Alasan Pinjam Mobil Tahunya Dijual, Warga Parungkuda Sukabumi Diamankan Polisi

- Redaksi

Rabu, 9 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga DF. l Istimewa

Terduga DF. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l PARUNGKUDA – Jajaran Kepolisian Sektor Parungkuda, Polres Sukabumi, mengamankan warga yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan kendaraan roda empat.

Informasi diperoleh sukabumiheadlines.com, warga berinisial DF (67) ini menjual mobil Avanza milik teman dekatnya, yakni Sukardi (49) yang merupakan warga Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Kapolsek Parungkuda, Kompol Ari mengatakan, kejadian berawal saat DF meminjam mobil Avanza milik korban dengan dalih akan dipakai ke Palabuhanratu dan Jakarta.

Karena DF ini sudah lama kenal dan berteman baik dengan korban, tanpa ada rasa curiga korban meminjamkan kendaraannya. “Setelah 23 hari, DF tidak kunjung pulang untuk mengembalikan mobil yang dipinjamnya tersebut. Korban sudah berusaha menghubunginya, tapi telepon seluler DF malah tidak aktif,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Parungkuda Kompol Ari.

Akhirnya, lanjut Ari, korban Sukardi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parungkuda. Setelah menerima laporan itu, unit Reskrim Polsek Parungkuda langsung melakukan penyelidikan dengan mencari informasi keberadaan DF.

Baca Juga :  Sampah Menumpuk di Bantaran Sungai Cicatih Parungkuda Sukabumi

Hingga pada Selasa, 8 Februari 2022, unit Rekrim Polsek Parungkuda mendapatkan informasi keberadaan pelaku, dan langsung dilakukan pengejaran untuk dilakukan penangkapan. “Kemarin kita berhasil menangkap DF di wilayah Cianjur,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan sementara, lanjut Ari, DF mengaku telah menjual mobil Avanza milik korban melalui seseorang berinisial A di wilayah Bogor.

“Kami masih mengembangkan kasus ini serta melacak keberadaan unitnya dan pelaku lainnya,” terangnya.

Masih kata Ari, saat ini barang bukti sudah diamankan yaitu surat kendaraan berupa BPKB mobil Avanza. “DF diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Truk overload muatan terkapar di jalan menikung Bantargadung Sukabumi
Bunyi surat bersama bayi Harvika, dibuang di pos ronda Warungkiara Sukabumi
Tatapan kosong kakak adik yatim ke rumahnya yang ambruk di Cikembar Sukabumi
Besok Reni wanita Sukabumi korban perdagangan orang kembali ke Tanah Air
Jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi
Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Hari Pahlawan 2025

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 14:57 WIB

Truk overload muatan terkapar di jalan menikung Bantargadung Sukabumi

Senin, 17 November 2025 - 08:05 WIB

Bunyi surat bersama bayi Harvika, dibuang di pos ronda Warungkiara Sukabumi

Senin, 17 November 2025 - 06:32 WIB

Tatapan kosong kakak adik yatim ke rumahnya yang ambruk di Cikembar Sukabumi

Minggu, 16 November 2025 - 21:09 WIB

Besok Reni wanita Sukabumi korban perdagangan orang kembali ke Tanah Air

Jumat, 14 November 2025 - 18:32 WIB

Jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru