WIB

Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran

Berita Terbaru