Aksi Peduli Pelita Dibubarkan Polisi, Mahasiswa: Wali Kota Lakukan Kebohongan Publik

- Redaksi

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi membubarkan aksi Aliansi Mahasiswa Peduli Pelita. I Eka Lesmana

Polisi membubarkan aksi Aliansi Mahasiswa Peduli Pelita. I Eka Lesmana

sukabumiheadline.com – Puluhan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sukabumi Peduli Pelita, melakukan aksi turun ke jalan di depan Balai Kota Sukabumi, Jl. R. Syamsudin, SH. No.25, Kecamatan Cikole, dibubarkan polisi, Rabu (25/8/2021).

Aksi mahasiswa ini untuk mempertanyakan, pembangunan pasar rakyat modern eks Pasar Pelita yang terus mundur proses penyelesaiannya.

Aksi turun ke jalan baru berjalan sekira 15 menit, puluhan mahasiswa tersebut langsung dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian.

Wakapolres Sukabumi Kota Komisaris Polisi (Kompol) Wisnu Perdana Putra, sempat memberikan imbauan sebanyak 3 kali menggunakan microphone, mahasiswa membubarkan diri.

“Hari ini, Rabu sekira pukul 10.30 WIB, kami mendapat informasi bahwa akan ada penyampaian aspirasi dari adik-adik mahasiswa. Alasan kami membubarkan karena yang bersangkutan belum memahami bahwa saat ini masih dalam kondisi PPKM,” ujarnya kepada sukabumiheadline.com.

Perwakilan Aliansi Mahasiswa Sukabumi Peduli Pelita Anggi Fauji (22) mengatakan, tuntutan mahasiswa, yakni penyelesaian pembangunan Pasar Pelita.

Baca Juga :  Bukti Komitmen PII Cabang Kabupaten Sukabumi Beri Perlindungan Hukum Anggotanya

“Tentang apa yang dilontarkan wali kota, soal adendum-adendum dari dulu dan akan selesai. Namun, kenyataanya sampai hari ini belum selesai,” ujar Anggi.

Menurut dia, jika Pasar Pelita tidak bisa diselesaikan sampai akhir tahun 2021 lebih baik Wali Kota Achmad Fahmi mundur.

“Wali kota telah menyampaikan kebohongan publik tentang apa yang telah disampaikannya beberapa waktu lalu, di Hotel Balcony, di depan perwakilan pedagang dan masyarakat bahwa adendum 4 adalah yang terakhir. ‘Selesai tidak selesai akan diputus kontrak’. Namun, kenyataannya sampai hari ini beliau tidak menepati janji-janjinya.

Berita Terkait

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi pada peringatan ke-29 Hari OTDA: Menuju Indonesia Emas 2045
Progres Tol Bocimi Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat: Dikebut meski hujan
Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT
Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang
Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi
Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis
Diprotes warga Surade Sukabumi, Perda 15/2023 direvisi, dinilai bermasalah oleh Kemendagri
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 15:23 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi pada peringatan ke-29 Hari OTDA: Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 24 April 2025 - 19:11 WIB

Progres Tol Bocimi Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat: Dikebut meski hujan

Kamis, 24 April 2025 - 02:26 WIB

Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT

Senin, 21 April 2025 - 00:41 WIB

Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang

Jumat, 18 April 2025 - 18:16 WIB

Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi

Berita Terbaru